JAKARTA – Bukan cuma TikTok yang sempat diblokir di Amerika Serikat (AS). Aplikasi media sosial Lemon8, tool editing foto Capcut, game kartu digital Marvel Snap, dan beberapa game buatan Moonton, termasuk Mobile Legends: Bang-Bang (MLBB) juga ditutup aksesnya di AS.
Meskipun TikTok sudah pulih secara bertahap, aplikasi lainnya dilaporkan belum bisa diakses kembali.
Berdasarkan pantauan, pengguna akan mendapatkan pesan berbunyi “Maaf, Capcut tidak tersedia saat ini” dalam bahasa Inggris.
“Undang-undang (UU) yang melarang CapCut telah berlaku di AS. Sayangnya, hal itu berarti Anda tidak bisa menggunakan CapCut saat ini. Tenang saja, kami akan berusaha memulihkan layanan di AS. Tunggu saja!” isi pesan tersebut.
Aplikasi-aplikasi tersebut, termasuk TikTok, juga belum muncul lagi di Google Play Store dan App Store.
Adapun UU yang dimaksud adalah “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Application Act” yang ditanda-tangani Joe Biden dan efektif berlaku mulai 19 Januari 2025.
UU tersebut juga menjadi dasar pemblokiran TikTok di AS. Dalam UU itu, semua aplikasi buatan atau yang terafiliasi dengan ByteDance, harus melakukan divestasi (pemisahan dari induk perusahaan) atau diblokir AS. Untuk diketahui, Lemon8 dimiliki oleh Heliophilia Pte. Ltd, perusahaan Singapura yang terkoneksi dengan ByteDance. Kemudian game MLBB, juga dikembangkan oleh Moonton, anak perusahaan ByteDance.
Begitu pula Marvel Snap, yang diterbitkan oleh Nuverse, pengembang game milik ByteDance. Sementara itu, CapCut juga dimiliki oleh ByteDance, sebagaimana TikTok. Aplikasi lain yang juga ikut terblokir adalah TikTok Studio, TikTok Shop Seller Center, Hypic, Lark-Team Collaboration, Lark-Rooms Display, Lark Rooms Controller, dan Gauth: AI Study Companion.
Di toko aplikasi, baik di Play Store dan App Store, akan muncul keterangan ketika pengguna mencoba mencari aplikasi-aplikasi di atas.
“Pengunduhan aplikasi ini ditangguhkan karena persyaratan hukum AS saat ini,” bunyi keterangan itu di App Store, dirangkum dari The Verge, Senin (20/1/2025).
Kronologi Pemblokiran TikTok di AS
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporlan, secara kronologi, wacana pemblokiran TikTok di AS sejatinya sudah bergulir sejak masa pemerintahan Donald Trump pada 2019. Wacana tersebut terus bergulir dan menguat pada masa pemerintahan Joe Biden dari 2021. Oktober 2019 Parlemen AS menuding TikTok sebagai aplikasi yang mengancam keamanan nasional. TikTok dituduh membahayakan privasi pengguna dan menjadi mata-mata bagi pemerintah China. Saat itu, TikTok pun membantah tudingan ini.
Dalam blog resminya, pihak TikTok membantah telah terafiliasi dengan pemerintah China. TikTok menegaskan bahwa perusahaan tetap menjaga kerahasiaan data pengguna dan akan terus menjamin keamanannya. Menurut TikTok semua data disimpan dalam database yang berlokasi di luar China. Dengan demikian menurut TikTok, perusahaan pun tak perlu tunduk pada regulasi ketat yang dibuat oleh pemerintah China.
Agustus 2020 Seiring dengan mulai populernya TikTok di AS, pada Agustus 2020, Donald Trump menginisiasi pemblokiran TikTok di AS lewat perintah eksekutif.
Berdasar perintah tersebut, TikTok dianggap membahayakan keamanan nasional AS. Alasannya adalah TikTok dianggap mengizinkan pemerintah China untuk mengakses data pribadi pengguna AS yang telah dikumpulkan. Akes dari TikTok tersebut dinilai bakal membuat China bisa memata-matai AS.
Trump mendorong agar TikTok diakuisisi Microsoft, tetapi tidak berhasil. Sebagai gantinya, perusahaan perangkat lunak asal AS Oracle mengajukan untuk menjadi mitra terpercaya TikTok di AS.
Juni 2022 TikTok akhirnya bekerja sama dengan Oracle sebagai komitmen melindungi data pengguna AS. Kerja sama ini dikenal dengan Project Texas. Nama kerja sama ini mengacu pada nama lokasi kantor Oracle yang bermarkas di Texas.
Pada sekitar Juni 2022, Project Texas yang bernilai sekitar 1,5 miliar dollar AS, mulai berjalan untuk memastikan TikTok aman. Dalam kerja sama ini, TikTok mengalihkan semua data penggunanya di AS ke infrastruktur milik Oracle. Oracle mulai memeriksa algoritma dan model moderasi konten TikTok untuk memastikan tidak ada manipulasi yang dipengaruhi oleh otoritas China dan mengancam keamanan pengguna AS.
Februari 2023 Meski sudah menjalankan Project Texas untuk memastikan TikTok aman, otoritas AS masih menekan TikTok.
Pada awal 2023, pemerintahan Biden tetap berupaya mengatur TikTok dan melarang penggunaan aplikasi tersebut pada perangkat pegawai pemerintah federal. Maret 2023 Selain eksekutif, upaya untuk memblokir TikTok di AS juga bergulir di legislatif.
Pada Maret 2023, CEO TikTok Shou Zi Chew dipanggil dalam sidang parlemen AS untuk diinterogasi keterkaitan TikTok dengan pemerintah China. Meski Shou telah menjelaskan tidak ada keterkaitan dengan pemerintah China, parlemen tetap bersikukuh menganggap TikTok mengancam keamanan nasional dan pantas untuk diblokir dari AS.
Pemerintahan Biden melalui Komite Investasi asing kala itu sudah meminta TikTok agar dijual ke perusahaan non-China, bila ingin tetap beroperasi di AS. Di masa ini, muncul pula wacana membuat Undang-Undang (UU) yang melindungi platform digital dari pengaruh asing.
Pada Maret 2024, parlemen atau DPR AS meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dapat digunakan untuk memblokir TikTok, yang bernama Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act.
Tak lama setelah DPR menyepakatinya, pada April 2024, Biden menandatangani RUU tersebut dan akhirnya Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act sah berlaku. UU itu memberikan keputusan yang sulit bagi Bytedance, induk perusahaan TikTok. Dalam UU tersebut, TikTok dipaksa membuat perusahaan tersendiri di AS. Artinya, ByteDace harus divestasi dan menjual TikTok ke perusahaan lain non-China. Jika menolak menjualnya, TikTok diblokir di AS. Dengan demikian, TikTok juga bakal lenyap dari App Store dan Play Store. Keputusan ini harus diambil dalam waktu 233 hari sejak Undang-Undang berlaku, yang mana tenggatnya jatuh pada 19 Januari 2025.
Undang-Undang pelarangan TikTok telah membawa pertikaian hukum yang panjang. Pada Mei 2024, TikTok dan Bytedance sempat menggugat pemerintah federal AS ke pengadilan federal membatalkan Undang-Undang itu karena dianggap inkonstitusional. ByteDance/TikTok mengatakan bahwa UU tersebut tidak konstitusional karena melanggar hak kebebasan berbicara sebagaimana diamanatkan Amandemen Pertama.
Adapun Amandemen Pertama (Amendment I) Konstitusi Amerika Serikat melarang DPR AS membuat undang-undang yang isinya membentuk suatu agama, melarang praktik agama secara bebas, serta menghambat kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan untuk berkumpul secara damai, dan kebebasan untuk menyampaikan petisi kepada pemerintah terkait dengan ganti rugi atas keluhan mereka. Pengadilan federal kala itu memutuskan bahwa Undang-Undang tersebut konstitusional.
TikTok dan Bytedance tidak tinggal diam dan mengajukan banding ke level Mahkamah Agung pada pertengahan Desember 2024.
Pada 16 Desember 2024, TikTok meminta Mahkamah Agung agar menunda pemberlakuan UU yang bisa memblokir TikTok untuk ditinjau oleh pengadilan dan untuk memungkinkan pemerintahan yang baru (Donald Trump) untuk mengevaluasi masalah ini. Dalam proses persidangan di Mahkamah Agung, TikTok mendapat dukungan dari sejumlah pihak, seperti Electronic Frontier Foundation (EFF), American Civil Liberties Union, Knight First Amendment Institute, Free Press, dan PEN America. Mereka secara umum menilai bahwa Undang-Undang pelarangan TikTok tidak konstitusional. Pemblokiran TikTok di AS dianggap sebagai bentuk anti-demokrasi dan telah melanggar kebebasan berpendapat.
Trump yang sempat menginisasi pemblokiran TikTok di 2020 pada 27 Desember malah memberikan dukungan penundaan pemberlakukan UU pemblokiran TikTok. Argumen Trump untuk menunda penerapan UU itu tidak berkaitan dengan keamanan nasional. Namun, Trump mengatakan pengadilan harus memberinya waktu setelah pelantikannya pada 20 Januari 2025 untuk “mengupayakan penyelesaian politik” untuk kasus ini.
Trump mengatakan kepada para hakim bahwa hanya dia yang “memiliki keahlian membuat kesepakatan yang sempurna, mandat elektoral, dan kemauan politik untuk menegosiasikan resolusi untuk menyelamatkan platform tersebut, sambil mengatasi masalah keamanan nasional yang diungkapkan oleh pemerintah”.
Dukungan ini didapat karena TikTok dianggap berjasa bagi kemenangan Trump pada pilpres AS 2024 lalu.
Pada 16 Desember 2024, Trump sempat mengatakan pemerintahannya akan “mengamati” TikTok. TikTok dianggap berjasa atas kemenangannya pada pilpres AS 2024.
Pada 10 Januari lalu, pihak MA sudah memberikan kesempatan pada perusahaan buat berargumen atas UU pemblokiran TikTok.
Setelah mendengarkan pendapat, UU pemblokiran TikTok cenderung bakal tetap dilaksanakan.
Mahkamah Agung pada 17 Januari 2025 menolak gugatan UU yang mengharuskan TikTok dijual ke perusahaan non-China jika ingin beroperasi di AS. UU tersebut dinilai tidak melanggar hak Amandemen Pertama.
Batas waktu pemenuhan UU pemblokiran TikTok telah habis. Pada 19 Januari 2025, TikTok diblokir di AS. Pengguna yang masuk aplikasi tersebut disambut dengan pesan yang berbunyi seperti ini: “Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk saat ini,” tulis TikTok dalam pengumuman di aplikasi, Minggu (19/1/2025).
Selain itu, aplikasi juga TikTok telah dihapus dari Google Play Store dan Apple App Store wilayah AS. Pengguna yang mencoba mencari aplikasi ini di kedua toko aplikasi tersebut hanya akan menemukan pesan bahwa aplikasi tidak tersedia di negara mereka. (Calvin G. Eben-Haezer)

