JAKARTA- Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang semakin dekat, yaitu 15 Februari, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali mengimbau masyarakat yang belum merekam data diri untuk kepentingan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) agar segera melakukannya.
Imbauan Mendagri itu terutama ditujukan kepada warga di 101 daerah yang bakal menggelar pemungutan suara pada pelaksanaan Pilkada serentak 15 Februari mendatang, khususnya masyarakat yang belum terdata di daftar pemilih tetap (DPT).
“Jadi merekam data (kependudukan-red) terlebih dulu, agar hak pilih tidak hilang. Dengan merekam data nanti ada surat keterangan, itu untuk menggunakan hak pilih nanti,” kata Tjahjo kepada wartawan di sela-sela peresmian Desa Cerdas Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (26/1) kemarin.
Mendagri mengemukakan harapannya, agar nantinya tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih pada pilkada serentak 2017.
Sampai saat ini, lanjut Mendagri, masih terdapat sekitar 3-4 juta masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP di seluruh Indonesia. Meski demikian Mendagri optimistis target perekaman 183 juta wajib e-KTP dapat terwujud pertengahan 2017.
“Mudah-mudahan pertengahan tahun ini, 183 juta jiwa yang wajib punya KTP karena usia dewasa, sudah punya KTP elektronik yang terintegrasi dengan kepolisian, perpajakan, imigrasi dan lembaga-lembaga lainnya,” ucap Tjahjo.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan juga Polisi Republik Indonesia (Polri) meningkatkan sinergi dan saling membangun komunikasi jelang menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017.
Keamanan Pilkada
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo menilai penanganan konflik sangatlah penting dilakukan selama berlangsungnya Pilkada.
“Disamping mewujudkan sinergitas, kami meminta TNI melakukan penanganan konflik sosial yang ada di daerah,” kata Mendagri beberapa waktu lalu.
Kelancaran pelaksanaan urusan pemerintah di daerah, khususnya di kecamatan pimpinan kepolisian dan pimpinan kewilayahan TNI telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 26. Maka dari itu, Tjahjo menilai perlu adanya peran TNI, khususnya komando satuan TNI yang berperan aktif terhadap pembinaan pengawasan pembangunan serta penanganan konflik sosial.
“Masalah konflik yang mungkin terjadi saat pilkada serentak, kami menitipkan hal itu pada TNI, siapa yang ambil alih, dan bagaimana cara penanganannya,” ungkap Tjahjo.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak gelombang kedua pada 15 Februari 2017. Pilkada diikuti 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Ketujuh provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. (Calvin G. Eben-Haezer)