Selasa, 20 Mei 2025

70 Persen Caleg Terpilih Lakukan Money Politic

JAKARTA- Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 lalu menimbulkan banyak masalah. Sebagian orang menyoroti keabsahan hasil Pileg tersebut. Haris Rusli dari Komite Nasional-Penegakan Kedaulatan Rakyat (KN-PKR) menegaskan bahwa Pileg 2014 ditinjau dari seluruh aspek menjadi tidak sah. Menurutnya dari sisi Undang-undang yang melandasinya, sebelum berlangsung, Pemilu 2014 sendiri telah dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kenyataannya juga, lebih dari 70 persen anggota DPR yang terpilih, mendapatkan kursinya dengan cara money politic (politik uang), manipulasi dan kecurangan. Anggota DPR yang terpilih dapat dinyatakan ilegal dan tidak legitimatif sebagai wakil rakyat,” tegasnya kepada Bergelora.com Senin (28/4) di Jakarta.

Menurutnya juga telah terjadi kecurangan dan manipulasi pada hasil pemilu yang dilakukan secara masif, meluas dan merata oleh seluruh Parpol yang melibatkan panitia Pemilu sebagai mafia perdagangan aspirasi rakyat.

“Secara substansi, Pemilu sebagai mekanisme demokrasi telah berubah menjadi perdagangan aspirasi rakyat,” tegasnya.

Untuk itu menurutnya seluruh caleg yang menjadi korban kecurangan dan manipulasi bersama rakyat pendukungnya berhak melakukan gugatan di setiap kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru