Rabu, 24 Juni 2026

JANGAN MERUGIKAN BURUH..! 19 Pokok Revisi UU Ketenagakerjaan: Bakal Atur PKWT, Pesangon, hingga Jaminan Sosial

JAKARTA – Badan Keahlian DPR telah menyusun naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang terdiri dari 19 pokok pengaturan.

Ke-19 pokok pengaturan revisi UU Ketenagakerjaan adalah pertama, definisi dan batas pengertian. Kedua, landasan, asas, dan tujuan. Ketiga, pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama kepada pekerja/buruh.

Keempat, terkait dengan pengaturan perencanaan tenaga kerja dan perencanaan tenaga kerja dan perencanaan tenaga kerja disusu atas dasar informasi ketenagakerjaan,” ujar Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Pusat PUU Ekkuinbangkesra) Badan Keahlian DPR Wiwin Sri Rahyani dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, dikutip Bergelora.com si Jakarta dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (24/6/2026).

Kelima, pelatihan kerja dan pemagangan. Keenam, penempatan tenaga kerja di dalam negeri dan luar negeri. Ketujuh, tanggung jawab pemerintah mengupayakan perluasan kesempatan kerja.

Kedelapan, pengaturan tenaga kerja di luar hubungan kerja dan pemberian pelindungan jaminan sosial. Kesembilan, pengaturan persyaratan tenaga kerja asing (TKA) yang dapat dipekerjakan di Indonesia.

Ke-10, pengaturan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh; perjanjian kerja antara pengusaha dan pekera/buruh; perjanjian kerja waktu tidak tertentu; perjanjian kerja waktu tertentu; dan kemudian mengatur tentang alih daya,” ujar Wiwin.

Ke-11, pengaturan pemberian pelindungan kepada pekerja perempuan, anak, dan penyandang disabilitas; penetapan kebijakan pengupahan oleh pemerintah; dan kesejahteraan di mana pekerja mendapatkan jaminan sosial.

Ke-12, hubungan industrial dilaksanakan melalui sarana serikat pekerja atau serikat buruh; organisasi pengusaha; lembaga kerja sama bipartit; lembaga kerja sama tripartit; pengaturan perusahaan; dan perjanjian kerja sama.

Ke-13, pemutusan hubungan kerja melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh; alasan PHK; uang pesangon; uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja; dan uang penggantian hak,” ujar Wiwin.

Ke-14, pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan oleh pemerintah.

Ke-15, pengawasan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen.

Ke-16, pengaturan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pejabat Polri dan pegawai pengawas ketenagakerjaan juga dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ke-17, ini pengaturan ketentuan pidana. Ke-18, pengaturan ketentuan peralihan. Dan ke-19, pengaturan ketentuan penutup,” ujar Wiwin.

Badan Keahlian DPR menyampaikan bahwa draf revisi UU Ketenagakerjaan akan terdiri dari 19 bab dan 224 pasal. (Enrico N. Andielli)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles