Jumat, 28 Maret 2025

Yusril: Menkumham Wajib Sahkan DPP Golkar Munas Bali

JAKARTA- Dengan adanya Putusan Kasasi MA minggu lalu maka tidak ada pilihan bagi Menkumham Yasonna H. Laoly kecuali mencabut SK pengesahan DPP Golkar Munas Ancol karena bertentangan dengan Undang-undang Partai Politik dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Demikian pengacara Yusril Ihza Mahendra kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (22/10).

 

“Selanjutnya kewajiban Yasonna untuk menerbitkan SK baru mensahkan permohonan DPP Golkar Munas Bali melalui SK juga atas permohonan yang diajukan tanggal 5 Desember 2014 yang hingga kini belum pernah ditindaklanjuti Menkumham,” ujarnya.

Menurutnya Menkumham Yasonna tidak perlu ragu dan berlama-lama menunggu waktu 90 hari untuk melaksanakan putusan kasasi MK.

“Makin cepat makin baik” kata Yusril mengutip slogan dikenal sering dipakai oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menurutnya, langkah cepat itu juga akan memulihkan citra Kemenkumham yang selama ini dianggap kurang obyektif dalam mengesahkan DPP Golkar yang dulu sama-sama dimohon baik oleh Munas Bali maupun Munas Ancol.

“Tidak ada pihak yang punya legal standing untuk kembali menggugat Yasonna ke PTUN jika dia mencabut SK pengesahan kubu Munas Ancol dan menerbitkan SK baru yang mengesahkan kubu munas Bali. Kubu Munas Ancol juga tidak punya legal standing untuk menggugat Yasonna karena mereka jelas telah dikalahkan MA dalam putusan tingkat kasasi,” ujarnya. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru