Rabu, 15 April 2026

KERUGIAN NEGARA JADI Rp578 MILIAR..! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tom Lembong, 7 Orang Langsung Ditahan

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan, para tersangka adalah pihak swasta yang mendapatkan jatah importasi gula dari Tom Lembong.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka Tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).

Adapun kesembilan tersangka tersebut di antaranya adalah:

-Direktur Utama PT AP berinisial TW,
-Presiden Direktur PT AF berinisial WN,
-Direktur Utama PT SUC berinisial HS,
-Direktur Utama PT MSI berinisial IS, dan
-Direktur PT MP berinisial TSEP.

Selain itu, lanjut Qohar, tersangka lainnya adalah:
-Direktur PT BSI berinisial HAT, -Direktur Utama PT KTM berinisial ASB,
-Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, dan
-Direktur PT PDSU berinisial ES.

Qohar menerangkan bahwa kesembilan tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang sama, yakni mengajukan permohonan izin melakukan importasi gula kepada Tom Lembong.

Padahal, izin impor hanya bisa didapatkan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah. Impor pun hanya diperbolehkan untuk gula kristal putih yang siap dijual kepada masyarakat.

“Jadi sebelum ada penandatanganan kontrak, perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu, sudah diberitahu bahwa merekalah nanti yang akan melakukan pengadaan gula kristal mentah yang kemudian untuk diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional,” kata Qohar.

Kini, lanjut Qohar, tujuh dari sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut langsung ditahan oleh Kejagung RI untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara dua tersangka lainnya belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir, tersangka HAT dan ES, saat ini dilakukan pencarian di mana mereka saat ini,” jelas Qohar.

Sembilan tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana dan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.

Abdul mengatakan, dari sembilan tersangka, tujuh orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kerugian Negara Jadi Rp578 Miliar

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan awalnya Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meyakini bahwa ditemukan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar dalam risalah hasil ekspose. Kini, kerugian negara bertambah menjadi Rp 578.105.411.622,47.

“Seiring dengan perkembangan karena data terus diupdate oleh penyidik, dan penghitungan terus dilakukan oleh BPKP. Setelah 9 perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari 400 dan ini sudah fix, nyata, riil,” kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/1/2025).

“Berapa jumlahnya? Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,47. Jadi, kami penyidik tidak mungkin menetapkan bahwa unsur tindak pidana korupsi Pasal 2 (dan) 3 terpenuhi ketika belum ada kerugian keuangan negara ya,” lanjutnya

Selain Tom, Kejagung juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tom, yang tidak terima dituduh sebagai koruptor, mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan praperadilan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles