Selasa, 26 Mei 2026

JANGAN JADI SARANG BARU BUAT KORUPTOR..! Mundur ke 2027, Siapkah Danantara Ambil Alih Ekspor Batu Bara Cs?

JAKARTA –Pemerintah memutuskan untuk mengubah waktu kontrol kendali penuh strategi ekspor komoditas seperti batu bara , kelapa sawit, nikel dan tembaga ke Danantara . Awalnya implementasi penuh direncanakan mulai 1 September 2026, lalu dimundurkan menjadi 1 Januari 2027.

Artinya, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan beroperasi penuh sebagai BUMN eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) strategis pada awal tahun depan.

Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk 3 bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta Selatan, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (26/5).

Lalu, apakah Danantara benar-benar siap mengelola arus ekspor mineral senilai ratusan miliar dolar tanpa memicu gejolak baru di industri tambang nasional?

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai mundurnya target implementasi menunjukkan pemerintah mulai menyadari pengambilalihan ekspor mineral tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa.

Menurut Ronny, isu utamanya bukanlah siapa yang menguasai ekspor, tetapi bagaimana memastikan proses transisi kelembagaan berjalan stabil tanpa mengganggu investasi, penerimaan negara, hingga kepercayaan pasar global.

“Dalam ekonomi politik sumber daya alam, persoalannya bukan hanya siapa yang mengendalikan ekspor, tetapi bagaimana memastikan transisi kelembagaan berjalan stabil tanpa menimbulkan guncangan terhadap industri, investasi, penerimaan negara, maupun kepercayaan pasar,” ujar Ronny, Senin (25/5).

Ia menyebut tambahan waktu menuju 2027 memang lebih realistis dibandingkan target sebelumnya. Namun, ia menilai waktunya masih tergolong ketat mengingat kompleksitas rantai pasok industri pertambangan Indonesia yang telah terkait dengan kontrak global, smelter, pembiayaan internasional, pedagang dunia, hingga industri baterai kendaraan listrik.

Menurut dia, ketika negara ingin mengambil kendali lebih besar terhadap perdagangan mineral strategis, yang dibutuhkan bukan hanya aturan baru.

“Yang dibutuhkan bukan hanya regulasi baru, tetapi juga kesiapan institusi, sistem perdagangan, transparansi harga, mekanisme kontrak, kapasitas logistik, hingga tata kelola pasar yang dipercaya,” katanya.

Ronny mengingatkan pemerintah harus berhati-hati dalam proses sosialisasi kebijakan. Alasan bagi pelaku usaha, dinilai lebih berbahaya dibandingkan aturan yang ketat.

Investor, kata dia, masih bisa menerima perubahan regulasi selama roadmap yang jelas, transisi terukur, dan aturan tidak berubah-ubah.

“Yang berbahaya adalah jika mekanismenya berubah-ubah, multitafsir, atau terkesan terlalu sentralistis tanpa kesiapan teknokratis,” imbuh Ronny.

Ia menilai pemerintah perlu membuka ruang konsultasi lebih luas dengan pelaku pertambangan, smelter, eksportir, perbankan, hingga pembeli internasional agar tidak muncul persepsi negara sedang membangun monopoli baru dalam perdagangan mineral.

Selain itu, Ronny menilai efisiensi dan keadilan juga menjadi isu penting. Sebab, jika seluruh kendali ekspor dipusatkan terlalu cepat tanpa sistem digital, transparansi harga , dan pengawasan independen, maka risiko ekonomi biaya tinggi justru bisa meningkat.

“Pasar akan khawatir muncul bottleneck baru, antrean izin, atau bahkan rente dalam proses perdagangan. Ini yang harus dihindari. Dalam konteks ekonomi politik, sentralisasi tanpa governance kuat sering kali menciptakan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang justru mencakup daya saing industri nasional sendiri,” terangnya.

Ronny menekankan seluruh ekspor SDA ke pemerintah sah-sah saja, namun memang harus dilakukan secara bertahap yang tak hanya dalam waktu berbulan-bulan tapi bertahun-tahun.

Tahap awal bisa dimulai dari integrasi data ekspor, standardisasi kontrak, dan penguatan sistem monitoring digital. Setelah itu baru masuk ke fungsi penguatan perdagangan dan koordinasi strategi ekspor. Sedangkan pengambilalihan penuh sebaiknya dilakukan setelah sistem governance , audit, pricing mekanisme , dan kesiapan pasar benar-benar matang,” kata dia.

Dalam proses pengalihan ini, Ronny melihat ada tiga tantangan terbesarnya. Pertama , menjaga kepercayaan investor global agar Indonesia tidak dianggap terlalu intervensionis.

Kedua , memastikan Danantara benar-benar memiliki kapasitas profesional dan independensi bisnis yang kuat, bukan hanya menjadi instrumen birokrasi baru. Ketiga , menjaga keseimbangan antara nasionalisme ekonomi dan efisiensi pasar.

Menurutnya, jika penerapannya terlalu liberal maka negara berpotensi kehilangan kontrol. Sedangkan jika terlalu sentralistis tanpa kesiapan, Ronny menilai ekspor berpotensi terganggu, penerimaan negara bisa turun, dan industri hilir kehilangan momentum.

Jadi menurut saya, keberhasilan kebijakan ini nantinya tidak hanya dilihat dari seberapa cepat negara mengambil alih kendali ekspor, tetapi dari seberapa stabil Indonesia mampu membangun tata kelola mineral strategis yang transparan, kompetitif, dan dipercaya pasar global dalam jangka panjang, jelasnya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Reformasi Ekonomi Yusuf Rendy Manilet secara terbuka menyebut waktu menuju Januari 2027 belum cukup apabila pemerintah ingin menerapkan sistem operasional penuh secara maksimal.

Menurut dia, tantangan utama bukanlah batas waktu, melainkan kesiapan kelembagaan yang sangat kompleks.

“Membangun satu entitas yang mengelola transaksi ekspor komoditas strategis bukan hanya soal membuat aturan,” kata Yusuf.

Ia menjelaskan sistem tersebut nantinya harus terintegrasi dengan Bea Cukai, perbankan, sistem pembayaran internasional, mekanisme letter of credit, logistik, hingga rekonsiliasi data lintas lembaga.

Belum lagi kebutuhan sumber daya manusia yang memahami perdagangan komoditas global, manajemen risiko harga, kontrak internasional, dan jaringan pembeli dari luar negeri.

“Hal seperti itu tidak realistis dibangun hanya dalam hitungan beberapa bulan,” ujarnya.

Menurut Yusuf, hingga kini pemerintah bahkan belum menjelaskan secara rinci bentuk final kelembagaan Danantara. Padahal desain institusi akan menentukan tata kelola, akuntabilitas, hingga siapa yang nantinya menanggung risiko fiskal dan komersial.

“Jadi pemerintah belum bisa bicara implementasi penuh kalau desain institusinya sendiri belum final,” imbuhnya.

Yusuf mengatakan sampai saat ini pelaku usaha masih mempertanyakan model bisnisnya secara detail. Misalnya bagaimana mekanisme penetapan harga beli dari produsen, berapa margin yang diambil entitas pengelola, siapa yang menanggung risiko fluktuasi harga dan kurs, sampai bagaimana kepastian pembayaran kepada eksportir dan produsen.

Ia juga menyoroti risiko munculnya monopsoni jika seluruh transaksi ekspor dipusatkan lewat satu pintu BUMN. Dalam kondisi tersebut, produsen praktis hanya memiliki satu pembeli utama sebelum barang dijual ke pasar global.

“Risiko model seperti ini sudah banyak terlihat di berbagai negara, mulai dari pembayaran yang lambat, harga beli yang terlalu ditentukan sepihak, sampai melemahnya posisi tawar produsen,” katanya.

Karena itu, Yusuf menilai transparansi mekanisme harga dan perlindungan produsen harus dijelaskan sejak awal agar pasar tidak memandang kebijakan tersebut hanya sebagai instrumen kontrol negara.

“Saya juga tidak setuju apabila implementasinya dilakukan sekaligus atau big bang. Mengubah arsitektur transaksi ekspor nasional secara mendadak justru berbahaya, apalagi kondisi ekspor global saat ini sedang penuh tekanan akibat perlambatan ekonomi dunia dan tensi geopolitik,” tuturnya.

Yusuf mendorong pemerintah terlebih dahulu memperkuat sistem pengawasan transaksi ekspor dan integrasi data lintas lembaga untuk menutup celah under invoicing tanpa langsung mengambil alih seluruh arus perdagangan.

“Baru setelah sistem itu stabil, dilakukan pilot project terbatas pada satu atau dua komoditas untuk menguji kesiapan sistem teknologi, integrasi dengan perbankan dan Bea Cukai, serta kapasitas SDM trading internasionalnya,” katanya.

Ia menilai kalau pilot itu berhasil dan terbukti efisien, skalanya baru diperluas bertahap berdasarkan kesiapan masing-masing komoditas, bukan semata berdasarkan target tanggal administratif.

Yusuf juga melihat pengalihan 100 persen ini realistisnya dilakukan dalam waktu dua sampai tiga tahun agar benar-benar matang pengimplementasiannya.

“Yang harus dikejar pemerintah bukan 1 Januari 2027 semata, melainkan kepastian bahwa institusinya memang siap sebelum dipaksa mengelola arus ekspor bernilai ratusan miliar dolar,” pungkasnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles