JAKARTA- Kuasa hukum Direktur Pelindo II, RJ Lino, Yusril Ihza Mahendra membantah adanya conflict of interest dalam pendampingannya pada kasus tersebut seperti yang dikuatirkan oleh gerakan buruh barusan. Ahli hukum tata negara ini menjelaskan penanganan perkara JR Lino oleh Ihza & Ihza Law Firm dalam kaitannya dengan kasus pemberhentian buruh Pelindo II tahun 2013.
“Pada akhir 2013 sejumlah pegawai Pelindo yang diberhentikan memang pernah meminta bantuan kami untuk melakukan mediasi dengan direksi Pelindo II. Saat itu, kami bersedia membantu mereka secara cuma-cuma,” jelasnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (20/12).
Ia menjelaskan bahwa belum sempat menangani kasus pemecatan pekerja buruh Pelindo II, kuasa surat kuasa sudah dicabut sehingga tidak dapat lagi menangani kasus tersebut.
“Namun sebelum kami bisa berbuat banyak untuk membantu, tiba-tiba surat kuasa yang mereka tandatangani mereka cabut melalui surat tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Dengan dicabutnya kuasa tersebut maka hubungan hukum antara Ihza & Ihza Law Firm dengan para pekerja Pelindo II tersebut otomatis berakhir.
“Tidak ada dokumen apapun yang diserahkan oleh para karyawan Pelindo kepada kami, selain daripada SK pemberhentian saja,” jelasnya.
Saat ini dalam menangani perkara pidana yang disidik KPK dengan tersangka RJ Lino sebagai pribadi, jelaslah kasus ini berbeda dengan kasus pemberhentian karyawan.
“Dengan demikian tidak ada “conflict of interest” dalam dua kasus yang berbeda ini. Demikian penjelasan kami untuk mencegah kesalahpahaman yang mungkin berkembang di tengah masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mempertanyakan dan menyayangkan keterlibatan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Direktur Pelindo II, RJ Lino.
“Koq bisa, tokoh sekelas Yusril Izha Mahendra dari sisi moral dan etika mau menjadi penasehat hukum tersangka RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi di Pelindo II,” demikian Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (20/12)
Apalagi, kata Ketua FSP BUMN Poyuono, Yusril pernah menjadi pengacara untuk para Pekerja Pelindo II yang Dipecat RJ Lino, karena menentang kebijakan RJ Lino terkait pengadaan Mobile Crane yang kini bermasalah.
Poyuono juga mengaku heran, lantaran Yusril Izha Mahendra pernah menyomasi RJ Lino tertanggal 23 Desember 2013, tapi tidak ditanggapi alias ditolak. Dirut Pelindo II tidak mengikuti somasi Yusril itu disampaikan lewat Penasehat Hukum Pelindo dari Kemalsyah Associated. Saat itu itu, Yusril guru besar ilmu hukum dan sangat berpengalaman sebagai mantan menteri, dirinya mewakili para Pekerja Pelindo II yang Dipecat RJ Lino.
“Jika pembayaran jasa Law firm Yusril untuk RJ Lino mengunakan dana Pelindo II, ini dimungkinkan karena sesuai SE Meneg BUMN no 19 tahun 2008 jasa Law firm untuk Direksi BUMN yang bermasalah hukum tindak pidana ditanggung oleh perusahaan,” ungkap Poyuono.
Karena itu, lanjut dia, Yusril bisa berpotensi Conflict of Interest dalam menangani kasus RJ Lino. Kode Etik Advokat jika nantinya karyawan Pelindo yang dipecat RJ Lino jadi saksi dalam persidangan RJ Lino, maka Pasal 4 huruf j yang jadi rujukan majelis menjelaskan benturan kepentingan terjadi, apabila Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih.
“(Yusril) harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan,” katanya. (Web Warouw)