JAKARTA – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian akan memperluas cakupan asuransi pertanian yang selama ini baru mencakupi petani komoditas padi dan peternak sapi atau kerbau.
Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/10), mengatakan saat ini pihaknya membahas kemungkinan asuransi untuk komoditas selain padi dan sapi atau kerbau.
“Kita akan upayakan ada asuransi untuk bawang merah, cabai merah, dan komoditas yang berdampak pada inflasi. Kalau bisa juga kambing dan domba diasuransikan,” kata Ali.
Sejak awal tahun, sejumlah komoditas pangan mengalami kenaikan harga dan menjadi penyebab inflasi. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang mana inflasi pangan disebabkan oleh kenaikan harga beras, awal tahun ini penyebab inflasi didorong oleh bawang, cabai, telur, dan minyak goreng.
Selain akan memperluas cakupan komoditas pangan yang dilindungi asuransi, Ali mengatakan pihaknya juga mencoba membuka kemungkinan asuransi pertanian tidak hanya lewat Jasindo.
“Bisa atau tidak, atau seperti apa mekanismenya, mohon masukannya,” kata Ali Jamil.
Selain asuransi, pertanian juga memerlukan dukungan pembiayaan yang memadai untuk mewujudkan pertanian yang maju, mandiri, dan modern sesuai arahan Kementan. Ali mengatakan pembiayaan akan didukung melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Untuk kepala daerah, mohon bantuan untuk membantu program ini supaya pencapaian projek ini bisa tercapai dengan baik,” kata Ali.
Ali berterimakasih kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang telah memberikan kemudahan KUR kepada petani. Selain itu juga bank-bank daerah yang mendukung penyaluran KUR pertanian.
Dengan akses permodalan lewat KUR, lanjut Ali, seharusnya petani tidak lagi menemui kesulitan mengakses pembiayaan.
“Karena ada KUR yang bisa dimanfaatkan untuk on farm maupun off farm,” katanya.
Resiko Ketidakpastian
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani.
Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi yang disingkat dengan AUTP, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi. Hal ini jelaskan dalam situs resmi Kementerian Pertanian RI.
Dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya.
Diselenggarakannya AUTP tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.
Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen.
Resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.
Waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai.
Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan.
Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini 3 %. Berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per hektar per musim tanam, yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80% sebesar 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 % proporsional, sebesar 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam.
Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20% proporsional sesuai luas area yang diasuransikan. Bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.
UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya, bukti pembayaran premi swadaya untuk disampaikan ke dinas pertanian kabupaten atau kota yang menjadi dasar keputusan penetapan peserta asuransi definitif.
Dinas pertanian kabupaten atau kota membuat daftar peserta asuransi definitif, kemudian menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan dinas pertanian propinsi. Dinas pertanian propinsi membuat rekapitulasi dari masing-masing kabupaten atau kota dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk proses bantuan premi 80 %.
Perusahaan asuransi pelaksana akan menagih bantuan pemi pemerintah 80% dengan melampirkan rekapitulasi daftar peserta asuransi.
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian akan membayar bantuan premi berdasarkan hasil singkronisasi rekapitulasi peserta asuransi antara usulan dari dinas pertanain kabupaten atau kota dan propinsi dengan daftar rekapitulasi lampiran tagihan dari perusahaan asuransi.
Jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani.
Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika, intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar enam juta rupiah. Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. Pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening. (Enrico N. Abdielli)

