Senin, 27 April 2026

KEJAR DALANGNYA NIH..! Andi Arief Soroti Kasus Penyiraman Air Keras: Perlu Dewan Kehormatan Militer Kalau Ada Jenderal Terlibat

JAKARTA- Kasus penyiraman air keras pada aktivis KontraS Andrie Yunus yang melibatkan 4 anggota BAIS TNI sangat mengejutkan publik. Andi Arief, aktivis 98 mewanti-wanti ada keterlibatan jenderal TNI.

“Saya berpendapat bahwa kasus “penyiraman yang bisa membunuh” ini sebaiknya diserahkan kepada POM dan semacam dewan kehormatan di TNI, terutama jika melibatkan jenderal aktif,” ujarnya dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (19/3)

Ia mengatakan Dewan Kehormatan Militer pernah dibentuk dalam pengungkapan kasus penculikan aktivis dimasa Presiden Soeharto.

“Pengungkapan kasus penculikan 1998 bisa dijadikan contoh. Kita tahu, POM TNI saat itu cukup profesional dan mampu mengungkap kasus tersebut,” ujarnya.

Mantan.Ketua Umum Solidaritas Manasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (SMID) ini mengingatkan dalam kasus ini, Presiden Prabowo sudah meminta agar penyelesaiannya dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Namun, saya belum mendengar adanya pernyataan tegas dari Panglima TNI untuk membuka kasus ini, seperti yang pernah dilakukan Jenderal Wiranto saat menjabat sebagai Panglima ABRI pada tahun 1998,” katanya.

Andi Arief juga mengingatkan kasus penyiram air keras serupa pernah juga dilakukan pada Novel Baswedan yang kemudian ditangangi pihak kepolisian, namun gagal mengungkap dalang dibalik peristiwa itu.

“Jika diserahkan kepada kepolisian, dikhawatirkan kasus ini hanya akan berhenti pada pelaku lapangan. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan, di mana pihak kepolisian tidak berhasil mengungkap siapa dalang di baliknya,” ujarnya.

“Perlu diakui bahwa kepolisian memiliki berbagai keterbatasan dalam mengungkap kasus semacam ini. Sampai tahap menyelidiki pelaku lapangan, Polri cukup profesional dalam kasus ini,” ujarnya mantan pimpinan PRD bawah tanah yang pernah diculik Kopassus TNI menjelang kejatuhan rezim Orde Baru 1998.

Aktor Intelektual dan Motif Masih Misteri

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak krusial.

Meski empat anggota BAIS TNI telah disebut sebagai pelaku, pengungkapan aktor intelektual dan motif di balik serangan brutal ini masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Misteri yang menyelimuti kasus tersebut menuntut investigasi menyeluruh demi keadilan bagi korban dan perlindungan kebebasan sipil.

“Kalau tidak sampai membongkar aktor intelektualnya, ini artinya negara terlibat,” ujar Aktivis Demokrasi Ubedilah Badrun, saat diskusi bertajuk “Dukungan Moral dan Usut Tuntas Penyerangan Aktivis HAM” yang digelar Komrad Pancasila di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).

“Karena masalah pelakunya sudah ketahuan empat, masa sampai tidak tahu aktor intelektualnya? Masa gagal kemudian membongkar motifnya?.

Menurut dia, aparat penegak hukum harus mengungkap perkara ini secara transparan agar motif dan dalang utama dapat terungkap.

Dia mengungkapkan penangkapan empat oknum TNI merupakan pintu masuk penting dalam mengungkap keseluruhan kasus.

“Jadi sebetulnya dari empat orang ini, itu pintu yang sangat penting untuk membongkar motifnya dan sekaligus aktor intelektualnya,” paparnya.

4 Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka

Empat anggota BAIS TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa keempat tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.

“Para tersangka sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan di Puspom TNI,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Keempat prajurit tersebut masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Saat ini, mereka telah ditahan dan selanjutnya akan dititipkan di fasilitas tahanan militer dengan pengamanan tinggi.

“Untuk penahanan akan dititipkan di Pomdam Jaya yang memiliki fasilitas Super Maximum Security,” tegas Yusri.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal tujuh tahun.

Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, mata, dada, dan tangan.

Berdasarkan hasil diagnosis awal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen dari total tubuhnya.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi setelah korban selesai melakukan rekaman siniar di kantor YLBHI di Menteng, Jakarta Pusat.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik dan terus didalami aparat untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik serangan tersebut.

4 Personel TNI Ditahan

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Iman Imanuddin, menyebut aksi tersebut telah direncanakan secara matang.

Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, pelaku diketahui mengikuti pergerakan korban sejak meninggalkan kantor YLBHI di Menteng, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026.

Koalisi sipil menilai, dengan adanya potensi konflik kepentingan dalam penanganan internal, pembentukan TGPF independen menjadi krusial guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum dalam melindungi aktivis dan menjamin keadilan tanpa intervensi.

Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan para terduga pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengungkap kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Iman Imanuddin, menyebut aksi tersebut telah direncanakan secara matang.

Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, pelaku diketahui mengikuti pergerakan korban sejak meninggalkan kantor YLBHI di Menteng, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026.

Koalisi sipil menilai, dengan adanya potensi konflik kepentingan dalam penanganan internal, pembentukan TGPF independen menjadi krusial guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum dalam melindungi aktivis dan menjamin keadilan tanpa intervensi. (Web Warouw)

 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles