Kamis, 13 Agustus 2026

Reshuffle Menteri Berdasarkan Kontribusinya Terhadap Kemunduran Ekonomi, Rente Ekonomi, dan Kemarahan Publik

…..Oleh karena itu keberadaan ke-8 orang ini di dalam Kabinet Pemerintahan Prabowo adalah “duri dalam daging” yang menyebabkan jatuhnya survey kepuasan terhadap pemerintahan Prabowo belum lama ini….

Oleh: Tri Wibowo Santoso

LINGKAR STUDI PERJUANGAN (LSP) memandang bahwa pergantian arah ekonomi politik dari Pemerintahan Prabowo akan berjalan tertatih apabila orang-orang yang tidak tepat masih menduduki kabinet.. Dengan direshufflenya Sri Mulyani sebagai core dari neoliberal tahun lalu ternyata tidak serta merta membuat laju pemerintahan Prabowo dapat cepat mengejar ketertinggalan dari negara-negara industri maju. Ini disebabkan oleh sebab masih bercokolnya menteri-menteri neolib lain peninggalan Rezim Jokowi di dalam kabinet.

Kita tahu bahwa era Jokowi membuat kondisi ekonomi negara semakin buruk: pertumbuhan ekonomi rendah (rata-rata 4,2 persen), kelas menengah jatuh miskin 11 juta jiwa (2018-2024), deindustrialisasi, hancurnya BUMN-BUMN karya, dan rente ekonomi (biaya tinggi) merajarela.

Kesalahan Prabowo memilih menteri peninggalan Jokowi membuat “bom waktu” itu meledak: anjloknya survey kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Prabowo dari beberapa bulan sebelumnya masih di kisaran 80% menjadi hanya 50% saat ini. Bila tidak dilakukan segera suatu radical break (meminjam istilah Rocky Gerung), mereformasi total jajaran menteri di kabinet, maka semakin banyak pihak yang berpandangan bahwa pemerintahan Prabowo akan sulit bertahan sampai 2029- jangankan mau lanjut hingga 2 periode.

Menteri-menteri peninggalan Jokowi ini rata-rata memiliki karakter kebijakan yang mirip, yaitu terdapat kontribusinya memundurkan ekonomi, mengejar rente, atau kerap membuat kemarahan publik.

Kemunduran Ekonomi 

Seluruh tim ekonomi Jokowi periode ke-2: Airlangga Hartarto, Agus Gumiwang, Rosan Roslani, Zulkifli Hasan, Bahlil Lahadalia, Erick Tohir, dan Wahyu Trenggono berkontribusi atas terjadinya deindustrialisasi yang terjadi. Tahun 2019. Padahal kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB 19,6% sudah sangat rendah, namun alih-alih meningkat pada pada tahun 2024 malah semakin menurun menjadi 18,6%.

Kelas menengah anjlok sebesar 11,6 juta orang atau 5,4% populasi sepanjang tahun 2018 hingga 2024. Pemerintahan Prabowo ditinggalkan situasi yang sangat pelik, masalahnya tim ekonomi yang sama yang menjadi penyebabnya masih bercokol.

Rata-rata pertumbuhan ekonomi di era Jokowi sangat rendah, hanya 4,22%. Bagaimana dengan tim ekonomi peninggalan Jokowi yang sama, pemerintahan Prabowo berharap dapat mencapai pertumbuhan ekonomi 8% atau hampir 2 kali lipatnya? Tak masuk akal.

Secara spesifik mereka menjadi penyebab terjadinya PHK massal. Ambil contoh Zulkifli Hasan sewaktu menjadi Menteri Perdagangan di era Jokowi periode 2 pernah menerbitkan Permendag no 8/2024 yang menyebabkan membanjirnya produk tekstil dari China yang mengakibatkan kolapsnya industri tekstil padat karya di Indonesia dengan korban PHK puluhan ribu jiwa.

Atau contoh lain, Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan pembatasan RKAB, sebagai akibatnya 100-150 ribu buruh di sektor tambang terancam di PHK.

Contoh lainnya adalah kebijakan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan menerapkan pembatasan kenaikan harga obat maksimal 10%–20% di tengah hantaman pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS yang melonjak tajam, sebagai akibatnya industri farmasi swasta mengalami margin squeeze (penyusutan keuntungan) yang parah.

Dampak dominonya adalah penutupan lini produksi obat tertentu, kelangkaan obat generik di pasar, hingga memicu PHK massal di industri farmasi.

Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan, akibat kebijakannya menaikkan pungutan hasil perikanan secara drastis para pemilik kapal lokal dan nelayan tradisional skala menengah merasa tercekik. Sehingga banyak pemilik kapal memutuskan untuk menyandarkan kapalnya (mogok melaut) karena biaya pungutan di muka tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang membuat ribuan nelayan dan buruh angkut pelabuhan kehilangan penghasilan harian.

Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian yang seharusnya melindungi industri nasional malah memberikan relaksasi dan banjir impor, me-moratorium suplai bahan baku antarwilayah (seperti pembatasan pasokan material industri keramik atau pembatasan tertentu) yang sempat dikeluhkan memicu disrupsi kapasitas produksi di tingkat pelaku usaha nasional, dan kurang konsisten memproteksi industri nasional dari serbuan barang impor.

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan dengan rencananya membangun proyek energi 20 juta hektar yang dinilai bermasalah karena berisiko mempercepat laju deforestasi serta mengorbankan keberlanjutan ekonomi hijau jangka panjang demi mengejar komoditas ekstraktif sesaat.

Rente Ekonomi

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian terungkap dalam kasus dugaan korupsi Izin Ekspor CPO/Minyak Goreng. Kejagung mengusut adanya kongkalikong pemberian fasilitas ekspor ilegal yang merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun.

Nama Airlangga terseret karena kebijakan pembatasan dan izin ekspor berada di bawah koordinasi kementeriannya.

Selain itu, salah satu tersangka utama yang divonis bersalah, Lin Che Wei, merupakan anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian yang diduga menggunakan posisinya untuk menjembatani kepentingan korporasi sawit swasta demi mendapatkan kuota ekspor secara tidak sah.

Kejagung melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

BPDPKS mengelola dana triliunan rupiah yang dihimpun dari pungutan ekspor sawit.

Secara struktural, Menko Perekonomian menjabat sebagai Ketua Komite Pengarah BPDPKS yang menentukan arah penggunaan dana tersebut.

Aliansi masyarakat sipil dan pengamat hukum (seperti MAKI) mengkritik adanya praktik rente ekonomi karena alokasi dana insentif terbesar dari BPDPKS justru mengalir kembali ke korporasi biodiesel skala besar milik konglomerat, bukan untuk peremajaan (replanting) lahan petani sawit mandiri.

Lembaga swadaya Trend Asia merilis kajian yang mengindikasikan adanya dugaan konflik kepentingan dalam nota kesepahaman (MoU) hasil perjanjian dagang Agreement Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat senilai puluhan miliar dolar.

Analisis tersebut mengeklaim beberapa proyek kerja sama komoditas hulu ekonomi terhubung dengan jejaring bisnis atau kepemilikan korporasi yang terafiliasi dengan lingkaran dekat pejabat kementerian koordinasi ekonomi.

Saat menjabat sebagai Menteri Perindustrian, nama Airlangga sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Kasus ini berkaitan dengan suap pengurusan proyek investasi energi nasional.

Eni Saragih sempat mengeluarkan pernyataan di persidangan bahwa ada sebagian dana suap yang diduga mengalir ke pembiayaan kegiatan internal partai yang dipimpin Airlangga yang menjabat sebagai Ketua Umum.

Bahlil Lahadalia terungkap dalam karut-marut kuota produksi RKAB Batubara. Kebijakan pembatasan kuota ini dinilai tidak transparan, tebang pilih, dan karut-marut. Dampak di lapangan memicu krisis operasional dan PHK massal di sektor pertambangan batu bara hulu-hilir.

Pihak pelapor mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk memeriksa adanya dugaan celah transaksional dalam penentuan alokasi kuota produksi perusahaan tertentu.

Ia juga terlibat dalam skandal jual-beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Satgas Penataan Lahan. Ini merupakan isu paling besar yang membuat Bahlil resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada Maret 2024.

Melalui wewenang luar biasa sebagai Kepala Satgas Penataan Lahan, Bahlil mencabut ribuan izin tambang (terutama nikel dan batubara) yang dinilai tidak produktif.

Laporan investigasi majalah Tempo dan JATAM mengungkap indikasi kuat terjadinya praktik pemerasan, suap, dan gratifikasi. Bahlil diduga mematok tarif atau meminta bagian saham perusahaan senilai miliaran rupiah kepada pengusaha tambang agar izin mereka yang telah dicabut bisa diaktifkan kembali (jual-beli izin);

Nama Bahlil terseret secara tidak langsung dalam pengembangan kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), yang ditangani KPK.

Persidangan AGK membuka kotak pandora terkait pengurusan izin tambang nikel di wilayah tersebut. Salah satu orang dekat Bahlil, yaitu mantan Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara BKPM, Hasyim Daeng Barang, sempat diperiksa intensif oleh KPK dan dicopot dari jabatannya setelah kediamannya digeledah.

JATAM menilai jejaring birokrasi dan pengusaha yang terlibat dalam pusaran suap tersebut terafiliasi dengan lingkaran bisnis nikel tingkat pusat.

Kelompok sosiopolitik menilai posisi Bahlil rentan menciptakan regulatory capture—situasi di mana regulasi negara dirancang untuk menguntungkan lini bisnis pribadi pejabatnya.

Sebelum masuk ke pemerintahan, Bahlil adalah pengusaha kakap pemilik PT Rifa Capital yang memiliki gurita bisnis di sektor tambang nikel dan batubara.

Ketika ia menjabat sebagai regulator tertinggi sektor investasi dan ESDM, kebijakannya (seperti penentuan wilayah hilirisasi nikel dan evaluasi IUP) diduga beririsan langsung dengan ekosistem bisnis dan korporasi yang terafiliasi dengan jaringan lamanya.

Agus Gumiwang terungkap dalam korupsi fasilitas impor garam industri (2022). Kemenperin memegang wewenang penuh dalam memberikan rekomendasi kuota impor garam untuk kebutuhan industri. Penyidik menemukan adanya kongkalikong di mana pejabat Kemenperin dengan sengaja mengubah data kebutuhan garam nasional agar kuota impor membengkak, lalu “menjual” rekomendasi kuota tersebut kepada korporasi swasta.

Tiga pejabat teras Kemenperin (termasuk mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil) resmi ditetapkan sebagai tersangka

Penegak hukum juga mengendus adanya penyimpangan dalam penerbitan Surat Persetujuan Ekspor yang melibatkan oknum internal Kemenperin.

Pihak kementerian dituding melonggarkan pengawasan ekspor demi keuntungan kelompok tertentu di tengah pembatasan komoditas.

Zulkifli Hasan terungkap dalam skandal rente Alih Fungsi Hutan Riau dalam kasus Surya Darmadi & Annas Maamun.

Menjelang akhir masa jabatannya pada 2014, Zulhas menandatangani SK pembukaan dan revisi kawasan hutan di Provinsi Riau. Kebijakan pemutihan status hutan menjadi area non-hutan ini diduga dimanfaatkan oleh konglomerat sawit pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, untuk melegalkan lahan sawit ilegalnya.

Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, tertangkap tangan oleh KPK menerima suap miliaran rupiah untuk meloloskan revisi lahan milik korporasi tersebut.

Zulhas berdalih di persidangan bahwa kementeriannya menolak izin tersebut, namun nama dan tanda tangannya pada dokumen makro pelepasan kawasan hutan tetap menjadi objek penyidikan mendalam.

Zulhas juga terlibat dalam kasus rekomendasi tukar menukar Kawasan Hutan Bogor. Kasus ini menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala (Swee Teng). Korporasi diduga menyuap penyelenggara negara agar merekomendasikan konversi hutan seluas ribuan hektare menjadi kawasan komersial/perumahan mewah.

Zulhas diperiksa untuk mendalami alur birokrasi teknis dan rantai komando pemberian restu konversi lahan dari pusat ke daerah.

Zulhas juga ada dalam kabut dugaan Korupsi Tata Niaga dan Kuota Impor Gula. Saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag), kantor kementeriannya digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula kristal mentah.

Pengamat ekonomi mendeteksi adanya praktik pemburu rente (economic rent) dalam sistem kuota impor Kemendag. Oknum pejabat diduga menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula melebihi batas kebutuhan nasional kepada korporasi swasta tertentu demi keuntungan transaksional unilateral, yang berakibat pada jatuhnya harga tebu petani lokal.

Zulhas juga ada dalam isu nepotisme jabatan dan “titip menitip” mahasiswa Unila. Dalam persidangan, salah satu terdakwa membeberkan daftar nama pejabat publik yang “menitipkan” sanak keluarga atau kerabatnya agar diloloskan masuk Fakultas Kedokteran Unila.

KPK sempat menyatakan akan mendalami dugaan kompensasi atau gratifikasi dari praktik titipan ini.

Adik kandungnya, Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan ditangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap proyek dinas PUPR dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keberadaan jejaring keluarga di struktur kekuasaan daerah yang korup ini dinilai melanggengkan praktik rente ekonomi berbasis dinasti politik di wilayah Lampung.

Yandri Susanto, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia terungkap dalam dugaan korupsi kebijakan: alokasi “kuota” Pendamping Desa untuk Kader PAN. Dugaan benturan kepentingan berbasis politik kepartaian mencuat terkait tata kelola rekrutmen Pendamping Desa di bawah Kementerian Desa PDT.

Ditemukan dokumen surat dari DPW PAN Jawa Barat yang melakukan penjaringan bakal calon pendamping desa dengan mengeklaim bahwa partai mereka mendapatkan “jatah kuota khusus” untuk mengisi posisi tersebut.

Organisasi pemantau publik mengkritik keras fenomena ini dan mengategorikannya sebagai bentuk korupsi kebijakan. Yandri diduga memanfaatkan jabatan publiknya untuk memberikan fasilitas rente ekonomi berupa lapangan pekerjaan yang dibiayai anggaran negara secara eksklusif kepada kader partainya, yang dinilai mencederai keadilan sosial.

Yandri juga mengerahan struktur aparat desauntuk Pilkada Istri. Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan kemenangan istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah, dalam Pemilihan Bupati Serang. Dalam pertimbangan hukum hakim MK, Yandri Susanto terbukti secara langsung menggunakan pengaruh jabatan menterinya untuk memobilisasi dan mengerahkan para kepala desa (kades) di Kabupaten Serang demi memenangkan sang istri.

Pengamat hukum menilai tindakan menyalahgunakan relasi kuasa vertikal kementerian atas struktur desa ini rentan dijerat dengan pelanggaran pidana pemilu maupun undang-undang tipikor terkait penyalahgunaan wewenang jabatan

Yandri juga ada dalam polemik penggunaan kop surat resmi negara untuk acara pribadi Hari Ulang Tahun dirinya. Yandri menggunakan kop surat resmi dan stempel Kementerian Desa PDT untuk mengundang kepala desa dan perangkat daerah menghadiri acara haul (peringatan kematian) ibunda pribadinya di sebuah pondok pesantren. Langkah ini dikritik tajam oleh para tokoh nasional karena mencampuradukkan urusan domestik dengan fasilitas negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras bahwa tindakan meremehkan etika birokrasi seperti ini merupakan pintu masuk awal menuju perilaku koruptif yang lebih besar jika dibiasakan.

Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesiaa) terungkap dalam skandal korupsi Investasi PT Asabri (Persero). Entitas bisnis yang didirikan oleh Rosan, yakni PT Recapital Asset Management (RAM), terseret ke dalam pusaran sidang korupsi dana pensiun TNI/Polri tersebut.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Manajer Investasi PT RAM didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama jajaran mantan direksi Asabri periode 2012–2019.

Melalui produk reksadana Recapital Equity, perusahaan korporasi bentukan Rosan tersebut didakwa memperkaya diri secara melawan hukum dengan menerima komisi berupa management fee senilai Rp16,65 miliar dari penempatan dana investasi ilegal Asabri.

Rosan juga dalam aliran dana divestasi saham Newmont pada kasus TGB Muhammad Zainul Majdi.

Nama Rosan selaku mantan pemilik Recapital Group sempat muncul dalam radar penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi keuangan masa lalu. KPK melacak adanya aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening pribadi mantan Gubernur NTB, TGB Zainul Majdi, senilai Rp1,15 miliar pada tahun 2010;

Rosan juga ada pada kasus dugaan penggelapan saham Bank Eksekutif. Rosan menghadapi tantangan hukum terkait sengketa kepemilikan dan transaksi perbankan masa lalu yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Berdasarkan laporan kepolisian dari pengusaha Lunardi Wijaya, Rosan dituduh terlibat dalam penggelapan saham dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas aset operasional PT Bank Eksekutif International Tbk (BEKS). Nilai kerugian sengketa modal dari pelapor diklaim mencapai 1,3 kali nilai buku perseroan perbankan tersebut.

Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan terungkap dalam pemeriksaan saksi kasus korupsi proyek fiktif PT Telkom (Juli 2024). KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta kerja sama fiktif bernilai ratusan miliar rupiah antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP) periode 2017–2018.

Trenggono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pengurus dan pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama. Penyidik mendalami alur transaksi karena ia sempat diisukan menerima aliran dana komisi tetap dari luar negeri senilai puluhan miliar rupiah;

Trenggono ada juga dalam laporan dugaan monopoli korporasi ekspor benih lobsterAgustus 2024. Kebijakan tata kelola Benih Bening Lobster (BBL) yang diubah di bawah kepemimpinannya berujung pada pengaduan resmi masyarakat ke KPK.

Melalui Peraturan Menteri KP Nomor 7 Tahun 2024. KKP membuka kembali ruang ekspor lobster dengan dalih berbasis kemitraan budidaya. Langkah ini ditentang keras oleh Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) yang kemudian membawa dokumen laporan ke KPK.

Laporan asosiasi menuding adanya “niat jahat” berupa monopoli kuota ekspor terselubung. ANLI mengeklaim dari 10 perusahaan swasta yang mendapat restu izin ekspor, kepemilikannya diduga dikendalikan oleh satu gurita entitas induk yang sama (hanya memecah nama pengurus) serta diisukan melibatkan kompensasi pelicin ratusan ribu dolar ke Vietnam.

Ia juga ada dalam lolemik regulasi ekspor pasir sedimen laut (PP No. 26 Tahun 2023). Kebijakan membuka keran ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun dianggap kental akan kepentingan kelompok usaha pengerukan besar (rent-seeking behavior).

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan terungkap dalam Skandal rente jabatan: “bagi-bagi” kursi FOLU Net Sink ke Kader PSI (Maret 2025). Sebanyak 11 kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI)  menduduki posisi strategis di struktur Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Pengamat politik dan lembaga swadaya menilai langkah ini bertentangan dengan komitmen efisiensi anggaran negara.

Publik marah karena penempatan kader parpol pada proyek lingkungan hidup makro dengan fasilitas gaji fantastis ini dinilai sebagai bentuk nepotisme dan politik rente jabatan (patronage) yang mengorbankan profesionalisme ASN karier.

Raja Juli Antoni juga ada dalam pusaran dugaan gratifikasi kasus korupsi hutan Kuantan Singingi (Kuansing) (Juli–Agustus 2026). Kasus ini berpusat pada penyuapan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di mana penghasilan petani dipotong setengahnya untuk uang pelicin.

Bupati Kuansing kedapatan meninggalkan amplop berisi 14.000 dolar Singapura di ruang kerja Raja Juli setelah audiensi.

Kemarahan Publik

Airlangga Hartarto juga ada  dalam Pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Airlangga merupakan motor penggerak utama di kabinet dalam merumuskan dan memperjuangkan pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diterbitkan ulang dalam bentuk Perppu pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Kebijakan ini memicu gelombang demonstrasi buruh dan mahasiswa terbesar dalam satu dekade terakhir di berbagai kota besar. Publik marah karena undang-undang ini memangkas hak-hak mendasar pekerja, seperti pengurangan nilai pesangon, mempermudah prosedur PHK, memperluas sistem kerja kontrak (outsourcing) tanpa batas waktu jelas, serta menghapus upah minimum sectoral.

Ia juga ada dalam pembatasan ketat Izin Ekspor dan Hilirisasi Sawit sepihak. Melalui posisinya sebagai Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), kebijakan penentuan pungutan ekspor dan subsidi biodiesel kerap diprotes. Jutaan petani sawit mandiri/swadaya di berbagai daerah marah karena kebijakan pungutan ekspor yang tinggi membuat harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani anjlok drastis.

Di sisi lain, dana triliunan yang dihimpun dari pungutan tersebut justru mengalir kembali ke korporasi biodiesel skala besar milik konglomerat, bukan untuk kesejahteraan atau peremajaan lahan petani kecil.

Bahlil Lahadalia terungkap dalam Kebijakan penataan distribusi LPG 3 kg (gas melon) yang digulirkan yang memicu kemarahan publik yang meluas karena melarang warung-warung kecil/pengecer menjual LPG 3 kg per 1 Februari 2025. Langkah ini memaksa masyarakat membeli langsung ke pangkalan resmi.

Karena pasokan di tingkat warung dekat rumah diputus, masyarakat berbondong-bondong menyerbu pangkalan resmi Pertamina. Efek dominonya adalah terjadi kelangkaan pasokan di berbagai wilayah serta antrean panjang yang melelahkan, di mana ibu-ibu, lansia, hingga ibu hamil terpaksa mengantre berjam-jam demi satu tabung gas. Bahkan, sempat dilaporkan adanya warga yang meninggal dunia saat mengantre di Tangerang Selatan.

Akibat gelombang protes, kelangkaan masif, dan amukan langsung dari warga di lapangan, Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan memerintahkan pembatalan larangan tersebut.

Bahlil juga terlibat dalam konflik pengosongan lahan dan represi di Rembang, Pulau Rempang (2023).

Sebagai Ketua Tim Percepatan Pengembangan Proyek Rempang Eco-City, Bahlil menjadi tokoh sentral dalam rencana pengosongan lahan untuk pembangunan pabrik kaca raksasa asal China.

Kebijakan relokasi paksa terhadap ribuan warga asli dari 16 kampung adat Melayu tua memicu bentrokan berdarah antara aparat keamanan dan warga lokal.

Publik marah karena pemerintah dinilai menggunakan pendekatan represif, menembakkan gas air mata di dekat sekolah anak-anak, demi memuluskan karpet merah bagi investor asing tanpa menghormati hak wilayah adat setempat.

Ia juga ada dalam skandal penataan lahan pencabutan dan jual-beli IUP (2024). Melalui wewenang luar biasa sebagai Kepala Satgas Penataan Lahan, Bahlil mencabut lebih dari 2.000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dianggap tidak produktif. Kebijakan ini berujung pada laporan resmi ke KPK setelah majalah investigasi Tempo mengungkap adanya dugaan komersialisasi izin.

Publik dan pelaku usaha marah karena Satgas pimpinan Bahlil diduga menerapkan standar ganda serta melakukan praktik transaksional dengan meminta upeti miliaran rupiah atau saham korporasi agar izin pertambangan yang telah dicabut bisa diaktifkan kembali.

Ia juga terungkap dalam pemangkasan kuota RKAB Batubara yang memicu PHK massal (2026). Sebagai Menteri ESDM, Bahlil mengeluarkan kebijakan memperketat pembatasan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan untuk komoditas batu bara nasional dari realisasi hampir 800 juta ton dipotong menjadi kisaran 600 juta ton.

Pembatasan kuota secara drastis ini dinilai tidak transparan dan karut-marut oleh asosiasi tambang.

Dampak langsung di lapangan memicu krisis operasional masif yang menyebabkan 100.000 hingga 150.000 pekerja hulu-hilir kehilangan pekerjaan (PHK massal), mulai dari kru kapal angkut, buruh pelabuhan, hingga kontraktor lokal di wilayah Kalimantan Timur dan Sumatra Selatan.

Bahlil juga terungkap dalam Pemberian Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan (2024) dan menjadi salah satu promotor utama di balik revisi PP Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan hak prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eks-perjanjian raksasa kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan.

Kebijakan ini dikritik tajam oleh akademisi, organisasi lingkungan, dan elemen masyarakat sipil. Publik menilai pembagian “kue” tambang ini merupakan upaya penjinakan politik dan bagi-bagi rente ekonomi yang merusak marwah organisasi keagamaan, serta berisiko memperparah konflik agraria vertikal dengan masyarakat lingkar tambang di daerah.

Dalam pelonggaran hilirisasi nikel di kawasan konservasi Raja Ampat (2025) Kementerian ESDM di bawah arahannya sempat disorot tajam karena memberikan ruang bagi ekspansi operasional korporasi tambang nikel di wilayah pulau-pulau kecil sekitar Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini memicu gelombang protes internasional dan domestik dari para aktivis lingkungan serta pelaku industri pariwisata maritim.

Kebijakan ini dinilai kontradiktif karena mengorbankan wilayah segitiga terumbu karang dunia demi eksploitasi nikel jangka pendek, sebelum akhirnya operasi tersebut dievaluasi ketat setelah mendapat teguran dalam rapat terbatas kabinet.

Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian ada dalam skandal rente kuota impor Garam Industri (2022). Kebijakan pemberian rekomendasi kuota impor garam untuk kebutuhan industri manufaktur di Kemenperin berujung pada pembongkaran kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Publik, khususnya aliansi petani garam lokal, marah karena pejabat teras Kemenperin terbukti memanipulasi data kebutuhan garam nasional agar kuota impor membengkak demi mendapatkan komisi (kickback) dari importir swasta. Kebijakan banjir impor ini memukul harga jual garam petambang tradisional di tingkat akar rumput hingga jatuh drastis.

Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia terungkap dalam karut-marut kebijakan impor Pangan dan Gula.

Sebagai Mendag, Zulhas berulang kali menandatangani Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk komoditas pangan pokok, salah satunya adalah pembukaan keran impor gula kristal mentah massal yang berujung pada penggeledahan kantor Kemendag oleh Kejaksaan Agung. Aliansi petani tebu dan kelompok tani lokal marah karena izin impor diterbitkan secara agresif di tengah atau menjelang musim panen raya dalam negeri.

Masuknya komoditas impor ini merusak struktur harga pasar dan membuat harga jual hasil panen petani lokal jatuh drastis, sehingga dituding publik sebagai kebijakan pemburu rente yang mengorbankan nasib petani kecil.

Ia juga terlibat dalam penahanan dana rafaksi minyak goreng swasta. Kebijakan penyelesaian utang selisih harga (rafaksi) minyak goreng peninggalan program satu harga masa pandemi tidak kunjung dituntaskan dengan cepat oleh Kemendag di bawah arahannya.

Kebijakan penundaan verifikasi dan pembayaran ini memicu kemarahan masif dari 16 produsen minyak goreng nasional serta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Sektor swasta yang merasa dirugikan hingga ratusan miliar rupiah melayangkan gugatan hukum ke PTUN Jakarta.

Publik ikut terkena imbas ketidakpastian ini karena asosiasi ritel sempat mengancam akan menghentikan penjualan minyak goreng subsidi di gerai-gerai modern.

Zulkifli juga melakukan Pembatasan Impor Barang Bawaan dan Aturan e-Commerce (Permendag 31/2023). Kebijakan ini memicu gelombang protes dari jutaan pelaku UMKM digital, reseller, pedagang online, hingga konsumen kelas menengah. Penutupan mendadak fitur belanja digital saat itu mematikan omset harian pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari ekosistem digital.

Ditambah lagi, aturan turunannya membuat barang bawaan pribadi masyarakat dari luar negeri diperiksa secara berlebihan di bandara oleh bea cukai, yang memicu sentimen negatif meluas.

Ia ada dalam blunder kampanye dan pembagian minyakita bermotif politik. Dalam acara kedinasan yang dibiayai fasilitas negara tersebut, Zulhas tertangkap kamera secara terbuka meminta ibu-ibu yang hadir untuk memilih anak kandungnya, Futri Zulya Savitri (kader PAN), pada Pemilu legislatif mendatang. Tindakan ini memicu kecaman nasional dari pengamat politik dan masyarakat luas yang menilai Mendag telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan dan politisasi bantuan pangan pokok di tengah kesulitan ekonomi warga.

Yandri Susanto, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan pernyataan blunder: menyebut warga desa baru bisa makan telur/ayam karena MBG (Juli 2026). Yandri melontarkan argumen bahwa sejak adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG), masyarakat desa disebut baru bisa menikmati makanan bergizi seperti telur dan daging ayam. Kalimat ini sontak dinilai sebagai bentuk penghinaan terbuka, tidak berempati, serta merendahkan harkat jutaan warga desa di Indonesia yang seolah-olah dicitrakan hidup dalam keterbatasan pangan ekstrem sebelum program tersebut ada.

Yandri juga melakukan memobilisasi struktur aparat desa untuk pilkada istri (Awal 2025). Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan kemenangan istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah, dalam Pemilihan Bupati Serang.

Hakim MK menemukan bukti materiil yang kuat bahwa Yandri menyalahgunakan jabatan menterinya untuk mengarahkan dan memobilisasi para kepala desa (kades) demi memenangkan sang istri.

Publik marah karena anggaran dan jejaring birokrasi desa yang seharusnya netral justru dijadikan alat politik dinasti personal; c) Alokasi Kuota Pendamping Desa untuk Kader PAN (Agustus 2025).

Terbongkarnya surat internal dari DPW PAN Jawa Barat yang mengeklaim bahwa partai mereka mendapatkan “jatah kuota khusus” untuk meloloskan kader menjadi Pendamping Desa. Kebijakan nepotisme terselubung ini dinilai organisasi pemantau publik sebagai korupsi kebijakan yang mencederai keadilan, terutama di tengah situasi sulitnya masyarakat umum mencari lapangan pekerjaan formal.

Yandri juga mengeluarkan Pernyataan Menghina Wartawan dan LSM (Februari 2025). Ia melontarkan pernyataan generalisasi yang menuding bahwa sebagian besar wartawan daerah dan LSM kerap bertindak sebagai “pengganggu” dan melakukan pemerasan terhadap pejabat desa. Publik dan asosiasi pers marah karena Yandri dianggap menyerang pilar kontrol sosial demokrasi.

Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan mengeluarkan pernyataan blunder tentang standar gaji Rp15 Juta untuk hidup sehat. Menkes menyatakan bahwa masyarakat harus memiliki gaji minimal Rp15 juta per bulan untuk bisa hidup sehat dan pintar. Pernyataan ini memicu kemarahan di media sosial karena dianggap menyederhanakan masalah struktural kemiskinan dan jaminan kesehatan nasional yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara, bukan dibebankan kepada standar gaji personal masyarakat.

Budi juga melakukan sentralisasi birokrasi medis dan konflik dengan tenaga kesehatan. Penerapan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 di bawah arahannya memangkas banyak kewenangan organisasi profesi (seperti IDI) dan mengalihkan proses perizinan praktik (STR/SIP) ke tangan Kemenkes, yang diiringi isu mutasi sepihak terhadap beberapa dokter spesialis dan guru besar senior yang vokal mengkritik Kemenkes.

Konflik berkepanjangan ini dinilai merugikan masyarakat karena menciptakan ketidakpastian pelayanan medis di rumah sakit rujukan utama. Publik dan akademisi kedokteran mengkhawatirkan penurunan mutu pelayanan akibat gesekan regulasi yang dipaksakan secara terburu-buru.

Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan Penerapan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota. Regulasi ini memicu gelombang unjuk rasa masif dari berbagai asosiasi nelayan di jalur pantura dan wilayah Indonesia Timur. Nelayan marah karena aturan ini membatasi kebebasan melaut mereka secara tradisional.

Penurunan operasional kapal akibat pembatasan kuota ini memaksa para pemilik kapal melakukan efisiensi besar-besaran, yang berujung pada pengurangan jumlah ABK serta PHK massal buruh di pabrik pengolahan ikan hilir.

Ia terungkap dalam kenaikan drastis pungutan hasil perikanan dalam PP No. 85 Tahun 2021. Kebijakan penarikan pungutan di muka ini dinilai mencekik para pemilik kapal lokal dan nelayan skala menengah.

Akibat beban biaya yang terlalu tinggi sebelum kapal berangkat, ribuan nelayan di berbagai daerah memilih melakukan aksi mogok melaut dan menyandarkan kapalnya di pelabuhan. Hal ini menyebabkan puluhan ribu buruh angkut, kru kapal, dan pedagang ikan eceran kehilangan penghasilan harian mereka secara drastis.

Dalan laporan monopoli korporasi ekspor Benih Bening Lobster (BBL) publik dan asosiasi nelayan marah karena proses pemberian izin ekspor dinilai tidak transparan dan tebang pilih.

ANLI menuding adanya praktik monopoli kuota terselubung di mana perusahaan-perusahaan swasta yang mendapatkan restu izin ekspor lobster diduga dikendalikan oleh satu gurita entitas induk yang sama, serta diiringi isu adanya uang pelicin ekspor yang merugikan nelayan penangkap benur di tingkat bawah.

Ia juga terungkap dalam keterlmabatan  penanganan kasus sengketa pagar laut Tangerang. Terkait adanya pembangunan proyek instalasi pagar laut ilegal sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten, yang memicu gugatan kelompok masyarakat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kinerja KKP sempat disorot tajam. Komunitas nelayan tradisional setempat marah karena KKP dinilai lamban bertindak dan terkesan membiarkan penguasaan ruang laut oleh korporasi properti besar.

Pagar laut tersebut memutus total jalur perahu nelayan menuju wilayah tangkap, yang mengakibatkan kemiskinan struktural mendadak bagi ratusan kepala keluarga di wilayah pesisir tersebut sebelum akhirnya dievaluasi oleh pemerintah pusat.

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan terungkap dalam kemunduran penyelesaian konflik agraria & kriminalisasi petani. Kebijakan tata kelola hutannya dinilai menunjukkan ketiadaan keberpihakan terhadap masyarakat adat.

KPA mencatat gagalnya penghentian aksi kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani tradisional yang berkonflik dengan klaim sepihak kawasan hutan negara. Ketiadaan terobosan hukum ini menahan kepastian ruang hidup dan memundurkan produktivitas ekonomi agraria di tingkat akar rumput;

Desakan Mundur dari DPR Akibat Deforestasi dan Bencana Alam (Desember 2025). Anggota legislatif mendesak Raja Juli mundur menyusul bencana banjir bandang dan tanah longsor hebat di tiga provinsi Sumatra.

Menhut memicu polemik karena mengeluarkan argumen bahwa angka deforestasi secara makro berkurang di wilayah terdampak. DPR menilai klaim tersebut tidak sensitif terhadap fakta lapangan di mana komersialisasi hutan tetap berjalan pasca-bencana, yang merefleksikan kelalaian pengawasan terhadap UU Tata Kelola Kehutanan.

Kesimpulan

Nama-nama berikut ini: Airlangga Hartarto, Bahlil Lahadalia, Agus Gumiwang Kartasasmita, Zukifli Hasan, Yandri Susanto, Budi Gunadi Sadikin, Rosan Roeslani, Wahyu Trenggono, dan Raja Juli Antoni layak direshuffle dari kabinet karena masing-masing memiliki rekam jejak dalam kebijakan atau dalam bisnis yang berkontribusi pada kemunduran ekonomi, rente ekonomi, atau kemarahan publik.

Sembilan nama menteri di atas masih menjadi pejabat yang sangat strategis dalam menentukan arah kebijakan ekonomi pemerintah saat ini. Oleh karena itu keberadaan ke-8 orang ini di dalam Kabinet Pemerintahan Prabowo adalah “duri dalam daging” yang menyebabkan jatuhnya survey kepuasan terhadap pemerintahan Prabowo belum lama ini.

Bila sembilan nama ini masih tetap bertahan, dikhawatirkan bukan hanya tak mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen di periode ini, Pemerintahan Prabowo mungkin saja akan susah bertahan hingga 2029 karena kemarahan publik semakin sulit diredam.

——–

*Penulis Tri Wibowo Santoso peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles