TIMIKA- Sebanyak 8.300 buruh Freeport menuntut dipekerjakan kembali setelah pemecatan sepihak oleh perusahaan tambang emas Amerika, Freeport McMoran sebelum diambil alih oleh BUMN Inalum. Para pekerja mengharapkan Presiden Joko Widodo mau membantu mempekerjakan kembali ribuan buruh tersebut diperusahaan tambang yang saat ini telah menjadi milik Indonesia itu. Hal ini ditegaskan oleh Frans Fery Suruan pimpinan Buruh Mogok Freeport kepada Bergelora.com di Timika, Kamis (7/2).
“Kami korban kekejaman perusahaan Amerika sebelum Presiden Jokowi mengambil alih PT Freeport oleh BUMN Inalum. Kami dipecat secara sepihak karena mogok memprotes ketidak adilan oleh PT Freeport,” ujarnya.
Sementara itu Aser Gobay, Pimpinan Cabang SPSI Kabupaten Timika menjelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua sudah menyatakan mogok kerja ribuan karyawan di lingkungan PT Freeport Indonesia selama 18 bulan sah (legal). Pernyataan ini dikeluarkan setelah Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini melalui surat bernomor 560/1271.
Pemeriksaan Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyimpulkan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan yang diatur dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum, sementara fourlogh yang diberlakukan oleh Freeport tidak dikenal dalam UU No.13 tahun 2003.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen membenarkan pihaknya telah menerima tembusan hasil pemeriksaan Disnaker Provinsi Papua yang ditujukan ke manajemen PT Freeport Indonesia.
“Tentu saja pengawas ketenagakerjaan punya dasar tersendiri dalam melakukan pemeriksaan,” kata Ronny di Timika saat itu.
Sebelumnya, Koalisi Buruh, Mahasiswa dan Rakyat Papua saat itu menyatakan bahwa managemen PT. Freeport Indonesia tidak mengindahkan dan terkesan mengabaikan surat yang diberikan oleh Disnaker Provinsi Papua.
“Kami menganggap alasan utama Freeport ini adalah bagian dari mencari celah untuk memperkuat kebijakan strategis berupa program efisiensi ‘furlough’ yang telah diterapkan dengan alasan perusahaan merugi, namun kenyataannya tidak terbukti kalau mengalami kerugian,” kata Yosepus Talakua, Koordinator Koalisi Buruh, Mahasiswa dan Rakyat Papua.
Menurut Yosepus, alasan-alasan manajemen Freeport hanyalah bagian dari upaya pembelaan yang terus dilakukan tanpa memperdulikan hak asasi ribuan buruh yang telah dikorbankan oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu.
Ia menegaskan, perjuangan ribuan buruh sesungguhnya adalah untuk mendapatkan keadilan atas hak-hak mereka yang telah diberangus, termasuk hak hidup, hak untuk bekerja dan hak berserikat.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya-upaya sesuai mekanisme dan UU Indonesia, dengan mendatangi lembaga-lembaga pemerintahan dan DPR untuk menyuarakan ketidak adilan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia,” katanya.
Gibi Kenelak, Ketua Pemimpin Unit Kerja Buruh Mogok PT Freeport mendesak managemen PT. Freeport Indonesia segera patuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan menghormati hak asasi 8.300 buruh yang telah di-PHK oleh PT. Freeport Indonesia secara sepihak.
“Kami sudah berjuang dan dipecat. Setelah perjuangan mengambil alih PT Freeport lewat divestasi berhasil, kami hanya minta dipekerjakan kembali,” ujarnya. (Econ)

