JAKARTA- Semenjak 1967 hingga saat ini PT Freeport melakukan penambangan emas dan tembaga di Papua. Namun rakyat Papua tidak pernah mendapat bagian dari penambangan sumberdaya alam tersebut. Sudah waktunya rakyat Papua menikmati hasil olahan Perusahaan tambang emas Amerika milik PT Freeport Mc Moran itu.
Oleh karena itu presiden mendatang harus berani merubah kontrak karya dan memastikan smelter berdiri di Papua dan memastikan 10 persen untuk 7 Suku adat di Papua.
“Rakyat Papua adalah pemilik hak ulayat harus menikmati hasil penambangan itu. Siapapun presidennya kami minta 10 persen dari 20 ribu ton emas/tahun untuk 7 suku adat yaitu suku Dani, Damal, Mouni, Mee, Nduga, Kamoro, Amungme,” demikian mantan anggota DPR dari Partai Golkar tahun 1999-2004, Ruben Gobay kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (17/6).
Penggunaan 10 persen dari hasil tambang emas Freeport itu menurutnya menjadi diatur oleh 7 Suku yang memililik hak ulayat dari Kabupaten Raja Ampat sampai Kabupaten Merauke.
“Jangan seperti sekarang, suku-suku itu diadudomba agar berperang sampai habis sendiri,” ujarnya.
Di dalam perusahaan Freeport menurutnya harus ada satu direksi berasal dari orang asli Papua untuk mengarahkan freeport.
“Tugas utamanya adalah menjadi penghubung dan pembawa aspirasi rakyat Papua. Ia juga memastikan kepentingan rakyat Papua dipenuhi oleh perusahaan,” tegasnya.
Sebelumnya Gubernur Papua, Lukas Enembe mengatakan Papua masih sangat membutuhkan pembangunan pabrik smelter (pengolahan) di Papua.
“Kami minta Freeport untuk membangun smelter di Tanah Papua. Saya kira, Papua tidak kalah luas untuk mencari lokasi pembangunan smelter,” ujarnya kepada pers minggu lalu.
Jika ini smelter Freeport direalisasikan di Papua menurut Gubernur, akan membuka kawasan industri baru.
“Jika ini berkembang, maka pabrik besi tua Freeport juga bisa diolah disini dan disuplai kembali di Papua,” katanya.
Tak hanya itu, keberadaan smelter itu juga bisa mendorong pembangunan proyek kelistrikan di Bumi Cenderawasih. Dengan begitu, jumlah masyarakat Papua yang bisa menikmati listrik juga terus meningkat.
Pembangunan smalter di Papua juga menurut Gubernur telah tertuang di dalam Undang-undang (UU) Pemerintahan Papua yang saat ini dalam pembahasan oleh tim asistensi Pemerintah daerah dan Pemerintah pusat.
Untuk itu dirinya berharap, Undang-undang ini dapat disahkan pada Agustus mendatang, sehingga Papua juga memiliki dasar untuk pembentukan smalter ini. (Web Warouw)