PALEMBANG – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti mengingatkan pengguna media sosial (medsos), bagi pembuat konten negatif dan penyebar bisa dituntut 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 750 juta.
“Berdasarkan UU ITE, yang terkena UU ITE itu tidak hanya yang membuat konten negatif, tetapi yang menyebarkan juga mereka akan terkena UU ITE dengan tuntutan hukum sebanyak-banyaknya empat tahun atau denda Rp. 750 juta,” tegas Rosarita Niken Widiastuti usai menggelar Diskusi Editors Forum dengan tema “Untuk Publik Demi Publik” di Hotel Aryaduta Palembang, Senin (3/4).
Kepada Bergelora.com dilaporkan, acara tersebut turut dihadiri Kasubdispenum TNI AU Kol Pnb Agung Sharky Sasongkojati.
“Dalam upaya diseminasi informasi kepada publik serta peningkatan wawasan media. Diperlukan gerakan bersama antara media dan pemerintah serta seluruh stakeholder dalam memproduksi dan mendistribusikan informasi untuk meningkatkan nilai-nilai wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara demi memperteguh Bhineka Tunggal Ika,” tegas Rosarita.
Ia mengajak pengguna Medsos agar menyampaikan informasi yang positif yang membawa optimisme, yang mencerahkan masyarakat, yang mendidik.
“Kalau semua orang generasi muda itu memproduksi informasi positif, maka lama kelamaan informasi negatif itu akan turun, tenggelam dengan sendirinya. Yang aktif saat ini kan negatif. Mari yang positif untuk lebih aktif dibanding informasi yang negatif,” pungkasnya. (Moh. Narsul)

