JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan penunjukan OC Kaligis sebagai kuasa hukum dari Menkumham Yasonna H. Laoly, apakah melalui proses tender atau penunjukan langsung. Penunjukan advokat harus mengikuti Perpres No 54/2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Demikian jelasnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (29/4).
“Saya juga mau tanya apa OC Kaligis ditunjuk sebagai pengacara Menkumham ditender dulu atau penunjukan langsung?”. Penunjukan pengacara oleh Menkumham termasuk kategori pengadaan barang dan jasa Pemerintah”.
Yusril mengingatkan kalau proses penunjukan OC Kaligis sebagai pengacara Menkumham dalam menghadapi kasus Partai Golkar tidak memenuhi Perpres maka akan Menkumham bisa menghadapi masalah hukum baru.
“Kalau penunjukan OC Kaligis tidak memenuhi ketentuan Perpres tersebut, Yasonna laoly bisa diperiksa KPK, Jaksa atau Polisi,” ujarnya.
Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa dirinya memiliki surat ijin advokat.
“Saya punya izin advokat. Ada yang nulis surat ke Presiden minta agar gugatan Golkar di PTUN ditolak karena saya katanya tidak punya izin advokat. Silahkan juga cek ke Peradi,” ujarnya sambil mengirimkan ke Bergelora.com bukti ijin advokatnya di tautan http://pic.twitter.com/FRB9hFVBvx dan http://pic.twitter.com/xt9wGWXFZ3 .
Sebaliknya, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan apakah pengacara Menkumham dan Agung Laksono memiliki keabsahan seperti dirinya dalam beracara.
“Sekarang saya balik bertanya apakah OC Kaligis punya izin advokat ? Kalau ya boleh dong minta tunjukkan kartunya,” kata Yusril sambil tertawa mengingatkan bahwa sejak setahun lalu izin praktek OC Kaligis telah dicabut oleh Dewan Kehormatan Peradi.
Duplik Baru
Sebelumnya dalam Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang kembali menyidangkan kasus perdata kepengurusan Partai Golkar, kuasa hukum tergugat dan penggugat sempat berdebat soal putusan sela yang menunda pemberlakuan Surat Keputusan Menkumham.
Hal ini bermula saat kuasa hukum tergugat Menkumham Yasonna Laoly, OC Kaligis, menambah duplik baru terkait putusan sela PTUN. Menurut dia, dalam Pasal 67 ayat 1 JO Pasal 115 UU PTUN yang menyatakan gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan TUN yang digugat.
“Putusan sela ini tidak mengugurkan SK Menkumham,” tegas dia dalam persidangan di PTUN Jakarta, Senin (27/4).
Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie selaku penggugat, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan hal itu diatur dalam UU PTUN. Namun dia juga menambahkan putusan yang dikeluarkan pengadilan bersifat mengikat. Termasuk putusan sela yang menunda pemberlakukan SK Menkumham.
“Memang Pasal 67 menegaskan seperti itu. Tapi gugatan itu memang tidak menunda, tapi ini kan ada putusan (sela). Jadi itu mengikat,” jelas Yusril di persidangan.
“Kalau tergugat tidak mau melaksanakan, juga ada aturan yang mengatur pengadilan dapat menjalankan ini,” tambah dia. (Web Warouw)