JAKARTA – Setelah dilaporkan dengan beberapa hal terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, kali ini dirinya kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/1).
Rizieq Shihab dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), atas dugaan ancaman pembunuhan terhadap pendeta-pendeta yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab pada tahun 2016 silam. Makarius Nggiri Wangge yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari TPDI, mengatakan bahwa Rizieq Shihab melalui video Youtube yang telah disebar pada tahun 2016 silam mengancam akan membunuh pendeta-pendeta yang berkaitan dengan kasus Tolikara tahun 2016.
“Videonya dimasukkan ke Youtube dan sudah tersebar pada Maret 2016 lalu dan untuk bukti-buktinya sudah kita persiapkan juga,” kata Makarius di Polda Metro Jaya, Kamis (26/1).
Menurut Makarius, video tersebut dapat mengancam kehidupan beragama di Indonesia. Sebab kata dia, dalam video tersebut, terlihat pimpinan FPI itu mengancam akan membunuh pendeta-pendeta yang ada di Indonesia dan hal itu, kata Makarius juha suatu pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik.
“Sesuai yang diatur dalam pasal UU ITE Pasal 29 dan Pasal 43 ayat 3 terkait dengan ancaman yang disebarluaskan melalui Youtube,” terangnya. (Max K. Lasut)