Minggu, 19 April 2026

YANG BENER…..? Setara Institute: Jokowi dalam Tekanan Partai Politik, Pelemahan KPK Berjalan Sempurna

DPR saat mengesahkan revisi UU KPK, Selasa (17/9). (Ist)

JAKARTA- Pengesahan revisi UU KPK hari ini dan revisi KUHP pada 25 September 2019 adalah praktik terburuk legislasi dalam sejarah parlemen Indonesia pascareformasi. Selain cacat formil, proses pembahasan UU KPK sama sekali tidak melibatkan stakeholders yang justru akan menjalankan UU KPK.  Hal ini disampaikan  Ismail Hasani, Direktur Eksekutif SETARA Institute kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (17/9

“Padahal KPK adalah institusi yang paling terkena dampak dari keberlakuan UU hasil revisi ini. Legislasi yang baik harus memastikan pemetaan dampak bagi para pihak, sehingga kehadiran produk hukum baru itu diterima (accepted) dan berjalan efektif,” ujar Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Menurutnya, praktik legislasi sebagaimana digambarkan dalam parade kilat revisi UU KPK adalah manifestasi legislative corruption, karena materi-materi muatan yang dikandung justru memperlemah KPK dan memangkas energi pemberantasan korupsi.

“Korupsi legislasi adalah kinerja legislasi yang memungkinkan dan memudahkan orang melakukan tindak pidana korupsi atau membuat lembaga-lembaga pemberantasan korupsi menjadi tidak efektif bekerja memberantas korupsi,” katanya.

Ia mengatakan, kecepatan respons Jokowi dengan mengutus perwakilan pemerintah membahas revisi UU KPK dan kecepatan proses pembahasan RUU itu menggambarkan bahwa niat pelemahan KPK memang sudah dirancang sejak awal dan hanya menunggu momentum yang tepat dimana semua i’tikad dugaan pelemahan KPK itu dijalankan.

“Momentum itu ada pada kemenangan Jokowi dalam Pemilu 2019 dan di penghujung akhir masa jabatan DPR RI,” katanya.

Kondisi Jokowi yang sudah dipastikan memasuki periode kedua kepemimpinannya pada 2019-2024, menurutnya secara politik tidak lagi memerlukan citra publik yang konstruktif untuk memberikan efek elektoral bagi dirinya, karena Jokowi tidak bisa lagi mencalonkan sebagai presiden mendatang.

“Jokowi benar-benar menegaskan dirinya sebagai petugas partai yang secara patuh menundukkan diri pada kehendak partai-partai politik. Sementara momentum masa berakhirnya DPR Periode 2014-2019 telah memberikan keleluasaan pada segelintir ‘penguasa’ parlemen menjalankan hasrat pelemahan KPK yang sudah sejak awal terus diujicobakan, karena hampir separuh anggota DPR saat ini sudah tidak lagi menjalankan tugasnya secara efektif,” ujarnya.

Ia memastikan pelemahan KPK telah berjalan sempurna. Dari berbagai segi, revisi UU KPK secara keseluruhan telah mengikis sifat independensi KPK yang sangat berpengaruh pada kinerja KPK di masa mendatang.

DPR Sahkan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna kesembilan tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

“Tahapan pengesahan, kita lakukan tahapan ini, setelah itu kita bisa berikan nota,” kata Fahri.

Fahri kemudian menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.

“Keputusan pertama apakah pembicaraan tingkat dua terhadap UU KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Kedua apakah pembicaraan tingkat dua terhadap UU KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Fahri.

Para anggota DPR yang menjadi peserta sidang dalam kesempatan tersebut pun serempak merespons pertanyaan Fahri itu dengan menyatakan persetujuannya.

“Setuju,” ujar para peserta sidang.

Pengesahan revisi UU KPK ini mendapat sejumlah catatan dari fraksi Partai Gerindra dan PKS, termasuk Demokrat.

Fahri sebelumnya telah menerima penyerahan draf revisi UU KPK dari Ketua Badan Legislatif Supratman Andi Agtas.

Diketahui revisi UU KPK ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk pegiat antikorupsi dan KPK sendiri. Meski begitu, revisi UU KPK ini jalan terus.

Bahkan Presiden Joko Widodo sudah menolak dan menyetujui sejumlah poin dalam revisi UU KPK tersebut, termasuk soal dewan pengawas dan SP3 yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu upaya pelemahan KPK.

Dalam rapat ini, Fahri juga memberi kesempatan pendapat pemerintah terkait revisi UU KPK yang diwakilkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yasonna mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang.

“Presiden setuju Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) disahkan menjadi undang-undang,” ucap Yasonna. (Web Warouw)   

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles