Selasa, 5 Mei 2026

TEPAT…! Perkuat Pelaksanaan, Presiden Tambah Susunan Gugus Tugas Penanganan Corona

Presiden Joko Widodo. (Ist)

JAKARTA- Dengan mempertimbangkan untuk memperkuat pelaksanaan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan penambahan kementerian/lembaga dalam susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

 
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176076/Keppres_Nomor_9_Tahun_2020.pdf
 
Pada Pasal 8, Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terdiri atas: 
 
A. Pengarah: Ketua: Menko Bidang PMK; Wakil Ketua: 1. Menko Bidang Polhukam; 2. Menteri Kesehatan. Sekretaris: Menteri Keuangan. Anggota: Mendagri, Menlu, Menhan, Menag, Menkumham. Mendikbud, Mensos, Menaker, Mendag, Menteri PUPR, Menhub, Menkominfo, Menteri Desa PDTT, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PANRB, Menteri BUMN, Menparekraf/Kepala Baparekraf, Menristek/Kepala BRIN, Menpora, Kepala BIN, KSP, Kepala BPOM, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Panglima TNI, Kapolri, dan Gubernur se-Indonesia. 
 
B. Pelaksana: Ketua: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Wakil Ketua: 1. Sekjen Kemenkes; 2. Sesmen BUMN. 3. Sekjen Wantannas; 4. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan 5. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
 
Anggota: 1. Unsur Kemenko Bidang PMK; 2. Unsur Kemenko Bidang Polhukam; 3. Unsur Kemenko Bidang Perekonomian; 4. Unsur Kemenko Bidang Marves; 5. Unsur Kemendagri; 6. Unsur Kementerian Luar Negeri; 7. Unsur Kemenhan; 8. Unsur Kementerian Agama; 9. Unsur Kemenkumham; 10. Unsur Kemenkeu; 11. Unsur Kemendikbud; 12.  Unsur Kementerian Kesehatan; 13. Unsur Kemensos; 14. Unsur Kemenaker; 15. Unsur Kemendag; 16. Unsur Kementerian PUPR; 17. Kementerian Perhubungan; 18. Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika; 19. Unsur Kementerian Desa PDTT; 20. Unsur Kementerian PPN/Bappenas; 21. Unsur Kementerian PANRB; 22. Unsur Kementerian BUMN; 23. Unsur Kementerian Parekraf/Baparekraf; 24. Unsur Kemenristek/BRIN; 25. Unsur Menpora. 26. Unsur BIN; 27. Unsur Kantor Staf Presiden; 28. Unsur BPOM; 29. Unsur BPKP; 30. Unsur LKPP; 31. Unsur Tentara Nasional Indonesia; 32. Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia; 33. Unsur lain yang dianggap diperlukan.
 
Kepada Bergelora.com dilaporkan, menurut Keppres ini, Pendanaan yang diperlukan untuk Kegiatan Gugus Tugas Covid-19 dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
 
Dalam rangka percepatan impor barang yang dipergunakan untuk penanganan Covid-19, menurut Keppres ini, Pimpinan Kementerian/Lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19. 
 
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal II Keppres yang ditandatangani pada 20 Maret 2020 oleh Presiden Jokowi. (Kanya E. Graciella)
 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles