Jumat, 14 Februari 2025

42 Ribu Bidan Tuntut Diangkat Jadi PNS

JAKARTA- Sebanyak 42 ribu bidan PTT (pegawai tidak tetap) angkatan 2005-2012 menuntut pemerintah untuk segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para bidan desa itu menolak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 7/2013 yang menyebutkan para bidan PTT, bisa perpanjang tetapi masa kerja dinolkan. Hal ini dijelaskan oleh. Ketua Forum Bidan PTT Indonesia, Lilik Dian Ekasari kepada pers di Jakarta, Senin (2/2).

“Sebelum ada Permenkes itu, para bidan otomatis diangkat. Pengangkatan terakhir dilakukan pada 60 ribu bidan dari seluruh Indonesia oleh Menkes Siti Fadilah tahun 2004. Setelah itu sampai saat ini, belum ada pengangkatan PNS lagi” demikian Ketua Umum Forum Bidan PTT Se Indonesia Lilik Dian Eka Lestari di Jakarta Senin (2/2).

Ia menjelaskan Permenkes 7/2013 telah menghentikan pengangkatan bidan PTT menjadi PNS. Namun Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek pada 5 Januari lalu telah menyurati Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) meminta agar dilakukan pengangkatan bidan PTT melalui formasi khusus tanpa syarat terhadap 42 ribu bidan PTT.

Oleh karena itu Forum Bidan Seluruh Indonesia mendatangani Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) di Jakarta Senin (2/2) untuk mengantarkan surat rekomendasi dari sejumlah Kepala Daerah untuk pengangkatan atau rekruitmen Bidan PTT melalui formasi khusus tanpa syarat.

“Seluruh Bidan PTT yang tergabung dalam Forum Perjuangan ini kami serukan untu tetap meminta Kepala Daerah (Bupati/Walikota) agar mengeluarkan Surat Rekomendasi Pengangkatan Bidan PTT Pusat menjadi PNS Pusat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sebagai bidan PTT yang ditugaskan oleh pemerintah pusat (Kementerian Kesehatan-red) yang sudah bekerja mengabdi selama 9 tahun seharusnya mendapatkan kepastian kerja dari pemerintah pusat.

“Rekomendasi dari berbagai kepala daerah membuktikan bahwa bidan-bidan desa masih sangat dibutuhkan tenaganya untuk melayani kesehatan masyarakat desa,” ujarnya.

Surat Menteri Kesehatan  Kepada Menteri PAN dan RB tertanggal 5 Januari 2015 tentang pengangkatan dokter, dokter gigi, dan bidan PTT menjadi CPNS pada Pemerintahan Daerah mengacu pada Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 12 ayat 1 tentang pelayanan dasar wajib kesehatan sepenuhnya menjadi kewajiban pemerintahan daerah.

Menurutnya surat Menteri Kesehatan ini merupakan dasar utama agar Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesegera merespon dengan membuat Peraturan Menteri untuk diedarkan ke daerah-daerah, selambat-lambatnya pada awal bulan Maret 2015.

“Kami meminta Kementerian PAN dan RB agar mengeluarkan Peraturan Menteri tentang pengangkatan langsung Bidan PTT menjadi PNS tanpa syarat. Agar Bidan Desa PTT segera mendapatkan jawaban kepastian kerja sebagai pegawai tetap negara,” tegasnya.

Pada tahun 2012, angka kematian bayi pada 1.000 kelahiran hidup sebanyak 40 orang bayi. Target Milllenium Development Goal’s (MDGs) pada tahun 2015 adalah menurunkan menjadi 32 orang bayi. Sementara angka kematian ibu pada 100.000 kelahiran hidup sebanyak 259 orang. Target Milllenium Development Goal’s (MDGs) pada tahun 2015 adalah menurunkan menjadi 102 orang ibu.

Beberapa perwakilan bidan yang membawa surat rekomendasi dari pemerintah setempat berasal dari 35 kabupaten dan kota seluruh Indonesia ke Kementerian PAN dan RB. (Tiara Hidup)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru