Selasa, 21 Oktober 2025

MAKSUDNYA GIMANA NIH..? Eks Direktur BUMN Sebut Karen Agustiawan ‘Buang Badan’ untuk Teken Kontrak Terminal BBM

JAKARTA – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta, mengungkapkan bahwa eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, “buang badan” atau melepaskan kewenangannya untuk menandatangani perjanjian terminal bahan bakar minyak (BBM). Hal ini disampaikan Hanung saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, untuk terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza.

“Buang badan kan ada arti negatif, bisa saudara jelaskan kenapa Dirut (Karen) saat itu memberikan kewenangan ke saudara?” tanya jaksa Triyana Setia Putra, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Istilah “buang badan” ini didapatkan jaksa dalam keterangan Hanung yang dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan BAP ini, jaksa menilai istilah ‘buang badan’ digunakan Hanung usai menerima kewenangan untuk menandatangani perjanjian penyewaan terminal BBM. Padahal, kewenangan untuk menandatangani kontrak kerja sama merupakan kewenangan dari Dirut Pertamina.

“Itu (istilah ‘buang badan’) pikiran saya, tetapi karena saya tidak mengetahui secara pasti, maka saya mengambil bahasa simpel, jadi kasarnya, buang badan lah,” jawab Hanung.

Jaksa kembali mencecar Hanung soal pilihan katanya yang berkonotasi negatif.

“Saudara terpikir kalau ini upaya buang badan dari Dirut, apa yang terpikir oleh saudara, apa yang dihindari oleh Dirut? Apakah karena prosesnya tidak sesuai aturan, makanya dilimpahkan ke saudara atau seperti apa?” tanya jaksa lagi.

Hanung membantah, delegasi atau pelimpahan wewenang itu dilakukan karena ada proses yang tidak sesuai.

Namun, keterangan ini dinilai jaksa berlawanan dengan penjelasan Hanung yang dicatat dalam BAP.

“Kami konfirmasi BAP saudara saksi tanggal 21 April 2025, di pertanyaan 13, apakah proses sewa storage sesuai ketentuan, jelaskan. Jawaban saudara, tidak, sepengetahuan saya proses sewa storage tidak sesuai tata kerja organisasi atau TKO nomor A0001 tahun 2001 tentang pengadaan barang dan jasa,” kata jaksa membaca BAP.

Dalam BAP ini, disebutkan tiga hal yang tidak sesuai dengan prosedur Pertamina, yaitu kebutuhan terminal BBM belum mendesak, PT Oiltanking Merak belum memenuhi persyaratan legal standing dan operasional. PT Oiltanking Merak ini dinilai tidak memiliki VS dan manajemen risiko pada proses analisis kerja sama penyewaan. Namun, Hanung berdalih, keterangannya saat penyidikan belum lengkap karena ia tidak memegang data yang utuh.

Tapi, dalam BAP yang lain, Hanung disebut harus menerima wewenang ini karena takut dicap pembangkang oleh Karen.

“Kenapa saudara menerima pengalihan kewenangan Dirut sebagaimana risalah rapat direksi RRD 116 tanggal 21 Agustus 2014? Jawaban saudara, saya harus melaksanakan perintah atasan saya, karena jika saya tidak melaksanakan perintah saudara Karen Agustiawan selaku Dirut Pertamina, saya akan diklasifikasikan sebagai pembangkang dan akan menerima konsekuensi terhadap jabatan saya,” kata jaksa, membacakan BAP Hanung.

Hanung menegaskan, delegasi wewenang ini baginya adalah perintah jabatan dari Karen Agustiawan selaku Dirut Pertamina saat itu. Ia mengaku, jika perintah ini tidak dilaksanakan, tentu ini merupakan pembangkangan kepada atasan.

“Jadi, itu adalah perintah jabatan yang diberikan Dirut. Tentunya, kalau itu tidak saya laksanakan, maka itu dianggap sebagai pembangkangan,” jawab Hanung.

Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun. Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.

Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan. Namun, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru