Rabu, 22 April 2026

Lanjutkan Bah..! Masinton : Tudingan Agus Rahardjo Kepada Pansus Memiliki Konsekuensi Hukum

Wakil Ketua Pansus Angket KPK, DPR-RI, Masinton Pasaribu

JAKARTA- Ketua KPK Agus Rahardjo melontarkan pernyataan kepada publik bahwa Pansus Angket KPK DPR RI telah melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. Pernyataan tersebut pun langsung ditampik oleh Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu dengan menyatakan bahwa kerja Pansus selama ini tidak pernah mencampuri atau menghalang-halangi proses penyidikan di KPK. Ia mengatakan bahwa Pansus Hak Angket bekerja secara konstitusional dan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD).

“Kalau saudara Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK mengeluarkan tudingan yang aneh-aneh tidak berdasar fakta hukum, tentu memiliki konsekuensi hukum. Maka selayaknya pimpinan sebuah lembaga negara yang dibiayai oleh uang rakyat, dia harus paham tugas pokok dan fungsinya, termasuk dengan pernyataan-pernyataanya yang asal tuduh,” papar Masinton di Ruang KK 1, Gedung Nusantara, Senin (4/9) sore. 

Dia pun meminta pertanggungjawaban Agus atas tuduhan tersebut, sampai-sampai saat mendatangi gedung KPK Senin pagi, dia meminta rompi orange yang dikenakan pada tersangka kasus korupsi KPK. 

“Maka Senin pagi saya juga datang ke KPK, minta rompi orange, karena dituduh pansus angket melakukan obstruction of justice, atau menghalang-halangi upaya penyidikan penanganan perkara oleh KPK. Keadilan ini harus ditempuh dengan cara-cara penegakan hukum yang benar, tidak boleh asal tuduh, apalagi ini lembaga negara,” tandas Masinton. 

Dia mengungkapkan, jika dipahami sebenarnya kerja Pansus Angket bertujuan menjaga KPK bersih dari prilaku-prilaku menyimpang, atau menggunakan teguran pada KPK, saat KPK menggunakan keweangan di luar kewengan penegakan hukum.

Masinton juga menyampaikan, tidak boleh ada pimpinan lembaga negara menghalang-halangi DPR dalam melakukan tugas pengawasannya.

“Dan kami sejak awal sudah menegaskan bahwa Pansus Angket tidak masuk ke dalam ranah yudisial penanganan perkara yang dilakukan KPK,” ujarnya.

Hambat Tugas Konstitusional

Kepada Bergelora.com dilaporkan, menyusul pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menuding Pansus Hak Angket KPK DPR RI telah melakukan obstruction of justice, Wakil Ketua Pansus T. Taufiqulhadi justru balik menilai bahwa KPK telah menghalang-halangi tugas konstitusional DPR RI. Ini harus disikapi secara hukum.

Taufiq menegaskan hal itu kepada Parlementaria usai rapat Pansus, Senin (4/9). “Itu pernyataan yang menurut kita kebablasan. Itu menghambat tugas-tugas konstitusional. Maka seluruh pihak yang menghambat tugas-tugas konstitusional sebetulnya telah melanggar konstitusi. Karena itu dia harus disikapi secara hukum,” tandas Taufiq.

Pernyataan Ketua KPK tersebut, menurut Taufiq, sudah bisa dijadikan bukti pelanggaran konstitusi. Untuk itu, yang harus mengadukannya adalah institusi DPR, bukan perorangan. Tudingan Ketua KPK itu menjadi perbincangan hangat di DPR. Pasalnya, lembaga ad-hoc seperti KPK berani menyerang DPR sebagai lembaga permanen yang dibentuk berdasarkan konstitusi.

“Yang sangat tidak patut dia mengatakan bahwa Pansus ini melakukan obstruction of justice, yaitu berusaha menghalang-halangi pemeriksaan, karenanya bisa dikenakan pasal tipikor. Jadi, kami ini seperti penjahat. Padahal, kami melakukan tugas-tugas konstitusional. Tudingan itu tidak benar sama sekali.  Sejumlah pengamat hukum tata negara sudah memberikan pandangan bahwa Pansus ini sah secara undang-undang,” ungkap politisi Nasdem tersebut. (Enrico N. Abdielli)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles