Sabtu, 25 April 2026

BERSIHKAN…! Saurip Kadi: Permen PUPR No 23/2018 Akhiri Bisnis Illegal di Apartemen

Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi. (Ist)

JAKARTA- Sejumlah pihak yang menuntut pencabutan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 23/PRT/M/2018, yang mengatur Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang diterbitkan oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimulyono. Hal ini disesali oleh Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi sebagai salah satu penggiat perjuangan warga apartemen/rusun (rumah susun).

“Karena dengan penegasan hak suara ,one man-one vote’ dalam pemilihan Pengurus, maka ke depan otomatis berakhirlah sumber masalah lahirnya persekongkolan jahat antara pengelola ex pengembang (developer) dengan pengurus bonekanya,” tegasnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (21/11)

Walaupun sesungguhnya, tanpa disebut “one man-one vote” sekalipun,  dalam penggunaan hak berserikat sebagai HAK AZASI sebagaimana dijamin dalam pasal 28 E UUD-45, tidak mengenal kaya dan miskin. Sudah barang tentu sebagai Hak Primer yaitu Hak yang diatur langsung dalam UUD, ia tidak boleh dikurangi apalagi dinihilkan oleh peraturan Perundang-udangan yang tingkatnya dibawahnya.

Saurip Kadi juga setuju dengan persyaratan untuk menjadi pengurus dan pengawas diwajibkan dari pemilik yang tinggal di Rusun. Karena kedudukan PPPSRS sebagai penanggung jawab tunggal dalam hal pengelolaan hak Bersama, maka ia harus bisa mengatasi masalah aktual dalam waktu seketika.

“Tugas tersebut, mustahil bisa ditangani oleh Pengurus dan Pengawas PPPSRS yang tidak tinggal di Apartemen,” ujarnya.    

Sementara itu, tentang pengaturan pengelolaan terpisah bagi Rusun Campuran antara Hunian dan Pusat Perdagangan, dijelaskan bahwa tidak ada yang salah.

“Namun masih perlu penjelasan lebih rinci lagi, agar kedepan tidak muncul persoalan baru dalam menentukan besaran tarif service charge,” tegasnya.

Dalam menanggapi kritik tentang siapa saja yang bisa bertindak sebagai pemilik dengan bukti KK, dijelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur hak keperdataan dalam keluarga.   

Lebih lanjut, Saurip Kadi yang kini duduk sebagai Staf Ahli  Menko Polhukam menjelaskan bahwa berlarutnya sengketa pengelolaan pada sejumlah Rusun terkhusus di Jakarta, sesungguhnya bukan karena kelemahan perundang-undangan yang ada,  tapi karena kuatnya kooptasi kekuatan kapital terkhusus Pengembang papan atas tertentu terhadap birokrasi pemerintahan.

Sebetulnya amanat Pasal 10 UU No 20/2011 jelas dan lugas bahwa Pemerintah sebagai Pengawas Rusun mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan koreksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sesungguhnya persoalan yang dihadapi warga apartemen sama sekali bukan sengketa hukum, tapi karena ketidak berdayaan pemerintah dalam menghadapi praktek bisnis illegal dan perbuatan melawan hukum sejumlah pengelola ex Pengembang, yang disiasati dengan menjadikan pengurus PPPSRS bonekanya dan jenis kontrak lumpsum sebagai tameng kejahatan, sehingga bisnis illegal dan perbuatan melawan hukum yang mereka seolah-oleh didasarkan pada kontrak yang sah,” jelasnya.   

Menutup penjelasannya, Saurip Kadi   berpendapat bahwa sebagian dari pengelola yang nakal memang karena motif penghasilan tambahan diluar yang resmi, tapi  bisa saja para prinsiple perusahaan pengelola memang betul-betul tidak tahu, kalau dirinya dijadikan ‘sapi Perahan’ oleh staf bahwahan, dengan cara melakukan ‘mark-up’ atas biaya operasional dalam pengerahan preman dan Petugas Polri, serta unsur terkait lainnya.

“Dan kalau saja mereka tahu hal tersebut niscaya malu, karena  uang yang digunakan untuk keperluan tersebut dan juga biaya untuk berperkara melawan warga Rusun di pengadilan termasuk untuk membayar pengacara juga uang milik warga Apartemen,” katanya.

Padahal dengan menerapkan Maruson (Manajemen Rumah Susun Online) semua persoalan bisa selesai tanpa rebut dengan pihak manapun.

“Karena otomatis akan terwujud transparansi dan setiap anggota dengan password masing-masing   bisa ikut mengontrol keuangan PPPSRS dengan cara mengaksesnya kapan saja dan darimana saja,” katanya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles