Selasa, 10 Desember 2024

AJI Kecam Demonstran 212 yang Menyerang dan Meludahi Wartawan

JAKARTA – Intimidasi  dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun karena jurnalis bekerja dilindungi Undang-Undang Pers. Karena itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah peserta aksi 2 Desember 2016 (dikenal aksi super damai 212) pada Jumat kemarin terhadap beberapa jurnalis Metro TV di halaman Masjid Istiqlal dan di depan Gedung Sapta Pesona, Jalan Medan Merdeka Barat Gambir Jakarta. Demikian Ahmad Nurhasim, Ketua AJI Jakarta kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (4/12)

“Televisi secara kelembagaan juga kami imbau untuk tetap profesional, berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, dan independen menyiarkan berita. Selain jurnalis  di lapangan perlu waspada saat liputan, media televisi kami himbau juga memperhatikan keamanan dan keselamatan jurnalis di lapangan yang sedang meliput unjuk rasa yang berpotensi konflik. Televisi jangan hanya mau beritanya, tapi tidak mau memperhatikan keselamatan jurnalisnya yang mencari berita,” ujarnya.

Dari keterangan yang dihimpun AJI Jakarta, jurnalis Metro TV yang diintimidasi oleh massa demo 212 adalah Shinta Novita (juru kamera) dan Aftian Siswoyo (reporter) di halaman Masjid Istiqlal dan Rifai Pamone (reporter) di depan Gedung Sapta Pesona. Intimidasi terhadap Shinta dan Aftian terjadi sekitar pukul 15.00 saat akan mempersiapkan siaran langsung dari depan Istiqlal pasca bubarnya aksi 212 di Monumen Nasional. Aftian sudah mengenakan seragam dan bersiap di depan kamera cek komposisi.

“Melihat itu dari pinggir pagar ada satu orang yang menghujat Metro TV dan teriakannya cukup memancing beberapa orang untuk ikut menghujat kedua jurnalis. Tak selang beberapa lama massa pun berkumpul mengepung keduanya sambil.  Rain cover kamera Metro TV pun dikibas oleh mereka sehingga menutupi lensa kamera beberapa kali. Mereka memegang bagian depan kamera dan ditutupi pakai tangan. Demonstran juga menghujat Aftian dengan kata-kata yang tak pantas,” ujarnya.

Melihat keadaan yang tidak kondusif, aparat keamanan mengevakuasi kedua jurnalis untuk menjauh dari lokasi. Sejumlah orang berupaya mengejar keduanya. Saat dievakuasi ada yang memukul leher belakang Aftian yang membuatnya sempoyongan.

Erick Tanjung, Koordinator Divisi Advokasi juga menjelaskan, serangan serupa juga menimpa Rifai Pamone (reporter Metro TV) di depan Gedung Sapta Pesona antara pukul 8-9 pagi saat siaran langsung untuk program Breaking News. Selain Metro TV dihujat oleh demonstran, badan Rifai juga didorong dan disiram pakai air oleh massa. Tangannya ditarik, kakinya ditendang, dan sejumlah orang mengerumuninya. Kekerasan itu terjadi setelah massa mencoba mengusirnya dari lokasi liputan tersebut.

“Tapi Rifai tidak mungkin menghentikan siaran langsung tersebut. Bagi Rifai, ini kasus kekerasan kedua yag menimpanya dalam sebulan terakhir. Saat meliput unjuk rasa pada 4 November lalu, dia juga menjadi sasaran kekerasan saat sedang live di Masjid Istiqlal. Kala itu dia dikejar, ditendang, dan diludahi oleh demonstran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selain di Jakarta, kamerawan RCTI  Wara juga diintimidasi oleh anggota Brigade Mobil yang menjaga gerbang Markas Komando Brimob Depok, Jumat malam pukul 21.00. Dia mau meliput penangkapan aktivis tersangka perencanaan makar di sana. Polisi sempat menarik dan mengambil kamera yang menyorot mereka. Walau kamera sudah dikembalikan, tindakan polisi tersebut tidak bisa dibenarkan.

Melihat fakta di atas, kebebasan pers diancam oleh kelompok masyarakat dan anggota kepolisian yang tidak senang terhadap media dan liputan media. Ancaman ini tidak bisa dibiarkan dan didiamkan. Dalam negara demokrasi, jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat bekerja, mulai mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik.

“Bila jurnalis diintimidasi dan dihalang-halangi saat liputan, hak masyarakat untuk memperoleh berita yang benar dan akurat terhambat. Bila ada masalah dengan pemberitaan disediakan ruang beradab berupa hak jawab, koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers,” tegasnya.

Melihat kasus-kasus intimidasi dan kekerasan menimpa jurnalis tersebut, AJI Jakarta menyatakan:

  1. Mengecam keras intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh massa demo 212 terhadap jurnalis Metro TV dan oleh anggota kepolisian terhadap jurnalis RCTI. Selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, intimidasi dan kekerasan tersebut bisa dijerat Pasal 18 Undang-Undang Pers  karena mereka secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
  2. Mendorong manajemen Metro TV dan RCTI untuk melaporkan kasus intimidasi dan kekerasan ini kepada kepolisian agar pelaku diadili. Selama ini, kekerasan terhadap jurnalis kerap berulang karena korban enggan melaporkan kasusnya ke kepolisian dan pada saat yang sama laporan yang sudah masuk jarang ditindaklanjuti oleh kepolisian. Karena itu, kami mendorong kepolisian untuk segera mengusut kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan membawa pelakunya sampai pengadilan. Proses hukum ini penting agar ada pembelajaran bagi masyarakat bahwa mengintimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis adalah melawan hukum.
  3. Mengimbau Metro TV, yang menggunakan frekuensi publik, untuk tetap memproduksi siaran berita yang independen, berimbang, akurat, dan berpegang teguh kepada kode etik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia. Dalam kasus Metro TV, pada unjuk rasa 4 November lalu, ada juga jurnalisnya yang diintimidasi oleh demonstran yang tidak senang dengan berita televisi ini. Karena itu, redaksi Metro TV perlu juga introspeksi mengapa menjadi sasaran kemarahan demonstran. Pengelola televisi perlu diingatkan bahwa jurnalisme bertumpu kredibelitas media dan kepercayaan penonton.
  4. Mengimbau semua pemimpin redaksi dan petinggi media untuk memperhatikan keselamatan dan keamanan jurnalisnya di lapangan yang meliput unjuk rasa atau liputan di daerah yang berpotensi konflik. Para reporter dan juru kamera adalah garda terdepan dalam proses produksi berita. Keamanan dan keselamatan mereka harus diutamakan. Manajemen media harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang sedang bertugas.
  5. Mendesak Dewan Pers dan KPI untuk lebih ketat mengawasi dan menegur stasiun televisi yang beritanya dinilai menabrak kode etik dan pedoman penyiaran.

“Kami berharap kekerasan tidak terjadi lagi di masa depan,” demikian Ahmad Nurhasim. (Telly Nathalia)

 

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru