Senin, 13 Januari 2025

Berhentikan Dengan Hormat Seluruh Prajurit TNI di Bakamla

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto ST, MH*

Proses penyelidikan kasus dugaan suap terhadap Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo (BU) ditingkatkan ke penyidikan.

 

Status Laksma TNI BU pun kini telah menjadi tersangka. Penetapan status tersebut disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Dodik Wijanarko dalam sebuah konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016) lalu.

“Dengan melihat keterangan saksi dan alat bukti, penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Dodik.

Dodik membeberkan, proses hukum Laksma BU selanjutnya akan ditangani oleh Puspom TNI. Sementara itu, tersangka dari sipil tetap diproses oleh KPK. Dalam waktu dekat, kata Dodik, pihaknya akan memeriksa Laksma BU sebagai tersangka.

Proses Hukum Laksma BU ini seharusnya diproses oleh KPK. Ada baiknya dalam memeriksa kasus Laksma BU, juga memeriksa pelanggaran dalam peraturan dan perundang-undangan yang mengatur penempatan prajurit pada lembaga negara BAKAMLA. Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 47:  

(1)  Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 


Artinya bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil sudah pasti tidak lagi berstatus militer aktif. Misalkan Kepala BNPB, Laksda TNI (purn) WR sudah pasti tidak lagi berstatus militer aktif.            

 (2)  Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan
Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan  Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Artinya bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan pada  ke 10 (sepuluh) kantor yang tersebut pada Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 47 ayat 2 masih tetap berstatus militer aktif. Misalkan Laksda TNI EJ yang berdinas di Dewan Pertahanan Nasional masih tetap   berstatus militer aktif, karena menduduki jabatan di Dewan Pertahanan Nasional oleh Undang-undang ini diperbolehkan dijabat oleh militer aktif. Kepala Badan SAR juga masih berstatus militer aktif karena oleh Undang-undang ini  dimungkinkan.

Dalam Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI Pasal 55,  

(1)  Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena:

  1. atas permintaan sendiri; 
  2. telah berakhirnya masa ikatan dinas; 
  3. menjalani masa pensiun; 
  4. tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani; 
  5. gugur, tewas atau meninggal dunia; 
  6. alih status menjadi pegawai negeri sipil; 
  7. menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan, tidak dapat di duduki oleh seorang prajurit aktif; dan 
  8. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas 

Artinya Prajurit TNI aktif  harus diberhentikan dengan hormat apabila kondisi yang ada pada titik a sampai dengan h telah terpenuhi. Misalkan, Laksda TNI WR, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan aktif setelah alih status menjadi pegawai negeri sipil dan kemudian menjabat sebagai kepala BNPB.

Demikian halnya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia Pasal 51,

(1) Prajurit Karier diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena: menduduki jabatan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang Prajurit; dan i. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas. 

Pasal 51 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2010 
tentang 
Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia ini merupakan pelaksanaan ayat 3 dari  Pasal 55 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yang mensyaratkan bahwa  Pasal 55 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI harus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagaimana dengan prajurit TNI yang berdinas di BAKAMLA ??? BAKAMLA adalah sebuah organisasi baru yang dibentuk berdasarkan Pasal 59 ayat 3 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan dimana pada pasal 60 menyatakan bahwa Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya.

Jadi sangat jelas bahwa BAKAMLA tidak termasuk dalam organisasi yang jabatan di dalamnya dpat dijabat oleh prajurit militer aktif sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 47 Ayat 2. Dengan kara lain, bahwa jabatan yang ada di BAKAMLA tidak dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif.

Dengan demikian maka bagi para prajurit TNI aktif yang telah terlanjur  menjabat di BAKAMALA, sejak saat menjabat, pada saat itu juga, semuanya harus diberhentikan dengan hormat sebagaimana yang diatur oleh  Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 55.g

Jadi Panglima TNI harus segera memberhentikan dengan hormat seluruh prajurit aktif TNI yang saat ini menjabat di BAKAMLA, apabila mereka belum   diberhentikan dengan hormat.  

Peradilah Sipil Bagi BU

Khusus untuk Laksma TNI BU yang statusnya telah tersangka, selain berlaku Pasal 55.g Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, juga berlaku pasal 55.h berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas yaitu pertimbangan untuk kepentingan pelaksanaan peradilan.

Jadi sangat jelas bahwa mengingat Laksma BU sejak menjabat jabatan di BAKAMLA secara otomatis sejak saat itu juga harus diberhentikan dari dinas keprajuritan aktif. Sehingga ketika perbuatan yang disangkakan kepadanya dilakukannya, sejatinya yang bersangkutan sudah berstatus sipil.  Dengan demikian KPK dapat mengadilinya, dan tidak ada alasan bagi TNI untuk mengadili Laksma BU.

*Kepala Badan Intelejen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) 2011-2013. Saat ini aktif di Pusat Kajian Perkembangan Pelaksanaan Hukum SBP & Partner Law Firm

 

 

 

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru