JAKARTA – Penelusuran yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap temuan ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebanyak 414 dapur MBG diketahui telah menerima pencairan anggaran negara meski belum beroperasi atau memiliki rekening virtual ganda.
Dari hasil penyisiran tersebut, pemerintah mengembalikan dana negara sebesar Rp 311,2 miliar ke kas negara.
Temuan itu sekaligus menjadi bagian dari reformasi tata kelola yang tengah dilakukan BGN untuk memperbaiki pelaksanaan program MBG.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan, temuan tersebut diperoleh BGN pada masa kepemimpinan Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang.
“Sehingga ratusan miliar berhasil dikembalikan ke kas negara,” kata Qodari dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Selasa (29/7/2026).
Menurut Qodari, BGN menemukan 414 SPPG yang belum beroperasi, tetapi telah menerima pencairan anggaran atau memiliki rekening virtual ganda.
“BGN juga menemukan 414 SPPG yang belum beroperasi, tetapi telah menerima pencairan anggaran atau memiliki rekening virtual ganda,” kata Qodari.
Temuan itu kemudian menjadi salah satu fokus pembenahan dalam reformasi kelembagaan yang sedang dijalankan BGN.
Temuan Bagian Dari Reformasi Tata Kelola MBG
Qodari menjelaskan, di bawah kepemimpinan Nanik Sudaryati Deyang, BGN menjalankan 11 langkah reformasi untuk memperkuat tata kelola program MBG.
Langkah pertama dilakukan melalui evaluasi terhadap hampir 28.000 SPPG di seluruh Indonesia. Selain itu, BGN mengklasifikasikan sekitar 3.000 dapur berdasarkan standar kualitas dan keamanan pangan.
Reformasi juga mencakup penataan ekspansi pembangunan dapur dengan memprioritaskan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Untuk memastikan pembenahan berjalan efektif, BGN membentuk 11 tim reformasi yang bertugas memperkuat tata kelola pelaksanaan MBG. Selain itu, reformasi diarahkan agar program lebih tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus memperkuat organisasi melalui pelibatan tenaga profesional dari berbagai kementerian dan lembaga.
“Di bawah kepemimpinan beliau (Nanik S Deyang), BGN berhasil mempercepat pembenahan tata kelola program MBG melalui 11 langkah reformasi,” ujar Qodari.
Rp 311,2 Miliar Dikembalikan Ke Kas Negara
Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan, total dana yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 311,2 miliar. Dana tersebut berasal dari hasil penelusuran terhadap 414 SPPG yang diketahui belum beroperasi meski telah menerima anggaran pemerintah atau memiliki rekening virtual ganda.
“Totalnya Rp 311,2 miliar, kami kembalikan ke kas negara dari hasil penyisiran kami yang kami temukan sampai dengan saat ini dari 414 SPPG,” kata Sudaryono, dalam konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia merinci, pengembalian dana dilakukan melalui lima bank. Antara lain Bank BRI dari 121 SPPG sebesar Rp 137,5 miliar, Bank BNI dari 117 SPPG sebesar Rp 74 miliar, Bank Mandiri dari 129 SPPG sebesar Rp 71,6 miliar, Bank Syariah Indonesia (BSI) dari 19 SPPG sebesar Rp 12,9 miliar dan Bank BTN dari 28 SPPG sebesar Rp 15,3 miliar.
Menurut Sudaryono, proses penyisiran terhadap dapur MBG bermasalah masih akan terus dilakukan sehingga jumlah temuan maupun nilai pengembalian dana berpotensi bertambah.
“Apakah nanti ada tambahan-tambahan lagi, kita akan update terus tapi sejauh sampai dengan kita umumkan di sini, kita mendapatkan 414 dapur dan mengembalikan Rp 311,2 miliar,” ujarnya.
Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Tak hanya mengembalikan uang negara, BGN juga membawa temuan tersebut ke ranah penegakan hukum. Sudaryono mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus 414 SPPG bermasalah kepada Kejaksaan Agung untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan atau mens rea dalam penyimpangan anggaran tersebut.
Menurut dia, laporan itu diperlukan agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki apakah terdapat niat melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dana negara.
“Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum. Apakah adanya indikasi mens rea. Misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit apa tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa,” kata Sudaryono.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi satu per satu, ditemukan berbagai bentuk persoalan pada 414 SPPG tersebut.
“Setelah kami verifikasi satu persatu, kami telah menemukan adanya 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya itu kemudian rekeningnya either double atau rekeningnya dapurnya enggak ada, atau dapurnya belum beroperasi,” ujarnya.
BGN Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Sudaryono memastikan penyisiran terhadap SPPG bermasalah akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program MBG.
Ia juga menegaskan, BGN tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun apabila ditemukan adanya penyimpangan, termasuk jika pelakunya berasal dari internal lembaga.
“Mau siapa pun itu, termasuk juga adalah oknum-oknum yang ada di badan gizi ini tidak ada yang kebal hukum, kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum,” tegas Sudaryono. (Web Warouw)

