Jumat, 24 April 2026

Ngeriii..! Rakhmat Husein: Jangan Terima Pembagian Dosa Dari Cagub Petahana Ridho!

Jurubicara Cagub Lampung, Herman HN, Rakhmat Husein DC. (Ist)

BANDAR LAMPUNG- Masyarakat Lampung diminta tidak sembarangan menerima uang maupun barang pemberian petahana cagub Ridho. Karena bisa saja uang maupun barang berasal dari sumber yang dilarang agama. Hal ini ditegaskan oleh jurubicara Cagub Herman HN, Rakhmat Husein DC kepada pers, Minggu (27/5),  menanggapi pembagian kambing dan ayam secara langsung saat buka puasa di Banyurip, Pringsewu, saat buka puasa, Jumat (25/5).

“Agama melarang penggunaan dana umat diselewengkan untuk kepentingan politik penguasa. Orang yang menerima dana atau barang atau kambing dan ayam akan memikul dosa yang disebar oleh Ridho Ficardo. Azabnya akan menimpa keluarga yang menerima. Jangan terima pembagian dosa dari Ridho. Ingat ini bulan Ramadhan yang suci,” tegasnya.

Husein mengingatkan bahwa Pilkada Lampung seharusnya berjalan bersih dan jujur sehingga menghasilkan pemimpin yang bersih dan jujur pula. Agar rakyat Lampung bisa terbebaskan dari berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun menimpa rakyat Lampung akibat salah pilih pemimpin dalam Pilkada lalu.

“Allah tidak akan membebaskan rakyat dari penindasan kalau pemimpinnya zolim dan berlaku tidak adil. Sudah waktunya rakyat Lampung punya pemimpin baru yang adil, bersih dan jujur mau bekerja buat rakyat,” tegasnya.  

Menurutnya perbuatan Ridho Ficardo menggunakan dana Baznas sudah sangat keterlaluan, karena selain merugikan orang yang beramal dan belum tentu mendukung cagub petahana Ridho Ficardo.

“Yang lebih parah kita tidak tahu hukum Allah yang akan datang, jika dengan cara curang dan berdosa seperti saat ini, Ridho Ficardo tetap jadi gubernur,” tegasnya.

Diusut Polisi

Sebelumnya diberitakan Bergelora.com, Kepolisian sektor Sukoharjo, Pringsewu sedang melakukan penyelidikan terkait pembagian kambing dan ayam di Banyurip, Banyumas, Pringsewu Jumat lalu.

Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin mengatakan tidak mengetahui adanya pembagian kambing dan ayam ke warga di Banyurip. “Sudah kita tanya ke Intel dan anggota tidak ada izinnya. Harusnya kan ada pemberitahuan,” ungkap dia saat dihubungi melalui telepon Sabtu (27/5).

Masih kata dia, dari pekon juga tidak ada pemberitahuan sama sekali. “Itu juga kan mengumpulkan banyak warga. Saat ini sedang lidik,” ucapnya.

Wahidin menuturkan belum mengetahui apakah terdapat kegiatan politik dalam pembagian tersebut.

“Kita belum tahu apakah ada unsur politiknya. Sama Panwas kita lidik saat ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan calon nomor satu diduga membagikan kambing dan ayam kepada warga di Banyurip, Banyumas, Pringsewu, Jumat, 25 Mei 2018.

Informasi yang dihimpun, dugaan ini dikarenakan adanya spanduk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri. Kambing yang dibagikan sebanyak puluhan dan ayam hingga ratusan.

Kegiatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung dan Kabupaten Pringsewu yang membagikan kambing dan ayam serta bantuan kesehatan tak memiliki izin terhadap pekon dan kepolisian setempat.

Pembagian kambing dan ayam serta bantuan kesehatan di Pekon Banyurip, Banyumas, Pringsewu diduga dilakukan oleh Ketua Baznas Provinsi Lampung Mahfud Santoso yang juga Ketua Jaringan Relawan Ridho (JRR). Pengumpulan warga tersebut juga tanpa adanya pemberitahuan dari pekon setempat maupun kepolisian sektor Sukoharjo.

Dari informasi yang dihimpun, pembagian kambing dan ayam juga dengan menukarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disinyalir dilakukan oleh pasangan calon nomor satu M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri. Lokasi pembagian juga berada didalam lahan milik salah satu warga yang terletak kedalam.

Kepala Pekon (Kakon) Banyurip, Banyumas, Pringsewu Edi Sunaryo mengatakan tidak mengetahui terkait penyelenggaraan acara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam pembagian kambing dan ayam.

“Kita tidak diberitahu secara tertulis dan acaranya juga mendadak itu. Cuma disampaikan secara lisan sebelum hari H,” ungkapnya.

Masih kata dia, penyelenggara acara juga tidak tahu dari mana.

“Itu penyelenggaranya dari mana. Kita tidak tahu, kalau dari Kabupaten biasanya ada izin tertulis disampaikan melalui camat hingga ke kita (pekon),” tuturnya. (Salimah)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles