Selasa, 28 April 2026

BOHONG BESAR NIH..! Bima Arya Sindir Bupati Fadia Arafiq: Kalau Korupsi, Itu Sengaja, Bukan Tidak Paham

JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyindir Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak paham tata kelola pemerintahan dan hukum, padahal sudah menjabat sejak 2021.

Bima Arya menyampaikan, jika Fadia betul melakukan korupsi, maka itu namanya sengaja, bukan tidak paham pemerintahan.

“Kalau masih juga menjadi pelaku korupsi, itu namanya bukan tidak paham, tapi bisa jadi kesengajaan,” kata Bima Arya, kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2026).

Bima Arya mengatakan, kalaupun Fadia Arafiq betul-betul tidak paham, maka politikus Golkar itu seharusnya cepat belajar.

Dia menyebut, Fadia sebagai kepala daerah bisa dengan cepat memanggil akademisi kampus dan birokrat senior untuk mengajarinya.

“Karena banyak sekali program pembekalan dari pemerintah pusat terkait kapasitas untuk membangun pemerintahan yang bersih dan melayani,” tegas dia.

Sementara itu, Bima Arya menekankan bahwa menjadi kepala daerah adalah bentuk pengabdian, bukan mata pencarian. Sebab, ketika seseorang memutuskan untuk menjadi kepala daerah, maka orang itu otomatis memiliki visi terbaik bagi daerahnya.

“Konsekuensinya, agar visi bisa terealisasi kepala daerah harus paham cara mewujudkan itu, termasuk di dalamnya tata kelola pemerintahan yang meliputi juga pengelolaan keuangan daerah,” imbuh Bima Arya.

Tak paham hukum tapi tetap garap proyek KPK menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Fadia Arafiq mengaku dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut.

Meski mengaku bukan seorang birokrat, Fadia tetap menggarap proyek Pemkab walaupun tidak memahami bagaimana hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Asep menyampaikan, Fadia menuturkan kalau urusan teknis birokrasi akhirnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” kata dia.

Asep menyebut, hal yang dilakukan Fadia itu bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum).

“Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016,” tutur dia.

Semestinya, kata Asep, Fadia yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah. Namun, Fadia tetap menggarap proyek pemkab karena adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut.

“Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,” ucap dia. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles