Jumat, 25 September 2026

DIBAYAR BERAPA NIH..? Kemendag Tambah Impor Gula Kristal Mentah 150 Ribu Ton, Petani Menderita

JAKARTA — Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) menjelaskan tambahan alokasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 150 ribu ton yang akan diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) untuk konsumsi masyarakat.

Impor tersebut bukan tambahan bahan baku bagi industri gula rafinasi, melainkan bagian dari pengugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjaga stabilisasi dan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag Ni Made Kusuma Dewi mengatakan aturan mengenai impor GKM sebenarnya tidak berubah.

Impor GKM pada dasarnya diperuntukkan bagi industri gula rafinasi, tetapi regulasi juga memungkinkan impor untuk kebutuhan tertentu berdasarkan keputusan rapat koordinasi terbatas (rakortas) dan pengugasan kepada BUMN.

“Gula kristal mentah itu boleh diimpor kalau usahanya sebenarnya hanya untuk gula kristal rafinasi. Tapi juga sebenarnya bisa dilakukan jika ada keputusan rakortas untuk pengugasan,” kata Dewi dikutip Bergelora.com di Jakarta , Kamis (24/9).

Dalam skema tersebut, GKM yang diimpor akan langsung ditujukan untuk diolah menjadi GKP. Namun, pelaksana impor merupakan BUMN karena pengadaan tersebut dilakukan dalam kerangka CPP, bukan untuk memasok industri gula rafinasi.

“Jadi akan ada impor gula kristal mentah menjadi langsung jadi gula kristal putih, tapi hanya boleh dilakukan oleh BUMN. Dan itu sudah ada keputusan,” ujarnya.

Dewi menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada usulan Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk menjaga stabilisasi dan ketersediaan pasokan gula.

Oleh karena itu, tambahan 150 ribu ton GKM tersebut merupakan bagian dari pengugasan pemerintah kepada BUMN.

“Untuk gula mentah untuk gula kristal putih ada 150 ribu ton itu, tapi dalam kerangka sebagai cadangan pangan pemerintah karena regulasinya membolehkan itu hanya untuk pengugasan BUMN,” ujarnya.

Ia menambahkan pemasukan GKM juga akan mempertimbangkan masa panen dan musim giling tebu dalam negeri. Pemerintah tidak akan langsung menyalurkan seluruh gula hasil pengolahan ke pasar, melainkan menempatkannya sebagai cadangan pangan pemerintah terlebih dahulu.

Pengaturan waktu pemasukan tersebut ditujukan agar tersedia ruang bagi penyerapan gula produksi petani dalam negeri, terutama karena impor dilakukan ketika musim giling dan panen tebu berlangsung.

“Pemasukannya tentu melihat waktu giling tebu, waktu giling ini sehingga memberi waktu untuk penyerapan gula dalam negeri. Jadi tidak langsung jadi GKP terus langsung disebarin, enggak gitu, disimpan untuk cadangan pangan pemerintah dulu,” ujar Ni Made.

Menurut dia, langkah tersebut juga berkaitan dengan antisipasi terhadap kondisi pasokan gula yang dapat dipengaruhi oleh faktor cuaca.

Dengan demikian, tambahan GKM Ditempatkan sebagai bagian dari penguatan stok pemerintah sekaligus menjaga ketersediaan gula untuk masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah tambahan alokasi impor 150 ribu ton GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR).

Kemenperin menegaskan alokasi bahan baku GKM untuk industri gula rafinasi pada tahun 2026 tetap mengacu pada Neraca Komoditas (NK) yang ditetapkan pada akhir tahun 2025. GKM yang diimpor industri rafinasi digunakan sebagai bahan baku industri makanan, minuman, dan farmasi, bukan untuk dijual kepada konsumen umum.

Kemenperin juga menjelaskan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 memungkinkan industri gula rafinasi mengimpor GKM untuk diolah menjadi GKR. Namun, GKR yang dihasilkan hanya boleh disalurkan kepada pengguna industri sebagai bahan baku atau bahan penolong.

Petani Tebu Kesal RI Buka Impor Gula 150.000 Ton

Sementara itu, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) sebelumnya menyampaikan keberatan atas rencana impor 150 ribu ton GKM untuk kebutuhan gula konsumsi di tengah musim giling dan panen tebu. APTRI menilai pemasukan gula impor pada periode tersebut berisiko menekan harga gula di tingkat petani.

Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen, menyampaikan keberatan tersebut saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Soemitro menyoroti adanya rencana impor sekitar 150 ribu ton raw sugar atau gula mentah yang nantinya diperuntukkan untuk kebutuhan gula konsumsi. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dipertanyakan karena produksi gula dalam negeri juga sedang berlangsung.

APTRI menilai kebutuhan gula nasional semestinya masih dapat dipenuhi dari stok yang tersedia dan produksi dalam negeri.

“Tahun lalu ada impor 200 ribu ton. Sisa stok kita di akhir tahun 2025 ini 1,2 juta ton. Kalau ditambah dengan impor, ada kurang lebih 1,4 juta ton,” kata Soemitro.

Menurutnya, stok sekitar 1,4 juta ton tersebut belum memperhitungkan produksi gula nasional pada 2026.

Dia menyebut produksi gula tahun ini berdasarkan sejumlah rilis pemerintah mencapai sekitar 3,02 juta ton. Bahkan, apabila produksi hanya menyamai capaian tahun sebelumnya sekitar 2,6 juta ton, dia menilai pasokan gula nasional masih mencukupi kebutuhan konsumsi.

“Kalau panenan kita ini, dan itu disampaikan di beberapa rilis dari Kementan itu 3,02 juta ton. Taruhlah 3 juta ton. Atau andaikan kita pakai hitungan yang paling tidak bagus, sama produksinya dengan tahun lalu 2,6 juta ton. Ditambah 1,4 juta ton (carry over dari tahun lalu). Cukup itu untuk konsumsi kita,” jelasnya.

Atas dasar perhitungan tersebut, APTRI mempertanyakan urgensi impor ketika petani tebu dalam negeri masih melakukan penggilingan hasil panen.

Bukan Impor Gula Kristal Putih

Soemitro kemudian meluruskan jenis gula yang dimaksud dalam kebijakan impor tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak secara langsung mengimpor gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi dalam bentuk jadi.

Impor yang dipersoalkan APTRI merupakan raw sugar atau gula mentah yang kemudian akan diolah menjadi gula konsumsi.

“Memang tidak ada impor gula kristal putih, tidak ada. Yang kita impor itu adalah gula mentah atau raw sugar. Yang sekitar 3 juta ton itu untuk gula industri, itu tinggal pengamanannya saja supaya dia tetap masuk di sana. Yang 200 ribu itu, kuota untuk gula kristal putih,” terangnya.

Dengan demikian, keberatan APTRI bukan semata-mata karena ada raw sugar yang masuk ke Indonesia. Yang menjadi persoalan adalah raw sugar tersebut akan diproses menjadi gula konsumsi ketika produksi gula petani lokal masih berlangsung.

Dalam konteks itu, APTRI menilai kebijakan impor perlu mempertimbangkan momentum musim giling agar tidak mengganggu penyerapan gula hasil produksi petani.

Sebelumnya, APTRI juga telah menyampaikan keberatan terhadap impor 150 ribu ton raw sugar untuk kebutuhan gula konsumsi tersebut. Impor itu disebut dialokasikan melalui ID Food, dengan 50 ribu ton digiling di Pabrik Gula Madukismo dan 100 ribu ton lainnya di pabrik gula swasta di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Soemitro juga mengingatkan pengalaman tahun sebelumnya. Dia menyebut petani pernah mempersoalkan izin impor gula sebesar 200 ribu ton pada 2025.

“Tahun 2025 dulu ada impor gula, dan itu sudah kami tentang izinnya sekitar 200 ribu ton,” ujar Soemitro.

Menurut APTRI, persoalan impor tersebut bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya gula yang masuk dari luar negeri. Petani lebih mempersoalkan waktu impor dan dampaknya terhadap penyerapan gula produksi dalam negeri, terutama ketika musim giling masih berjalan.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) Foto: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (Web Warouw)

(

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles