Selasa, 12 Mei 2026

INI PERINTAH PRESIDEN..! Presiden KSPSI Tolak Permenaker Baru soal Outsourcing

JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Dia menilai aturan baru semakin mempersulit posisi buruh, khususnya terkait pengaturan sistem outsourcing.

“KSPSI AGN menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena substansinya sangat merugikan buruh,” kata Andi Gani melalui keterangannya, dukutp Bergelora.com di Jakarta, Selasa  (12/5/2026).

KSPSI, kata dia, meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merevisi total regulasi tersebut. Menurutnya, aturan baru itu membuka celah hukum baru dan menimbulkan multitafsir antara serikat pekerja dan perusahaan.

“Aturan ini justru menghilangkan batasan yang selama ini melindungi pekerja dari praktik outsourcing yang tidak terkendali,” jelasnya

Andi Gani mendorong pemerintah kembali mengacu pada ketentuan outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang secara tegas membatasi alih daya hanya untuk lima jenis pekerjaan.

“Di mana sangat jelas diatur alih daya hanya diperbolehkan lima jenis pekerjaan security (tenaga keamanan), katering, jasa pelayanan driver, jasa pendukung pertambangan, cleaning service, dan diberikan batasan waktu yang jelas,” tegasnya.

Andi Gani menerangkan bahwa dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, ketentuan mengenai larangan pekerjaan inti untuk dialihdayakan justru dihilangkan. Bahkan muncul tambahan kategori ‘jasa operasional’ yang dinilai tidak memiliki definisi jelas.

“Frasa jasa operasional sangat multitafsir. Ini berpotensi dimanfaatkan untuk memperluas outsourcing hingga ke pekerjaan inti perusahaan. Akibatnya, perlindungan terhadap buruh semakin lemah,” terangnya.

Menaker Terbitkan Aturan Baru Outsourcing

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan aturan perlindungan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Aturan ini diterbitkan dalam rangka menyambut hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026.

Yassierli mengatakan regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Dalam aturan ini, jenis pekerjaan dalam outsourcing dibatasi hanya pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak, dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli menerangkan Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” tambahnya.

Gerakan Buruh Kasih 14 Hari Cabut Aturan Baru Outsourcing

Foto: Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Ist)

Sebelumnya dilaporkankan ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), hingga Serikat Pekerja Nasional (SPN), mendatangi dan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Dalam aksi tersebut, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan pihaknya akan menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur outsourcing.

Ia mengatakan, isu penghapusan outsourcing sebenarnya sudah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day beberapa waktu lalu. Namun, menurutnya, aturan baru yang diterbitkan Kemnaker justru bertolak belakang dengan aspirasi buruh.

“May Day sudah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing. Bahkan dalam pidato saya kan disampaikan demikian,” kata Said Iqbal kepada wartawan saat ditemui di lokasi.

“Tetapi nampaknya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker Yassierli) dan Kemenaker ini mengambil poin seolah-olah ini kado. Ini kado pahit. Jadi Permenaker 7/2026 kado pahit bahwa outsourcing tidak sesuai harapan buruh. Justru melegalkan (outsourcing),” lanjutnya.

Said Iqbal mengaku, hingga saat ini pihaknya memang belum secara resmi menyampaikan keberatan terhadap Permenaker tersebut kepada Presiden Prabowo. Namun, KSPI bersama Partai Buruh akan segera mengirimkan surat resmi agar aturan itu dicabut dan diganti dengan regulasi baru.

“Kita belum sampaikan ke Pak Presiden tentang Permenaker 7/2026 ini, tapi secepatnya KSPI akan menyampaikan hal ini bersama Partai Buruh secara tertulis ke Bapak Presiden Prabowo Subianto agar Permenaker ini dicabut dulu, dibuat Permenaker yang baru,” jelas dia.

Ia menilai aturan tersebut berpotensi menjadi norma tetap dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan apabila tidak segera dicabut. Karena itu, buruh menolak keras keberadaan beleid tersebut.

“Bila mana ini nggak dicabut, nanti kan menjadi norma di Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ini yang kita tolak, karena nggak pernah ada pembahasan seperti disampaikan oleh Bung Suparno, Presiden FSPMI,” kata Said Iqbal.

Ia juga memberi tenggat waktu kepada Kemnaker untuk memperbaiki aturan tersebut sebelum surat resmi dilayangkan kepada Presiden.

“Kita memberi waktu 2×7 hari. Jadi 14 hari kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk memperbaiki, dicabut, bikin Permenaker yang baru sesuai dengan apa yang kita minta. Dilarang pekerja alih daya dipekerjakan di proses produksi langsung atau kegiatan pokok,” ujar dia.

Menurutnya, jika outsourcing tetap diperbolehkan, maka harus berdasarkan kesepakatan dengan serikat pekerja. Ia juga menyebut praktik outsourcing seharusnya dibatasi hanya pada lima jenis jasa penunjang.

“Yang kedua, kalaulah dibolehkan, itu harus kesepakatan dengan Serikat Pekerja. Yang sementara ini, hanya 5 jasa penunjang. Catering, Security, Driver, Cleaning Service, dan jasa pertambangan,” katanya.

Said Iqbal turut menyoroti praktik tenaga kerja mitra di lingkungan BUMN. Ia meminta seluruh bentuk outsourcing, termasuk pola kemitraan, dihapus.

“Semua BUMN harus dihapus outsourcing-nya. Termasuk mitra, karena ada istilah mitra. Mitra pos, mitra di OSPLN, itu kita minta dihapus,” ucap dia.

“Nggak ada itu hubungan kerja mitra,” tegas Said Iqbal.

Sementara itu, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno mengkritik proses penyusunan Permenaker tersebut karena dinilai tidak melibatkan serikat pekerja secara penuh.

“Untuk Permenaker itu harusnya kan melalui LKS Tripartit. LKS Tripartit tidak dilibatkan, dari serikat Pekerja, serikat buruh juga tidak ada diskusi tentang isi Permenaker-nya. Jadi hanya diajak bahwa outsourcing itu dilakukan FGD untuk membuat apa, peraturan apa,” kata Suparno dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, setelah forum group discussion (FGD) selesai dan disepakati penyusunan aturan, serikat pekerja tidak lagi dilibatkan dalam pembahasan lanjutan.

“Akhirnya di FGD tersebut menyepakati dibuat permen. Sampai di situ. Setelah di FGD disepakati membuat permen, maka serikat pekerja, serikat buruh sudah tidak dilibatkan lagi. Tahu-tahu muncul Permenaker 7/2026,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pihak serikat pekerja mengetahui isi materi aturan tersebut sebelum diterbitkan, Suparno menjawab singkat.

Nggak tahu materinya sama sekali,” pungkasnya.

Prabowo Perintahkan Hapus Outsourcing

Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri May Day 2025 lalu: memerintahkan menghapus Outsourcing. (Ist)

Sebelumnya dilaporlan,  Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan menghapus sistem ketenagakerjaan alih daya atau outsourcing. Pernyataan itu disampaikannya ketika merespons tuntutan para buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

“Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional segera mengejar bagaimana caranya agar kita bisa, kalau tidak segera, secepat-cepatnya menghapus outsourcing,” kata Prabowo dalam pidatonya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles