Senin, 23 Juni 2025

Buruh Tuntut Perusahan Mobil Jepang Patuhi Peraturan

CIKARANG- Pemogokan dilakukan Buruh PT Daesol Indonesia Bekasi International Industrial Estate, Selasa (20/10). Mogok kerja ini dilakukan oleh Serikat Buruh Daesol Indonesia (Sabdanesa) karena perusahaan sebanyak 5 kali tidak memenuhi ajakan perundingan yaitu pada tanggal 10 September, 17 September, 23 September, 25 September dan 2 Oktober 2015 lalu.

 

Mogok kerja ini telah diatur dalam Undang-undang  No. 13 Tahun 2000, Tentang Ketenagakerjaan, dengan tujuan mendorong pihak pengusaha PT. Daesol Indonesia, sebagai sub-kontraktor Toyota, mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Dalam rilis yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Rabu (21/10) Sabdanesa menyampaikan menuntut pengusaha PT. Daesol Indonesia atas pelanggaran peraturan yang berlaku terkait pelanggaran sistem kontrak (PKWT) dan harian. Sabdanesa juga menolak cuti diuangkan, menolak ganti hari yang semena-mena, menolak pemaksaan kerja lembur, dan meminta pemberian tunjangan tranportasi dan pengakuan keberadaan serikat buruh.

Sistem kerja kontrak (PKWT) dan harian yang diterapkan di PT Daesol Indonesia bertentangan dengan pasal 59 dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut menyatakan dengan jelas bahwa sistem kerja kontrak (PKWT) tidak dapat dilakukan pada kegiatan yang bersifat tetap yang lama produksinya lebih dari 3 tahun. Padahal, PT Daesol Indonesia sudah beroperasi selama 6 tahun dan status buruhnya masih kontrak.

Selain itu, pengusaha PT Daesol Indonesia juga kerap tidak memberikan hak cuti bagi buruh sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pemaksaan kerja lembur dengan ancaman pemutusan hubungan kerja juga kerap dilakukan oleh pengusaha PT Daesol Indonesia terhadap kaum buruh.

Seakan tidak cukup melakukan berbagai pelanggaran aturan ketenagakerjaan tersebut, pihak pengusaha PT Daesol Indonesia juga menuntut pembubaran serikat buruh. Hal ini jelas merupakan tindakan yang melanggar Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kami memiliki bukti dokumen yang menyebutkan pihak manajemen menginginkan pembubaran serikat pekerja.

PT. Daesol Indonesia adalah perusahaan sub-kontraktor yang memproduksi sun visor mobil untuk Toyota, General Motors dan Daihatsu. Kode etik (Code of Conduct) Toyota yang menyatakan bahwa Toyota menghormati hukum yang berlaku di setiap negara serta berkomitmen untuk memajukan ekonomi dan sosial masyarakat. General Motors juga mempunyai kode etik untuk pemasoknya (supply chain responsibility) dengan mengharuskan perusahaan pemasok mematuhi hukum yang berlaku di negeri-negeri tujuan atau yang berhubungan dengan manufaktur, label, transportasi, impor, ekspor, lisensi, persetujuan atau sertifikasi barang atau jasa.

Kondisi kerja PT. Daesol Indonesia bertentangan dengan kode etik Toyota dan peraturan untuk pemasok General Motors. Di Indonesia, Toyota menguasai pangsa pasar sebesar 33 %, tapi peningkatan profit Toyota tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan buruh di perusahaan subkontraktornya.

Hingga saat ini Toyota menguasai 33% pangsa pasar mobil nasional di Indonesia, akan tetapi peningkatan produktivitas dan keuntungan pengusaha ini tidak disertai peningkatan kesejahteraan buruhnya, seperti kondisi yang terjadi di PT Daesol Indonesia.

Oleh karena itu dalam pelaksanaan hak mogok ini, demi hak-hak buruh dan hukum yang berlaku, Serikat Buruh Daesol Indonesia (Sabdanesa) mengajukan tuntutan perubahan status hubungan kerja seluruh buruh di PT Daesol Indonesia menjadi PKWTT sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 58, 59 dan pasal 60.

Pengusaha PT Daesol Indonesia wajib memberikan hak cuti terhadap buruh dan hak cuti tersebut tidak dapat diganti dengan uang, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 79.

Pengusaha PT Daesol Indonesia tidak merubah hari kerja dengan alasan apapun, kecuali telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak, yaitu antara Serikat Buruh Daesol Indonesa dengan pihak pengusaha, sesuai Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Pengusaha PT Daesol Indonesia dilarang memaksa buruh untuk melakukan kerja lembur, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 85.

Pengusaha PT. Daesol Indonesia memberikan tunjangan transportasi sebagaimana ditegaskan dalam Perdanaker Kabupaten Bekasi No. 06 Tahun 2001.

Pengusaha PT Daesol Indonesia mengakui keberadaan Serikat Buruh Daesol Indonesia dan memberikan fasilitas berupa sekretariat di lingkungan perusahaan PT Daesol Indonesia sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru