Selasa, 5 Mei 2026

LIBATKAN 26 PERUSAHAAN NIH..! Usai Sita Pabrik Sawit di Riau, Kejagung Sita Rumah Mewah Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Ekspor Minyak Kelapa Sawit Modus POME

JAKARTA – Kejaksaan Agung menyita sebuah rumah mewah terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit yang disamarkan menggunakan dokumen limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Rumah yang disita diduga milik istri pejabat Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi, sudah berstatus tersangka dan ditahan Kejagung.

Penyitaan rumah ini merupakan rangkaian panjang upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 14 triliun. Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sejumlah aset berupa pabrik kelapa sawit, rumah dan sertifikat lahan dan kendaraan yang terafiliasi dengan 11 orang tersangka. Penyitaan aset-aset yang diduga terkait kasus korupsi sebelumnya dilakukan Kejagung di Riau dan Sumatera Utara.

Adapun rumah yang disita berupa bangunan seluas 157 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Aset tersebut tercatat atas nama Zulaikhah Alfajriyah yang merupakan istri dari tersangka Fadjar Donny Tjahjadi. Penelusuran dan penyitaan aset ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-1040/F.2/Fd.2/04/2026.

“Langkah ini dilakukan, guna mempercepat proses penyidikan dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo dikutip, Selasa (5/4/2026).

Penyitaan aset tersebut ditandai dengan pemasangan plang sita di lokasi. Selanjutnya, aset itu diserahkan oleh Jaksa Penyidik Kejagung kepada pihak Kejari Kota Malang untuk dititipkan dan dikelola, yang diterima langsung oleh Kasi Penelusuran Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB), Muhammad Bayanullah..

Agung menegaskan, penelusuran aset dilakukan secara masif dan tidak hanya menyasar harta atas nama tersangka secara langsung, tetapi juga aset yang dialihkan kepada pihak ketiga maupun keluarga inti.

Penyitaan Aset dan Pemeriksaan Saksi

Kepada Bergelora.com sebelumnya dilaporkan, pemeriksaan maraton dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit. Pada Kamis (5/3/2026) lalu, penyidik memeriksa seorang pejabat Bea Cukai dan 3 orang dari kalangan perusahaan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap Aan Sundari selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Aceh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Penyidik juga memeriksa Martini dari PT Tanimas selaku penandatangan perjanjian kerja sama. Saksi diperiksa terkait Penjualan CPO dan Turunannya ke Perusahaan Eksportir Tahun 2022 sampai dengan 2024,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.

Sementara, dua saksi lain yang dimintai keterangan yakni atas nama Vivi selaku karyawan PT Benua Lautan Cargo. Dia diperiksa dalam rangka kuasa eksportir dalam pengurusan dokumen kepabeanan. Kemudian, Erwan Hasibuan dari PT Tangki Samosir Gesindo yang dicecar menyangkut status kepabeanan barang dan kesesuaian volume fisik dengan dokumen.

Periksa Pejabat Dumai dan Bea Cukai Dumai

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa sejumlah pejabat pemerintah Kota Dumai, Riau terkait penyidikan kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit. Pemeriksaan berlangsung sejak Senin (2/3/2026) kemarin di aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai. Saksi yang diperiksa berjumlah sekitar 6 orang, termasuk Kepala Dinas Perindag dan mantan Kepala Dinas Perindag Kota Dumai.

Adapun materi pemeriksaan berkaitan dengan dokumen surat keterangan asal (SKA) barang ekspor. Selain memeriksa pejabat Kota Dumai, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa sejumlah pejabat Kantor Bea Cukai Dumai.

Sita Pabrik Kelapa Sawit dan Mobil

Diwartakan sebelumnya, penyidik Jampidsus menyita sejumlah aset milik perusahaan dan tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang disamarkan menjadi limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Penyitaan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan secara maraton, berlangsung di Riau dan Medan, Sumatera Utara. Salah satu aset yang disita yakni Pabrik Kelapa sawit (PKS). Dalam perkara ini, perkiraan sementara merugikan negara mencapai Rp 14 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, penggeledahan langsung menyasar di lokasi aset-aset diduga terafiliasi dengan para tersangka. Tempat yang digeledah meliputi kantor, rumah, hingga pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) dan kebun sawit.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik tengah memproses penyitaan sejumlah aset milik perusahaan maupun para tersangka. Aset yang disita antara lain beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit, alat berat, serta kendaraan.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga telah menyita sebanyak 6 unit mobil terkait kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 14 triliun.

Penyitaan 6 mobil dilakukan usai penyidik menggeledah sebanyak 16 rumah dan kantor di Pekanbaru, Riau dan Kota Medan, Sumatera Utara. Penggeledahan dilakukan sejak 12-14 Februari 2026 lalu. Penyidik menggeledah sebanyak 11 lokasi di Medan dan 5 lokasi di Pekanbaru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, selain menyita 6 unit mobil, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen, ponsel dan komputer. Adapun mobil yang disita yakni Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, Avanza beserta BPKB-nya. Sementara, dokumen yang diamankan meliputi sertifikat tanah, bukti transaksi, serta bukti elektronik.

“Seluruh aset yang dilakukan penyitaan itu atas nama perusahaan para tersangka dan pihak afiliasinya,” kata Anang kepada media di Jakarta pada Kamis (19/2/2026).

Anang menjelaskan, dokumen yang disita diperoleh dari beberapa kantor perusahaan. Terkuak juga dalam satu kantor terdapat beberapa perusahaan di dalamnya.

“Juga ada ditemukan dari rumah, di situ diperoleh beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan CPO,” ungkap Anang.

Anang menerangkan, penyidik akan menganalisa berbagai barang bukti yang telah disita untuk mengusut lebih dalam tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Tersangka Pengusaha Riau

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dengan modus menjadi seolah-olah hanya limbah atau Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024. Tiga tersangka di antaranya merupakan pejabat pemerintahan di Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Salah satu pejabat Bea Cukai yang jadi tersangka yakni Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru.

Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, setidaknya terdapat satu orang tersangka merupakan pengusaha kelapa sawit asal Riau. Sosoknya oleh Kejagung disebut dengan inisial YSR. Profil YSR di Riau kerap dipanggil dengan sebutan inisial A yang merupakan Direktur PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP.

Diketahui, salah satu usaha kelapa sawit yang dikelola PT MAS berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Adapun kantor PT MAS diduga beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Dalam kasus ini, Direktur PT MAS yakni inisial ES juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung. ES juga merangkap sebagai Direktur PT SMA dan PT SMS.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, selain YSR alias A, masih ada pengusaha kelapa sawit di Pekanbaru yang terindikasi ikut terlibat. Namun, penyidik Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka.

Libatkan 26 Perusahaan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan ada sebanyak 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, dalam konferensi pers Rabu kemarin, hanya disebutkan 11 nama perusahaan.

Menurut Syarief, jumlah perusahaan itu masih bersifat sementara. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan lain dalam kasus korupsi tersebut.

“Ada delapan orang (tersangka) dengan entitas yang berbeda. Atau ada sekitar 26 perusahaan. Tapi itu pun masih kita teliti untuk perusahaan yang lainnya” ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Syarief menyebut modus perkara yakni adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

Menurut Syarief, rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara.

“Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” kata Syarief.

Modus lainnya yakni meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai agar mengurangi kewajiban biaya keluar. Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

“Kemudian modus berikutnya meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO serta mengurangi kewajiban biaya keluar dan pemungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara sehingga pemungutannya menjadi lebih jauh lebih rendah,” ucapnya.

“Serta adanya feedback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut,” tambahnya.

Menurut Syarief, penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik tidak hanya terhadap keuangan negara, tapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis yang di tengah rasa dan rasa keadilan di dalam masyarakat. Kemudian, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO serta terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional.

Dia menyebutkan perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 14 triliun. Sampai saat ini, Kejagung masih melakukan penghitungan.

“Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” imbuhnya.

Daftar 11 Tersangka

Berikut ini daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

2. Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru

3. Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.

4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.

5. ERW selaku Direktur PT BMM.

6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.

7. RND selaku Direktur PT TAJ.

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya, bergerak di bidang ekspor-impor dan juga mengoperasikan Pusat Logistik Berikat (PLB) pertama di Pekanbaru.

10. RBN selaku Direktur PT CKK.

11. Yusri selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kesebelas tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Enrico N. Abdielli)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles