Rabu, 19 Februari 2025

Wow! Beredar Foto Seronok dan Perselingkuhan PNS Bapas Pontianak

PONTIANAK   –  Masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat, dikejutkan beredarnya video seronok patut diduga bernama Dina Suci Lestari (DSL), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pemasyarakatan (Bapas) Pontianak.

Foto seronok, dengan hanya menggunakan beha, lidah menjulur mengundang birahi, sambil tangan kanannya memegang telepon genggam, berkomunikasi jarak jauh dengan sesorang melalui fasilitas video call.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, beredarnya foto video call bernuasan seronok, dikaitkan dengan dugaan perselingkuhanya dengan mantan polisi narapidana, Idha Endri Prastiono (IEDP), mantan Kasubdit II Reserse Narkoba Polisi Daerah Kalimatan Barat yang sudah divonis 9 tahun penjara.

Berkaitan dengan itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (F-PPP DPRD) Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, mendesak otoritas berwenang menindak tegas dengan memecat tidak dengan hormat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Pontianak, Dina Suci Lestari (DSL).

Penindakan terhadap DSL karena terbukti berselingkuh dengan narapidana di Rutan Kelas I/A, Pontianak, mantan perwira menengah polisi, Idha Endri Prastiono (IEDP) sempat diumbar di media sosial, sehingga mempermalukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Provinsi Kalimantan Barat.

“Kendati IEDP sudah dipindahkan dari Rutan Pontianak ke Rutan Bengkayang, tapi tidak ada tindakan apapun terhadap DSL,” kata Herman Hofi Munawar, Minggu, 16 Oktober 2016.

Menurut Herman, apabila DSL tidak segera dipecat dari PNS, maka citra Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat, akan terus terpuruk di mata masyarakat.

Citra terpuruk, lanjut Herman Hofi Munawar, karena masyarakat yang keluarganya tersangkut hukum dan mendekam di Rutan Kelas I/A, Pontianak, khawatir jadi korban kebinalan DSL .

“Masyarakat berhak tahu, tindakan administrasi seperti apa yang telah dijatuhkan kepada DSL, agar bisa menimbulkan efek jera bagi yang lain. Ada foto syur DSL saat berkomunikasi dengan jaringan telekomunikasi dengan IEDP di Rutan Pontianak,” kata Herman Hofi Munawar.

Praktisi hukum di Pontianak, Tobias Ranggie, mendesak Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly memecat DSL dari PNS, karena telah mempermalukan institusi.

Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat sampai Jumat (14/10) belum berhasil dikonfirmasi, karena semua pejabat berwenang menghadiri pembukaan Sail Selat Karimata di Sukadana, Sabtu, 15 Oktober 2016.

Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Suhadi Siswo Suwondo, mengatakan, masih meneliti indikasi tindak pelecehan seksual yang patut diduga melibatkan keluarga DSL.

IEP divonis 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kepemilikan mobil mewah secara tidak sah dari bandar narkoba, 15 Juli 2015, kemudian ditambah 4 tahun penjara karena terbukti terlibat tindak pidana pencucian uang dan kepemilikan tanah.

Ikhwal perselingkungan DSL dan IEDP, bermula dari kesamaan hobi sebagai penyayang binatang jenis kucing.

DSL menginginkan kucing miliknya berjenis kelamin betina segera dapat keturunan. Keinginan perempuan tiga itu didengar warga binaan, IEP karena kebetulan memiliki kucing kelamin jantan di rumah. 

Asimilasi dua ekor kucing berlainan jenis, membuat mereka sering berkomunikasi sehingga akhirnya menjalin hubungan asmara.

Percintaan keduanya, membuat IEDP diperlakukan sangat istimewa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II/A, Pontianak.  DSL dalam kapasitasnya sebagai orang dalam, bisa dengan leluasa menemui Idha sampai larut malam.  Dalih DSL  ke Rutan hingga larut malam untuk membawa berbagai jenis makanan dan minuman kesukaan warga binaan IEP.

Perbuatan DSL, mencoreng nama baik keluarga besar suaminya dan IEDP. Apalagi DSL patut diduga pernah ketahuan selingkuh ketika bertugas di Bapas Sintang. DSL sekarang dilaporkan patut diduga dalam proses digugat cerai di Pengadilan Agama Pontianak.

Mantan Kasubdit Narkoba Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endri Prastiono dihukum 13 tahun penjara atas dua kasus yang menjerat dirinya.  Selain penguasaan mobil Mercedes Benz C 200 milik bandar narkoba bernama Aciu, terpidana IEDP terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Haris, Aciu dan Lau Ting Hee alias Alau ditangkap bersama-sama pada 19 Agustus 2013, atas kepemilikan 250 gram sabu dan 1.770 butir ekstasi.

IEDP pernah membuah heboh institusi Kepolisian Republik Indonesia, karena ditangkap Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, Negara Bagian Sarawak, Federasi Malaysia, 31 Agustus 2014, atas dugaan keterlibatan jaringan narkoba internasional bersama anggota Polsek Entikong, Polres Sanggau, Bripka MP Harahap.

IEDP dan Harahap kemudian dilepas PDRM karena tidak cukup bukti terlibat jaringan narkoba internasional, tapi saat mendarat di Bandar Udara Supadio, Pontianak, langsung ditangkap Divisi Propam Polda Kalbar, karena berpergian ke luar negeri tanpa izin atasan. (Aju)

 

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru