Rabu, 19 Maret 2025

Yusril: Menkumham Wajib Cabut SK Agung Laksono

JAKARTA- Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi yang kembali memenangkan gugatan DPP Golkar Kubu Aburizal Bakrie melawan Menkumham, maka tidak ada pilihan lain bagi Menkumham kecuali menyatakan tidak sah Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan Kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. Hal ini disampaikan oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (21/10).

 

“Meskipun tergugat Menkumham dan tergugat Agung Laksono ajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi, hal itu tidak menghalangi kewajiban Menkumham untuk mencabut SK yang pernah diterbitkannya,” ujarnya.

Selanjutnya menurut Yusril, sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Agung MA ini, Menkumham wajib menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.

Ia menjelaskan juga, Pengadilan Tinggi Jakarta pada 13 Oktober yang lalu juga menolak permohonan banding kubu Agung Laksono dan Menkumham serta menguatkan putusan PN Jakarta Utara yang memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kubu Aburizal Bakrie.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu menyatakan bahwa munas Ancol tidak sah dan kepengurusan Agung Laksono juga tidak sah. Menkumham juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengakui dan menerbitkan SK yang mengesahkan hasil Munas Ancol. Sebaliknya yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.

“Terhadap putusan banding Pengadilan Jakarta itu kubu Aburizal Bakrie masih mempunyai hak dan kesempatan untuk kasasi ke MA. Namun saya berpendapat upaya kasasi tersebut akan sia-sia, sebab mustahil dalam waktu berdekatan MA akan membuat dua putusan yang bertentangan, meskipun yang satu asalnya adalah perkara TUN dan yang satu lagi asalnya perkara perdata perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Karena itu, saran Yusril sebaiknya kubu Agung Laksono legowo menerima putusan Mahkamah Agung, Selasa (20/10) ini dan putusan PT Jakarta minggu lalu.

“Namun jika mereka tetap ajukan kasasi ya saya siap saja menulis kontra memori kasasinya,” tegasnya.

Sebelumnya, Selasa (20/10) Kantor Pengacara IHZA & IHZA Firm telah menerima salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak permohonan banding Agung Laksono, Menkumham dan Ketua DPD Jakarta Utara dan kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah dan kepengurusan yang dihasilkannya yang dipimpin Agung Laksono juga tidak sah.

Menunggu Incracht

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta juga menegaskan bahwa DPP Golkar yang sah adalah yang dihasilkan oleh Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie.

“Sambil menunggu putusan ini inkracht, maka untuk sementara waktu DPP Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 yang juga dipimpin Aburizal Bakrie. Dalam putusan tersebut, Agung Laksono juga dilarang melakukan kegiatan apapun mengatas namakan DPP Golkar,” ujar Yusril.

Pada Selasa (20/10) siang  Mahkamah Agung juga sudah memutuskan perkara kasasi partai Golkar yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang isinya membatalkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Aburizal Bakri melawan Menkkumham yang telah menerbitkan SK (Surat Keputusan) yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

“Putusan kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan PT TUN Jakarta dan kembali menguatkan Putusan PTUN Jakarta. Ini berarti putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan kubu Ical melawan Menkumham berlaku kembali dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung,” jelasnya.

Dengan putusan kasasi ini, SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar Pimpinan Aburizal Bakrie kembali dinyatakan Mahkamah Agung tidak sah. Mahkamah Agung juga memerintahkan Menkumham untuk mencabut Surat Keputusan Menkumham tersebut.

Dengan dinyatakan tidak sah dan harus dicabutnya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol Pimpinan Agung Laksono, maka sebagai penggantinya tidak ada pilihan lain bagi Menkumham kecuali menerbitkan Surat Keputusan baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil munas Bali yang dipimpin ARB yang permohonan pengesahannya sudah diajukan Aburizal Bakrie akhir 2014 yang lalu, namun tidak pernah dijawab Menkumham. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru