JAKARTA — RSUP Dr Sardjito menghentikan praktik dokter Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis ( PPDS ) Elda Putri Rahardini di lingkungan rumah sakit selama proses investigasi terkait dugaan opini nirempati di media sosial.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut awal bersama FK-KMK UGM melalui Tim Pendidikan Bermartabat.
Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menjelaskan kewenangan rumah sakit adalah menghentikan tahap atau praktik klinis Elda di RSUP Dr Sardjito. Sementara keputusan untuk menonaktifkan status pendidikannya sebagai peserta PPDS berada di tangan FK-KMK UGM, kampus asal Elda.
“Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan dengan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan. Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM,” kata Banu dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (7/8).
Ia mengatakan pemadaman stase dilakukan segera setelah peristiwa tersebut diumumkan ke publik. Dengan demikian, Elda tidak lagi diperbolehkan menjalankan praktik klinis di RSUP Dr Sardjito selama proses pemeriksaan berlangsung.
Banu menegaskan Elda merupakan peserta PPDS yang menjalani pendidikan di RSUP Dr Sardjito sebagai tempat pendidikan milik FK-KMK UGM. Oleh karena itu, rumah sakit memiliki kewenangan untuk menghentikan akses praktik klinis, sedangkan keputusan mengenai status pendidikan menjadi kewenangan universitas.
Di sisi lain, Banu juga berpendapat bahwa pasien BPJS yang menjadi objek komentar di media sosial bukan merupakan pasien RSUP Dr Sardjito. Ia meminta agar hal tersebut tidak disalahartikan dalam pemberitaan.
“Jadi pasien yang dikomentari itu di media sosial itu bukan pasiennya Sardjito,” ujarnya.
Peristiwa ini bermula dari curhatan seorang pasien melalui akun Threads miliknya, @yurizaltrich pada 22 Juli 2026.
Dalam unggahan itu, pasien mengaku telah menunggu jam 8 dan tidak datang mendapatkan ruangan untuk mendapatkan perawatan. Ia enggan mengungkap nama rumah sakit tempat ia berobat karena mendaftar lewat BPJS Kesehatan.
Hanya saja, unggahan pasien malah mendapat banyak komentar negatif. Tak sedikit yang merespons sinis atau dengan nada menghakimi juga batasan.
Dari sejumlah informasi dan temuan warganet, komentar-komentar nirempati pada unggahan @yurizaltrich beberapa di antaranya dilayangkan oleh akun milik tenaga kesehatan atau dokter.
Salah satu akun itu adalah @erudarahaadini, milik Elda Putri Rahardini yang disebut-sebut sebagai salah seorang dokter di RSUP Dr Sardjito. Dia pun meminta maaf dan mengakui komentarnya tidak pantas. Hingga Sabtu (1/8), pasien dikabarkan meninggal. Unggahan @yurizaltrich pun langsung jadi sorotan.
Ramai-Ramai Kecam Dokter dan Nakes Cibir Pasien BPJS di Medsos
Sejumlah pihak mengecam tenaga kesehatan yang berkomentar nirempati terhadap pasien BPJS Kesehatan di media sosial.
Peristiwa itu bermula dari curhatan seorang pasien melalui akun Threads miliknya, @yurizaltrich, pada 22 Juli 2026.
Dalam unggahan itu, pasien mengaku telah menunggu jam 8 dan tidak datang mendapatkan ruangan untuk mendapatkan perawatan. Ia enggan mengungkap nama rumah sakit tempat ia berobat karena mendaftar lewat BPJS Kesehatan.
Hanya saja, unggahan pasien malah mendapat banyak komentar negatif. Tak sedikit yang merespons sinis atau dengan nada menghakimi dan batasan.
Dari sejumlah informasi dan temuan warganet, komentar-komentar nirempati pada unggahan @yurizaltrich beberapa di antaranya dilayangkan oleh akun milik tenaga kesehatan atau dokter.
Salah satu akun itu adalah @erudarahaadini, milik Elda Putri Rahardini yang disebut-sebut sebagai salah seorang dokter di RSUP Dr Sardjito. Dia pun meminta maaf dan mengakui komentarnya tidak pantas.
Belakangan, pasien itu dikabarkan meninggal dunia. Unggahan @yurizaltrich pun langsung jadi sorotan. Elda diketahui adalah dokter PPDS dari FK-KMK UGM yang bertugas di RSUP Dr Sardjito.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini mendesak Kemenkes memberikan sanksi atau teguran kepada tenaga kesehatan yang berkomentar nirempati itu.
“Kemenkes harus memberikan teguran keras kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang tidak berempati kepada pasien apalagi terhadap pasien BPJS Kesehatan,” kata Yahya saat dihubungi, Rabu (5/8).
Anggota Komisi IX DPR Irman Suryani mengutuk dokter yang diduga @yurizaltrich sebelum meninggal dunia. Ia mendesak RS tempat dokter memerintahkan harus menjatuhkan sanksi tegas.
“Saya minta RS nya memberi kan sanksi dan tentu akan saya sampaikan juga pada Kemenkes. Biar Kemenkes yang ambil alih soal tindak lanjutnya,” kata dia.
Juru Bicara Kemenkes, Aji Muhawarman menyayangkan komentar tenaga kesehatan terhadap pasien itu.
“Kemenkes menyayangkan tersebarnya komentar dari sebagian tenaga medis/tenaga kesehatan di media sosial yang terkesan tidak berempati terhadap pasien maupun keluarganya yang sedang,” kata Aji.
Aji mengimbau kepada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran etik atau profesi yang dilakukan tenaga medis atau kesehatan, sebaiknya dilaporkan ke Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), agar bisa ditindaklanjuti.
“Kami mengimbau agar disampaikan melalui mekanisme pengaduan di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), sehingga dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada menyatakan tengah menginvestigasi kasus dugaan komentar nirempati Dokter PPDS Elda Putri Rahardini
Dekan FK-KMK UGM, Yodi Mahendradhata menuturkan, diantaranya telah mencermati perhatian masyarakat terhadap unggahan di media sosial yang melibatkan Elda, serta berbagai dinamika seputar dugaan pernyataan yang dipersepsikan sehingga mencerminkan empati terhadap pasien.
“Melakukan penelaahan dan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan kejadian dengan mengumpulkan fakta, meminta keterangan dari seluruh pihak terkait, serta melakukan pemeriksaan sesuai dengan mekanisme dan prosedur operasional yang berlaku,” kata Yodi dalam poin tindakan FK-KMK UGM.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wiweka menyebut dokter yang berkomentar bernada menghina itu mengancam sanksi etik. Pantai& Kepulauan
Wiweka menyampaikan penanganan kasus akan dilakukan melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
“Ada yang bersifat ringan, sedang, berat, sampai sangat berat. Tentunya sanksi dalam rangka pembinaan terhadap profesi dokter tersebut, tergantung hasil penilaian dari majelis etik,” kata Wiweka.
Ketika menyampaikan konferensi etik, dokter yang berkepentingan akan terlebih dahulu dimintai penjelasan dalam proses klarifikasi.
Hasil pemeriksaan etik nantinya dapat mengategorikan pelanggaran dalam tingkat ringan, sedang, berat, hingga sangat berat. (Web Warouw)

