JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencoret kelompok kapal pesiar termasuk yacht yang dipergunakan untuk keperluan negara atau angkutan umum dari daftar barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (7/3) dilaporkan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman telah mendorong agar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kapal wisata (Yacht) dihapuskan. Alasannya, karena PPnBM yang mencapai hingga 75% ini menyebabkan industri pariwisata bahari di Indonesia yang mengandalkan kapal Yacht menjadi tidak berkembang.
“Kami telah mendiskusikan wacana penghapusan PPnBM untuk kapal Yacht yang besarannya sekitar 75%. Dari informasi yang kami terima dari pihak-pihak yang terlibat dalam industri pariwisata bahari, besaran PPnBM ini terlalu tinggi. Masyarakat penggerak industri wisata bahari mengharapkan agar kebijakan PPnBM ini untuk ditinjau. Besaran pajaknya dikurangi atau kalau bisa lebih bagus lagi dihapuskan. Dengan demikian, orang yang ingin membuat industri yang mengandalkan kapal import atau kapal Yacht tersebut, tidak menghadapi biaya yang terlalu besar,” kata Asisten Deputi Jasa Kemaritiman Kemenko Maritim RI Okto Irianto.
“Sebagai ilustrasi, apalagi PPnBM ini jika ditambah dengan pajak-pajak lain yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), maka total pajak yang harus dibayar jika ingin mengimpor kapal yacht ke Indonesia adalah sekitar 90%”, Pemanfaatan kapal pesiar termasuk yacht pada sektor pariwisata bahari sangat besar. Kepulauan yang memiliki potensi indsutri wisata memerlukan kapal untuk mengangkut wisatawan yang sesuai. PPNBM tinggi menjadi salah satu penyebab tidak tumbuhnya industri dan jasa yang mengandalkan kapal yacht yang berarti Indonesia kehilangan potensi lapangan kerja dan jasa yang cukup besar.
“Kita menginginkan, kalau PPnBM ini bisa dihapuskan, efek positif yang akan muncul adalah kapal Yacht asing yang akan terus berdatangan dan memilih untuk menetap di Indonesia dengan menggunakan bendera Indonesia. Jika kapal ini menetap di Indonesia, maka kapal ini bisa digunakan untuk kepentingan komersil. Ini akan memberikan dampak positif lanjutan dengan munculnya beberapa industri bahari seperti industri mancing wisata profesional, industri kapal angkut berlayar (lifeaboard) khusus kelas atas serta industri penunjang lainnya. Nah, kita harapkan industri ini bisa tumbuh di Indonesia,” katanya.
Peraturan Menteri Keuangan tentang penghapusan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada tanggal 1 Maret 2017. Aturan pun langsung berlaku. (Web Warouw)