Jumat, 29 Maret 2024

BERSIHKAN…! Korupsi Dana Desa Kembali Terjadi di Berbagai Daerah

Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo (Ist)

JAKARTA– Kebijakan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah memasuki tahun kelima. Namun demikian, pembinaan dan pengawasan yang kerap kali tidak berimbang menyebabkan korupsi Dana Desa kembali marak terjadi.

Di Kabupaten Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen menahan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Paimin Purwanto (64) terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tlogosari tahun anggaran 2017 sebesar Rp429 juta pada Kamis (11/7/2019) lalu.

Menurut pihak Kejari, Paimin diduga menggunakan Dana Desa untuk membeli mobil pribadi. Selain itu, ada pembangunan balai desa tapi pelaksanaannya tidak sesuai

dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Di Kabupaten Ende, Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menahan Kepala Desa Mole dan seorang anaknya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis lalu.

Kasi Intel kejaksaan Negeri Ende Abdon. C Tho mengatakan para tersangka berjumlah dua orang yaitu Tersangka I, Kepala Desa Mole, Kecamatan Ndori, H. Masrun Ambry alias H. Masrun (59) dan Tersangka II Ardian Ambry alias Anom (23). Kedua tersangka tersebut merupakan bapak dan anak.

Abdon menambahkan, dalam pengelolaan Dana Desa, para tersangka tidak melaksanakan kegiatan pembangunan yang telah dianggarkan. Selain itu, para tersangka juga telah mengelapkan dana insentif milik para Ketua RT dan RW di Desa Mole.

“Akibat Perbuatan para tersangka ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp235.265.000,” ujarnya.

Sementara itu di Kabupaten Bintan, Penyidik Satreskrim Polres Bintan terus mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Kukup Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

“Sebanyak 8 orang staf desa dan badan pemusyawaratan desa (BPD) Kukup sudah dimintai keterangan. Sampai saat ini masih tahap klarifikasi,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana, Kamis (11/7/2019) lalu.

Selain itu, diduga melakukan korupsi Dana Desa 2018, Azis Said, Kepala Desa Monano Selatan, Gorontalo Utara, langsung ditahan Polres Gorontalo.

Kasus ini terungkap karena adanya temuan kerugian negara yang diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepada Bergelora.com dilaporkan, temuan tersebut mencakup sejumlah proyek infrastuktur, seperti pembangunan saluran air, rumah sehat, pembuatan jamban 10 unit, renovasi balai pertemuan, serta pembangunan penerangan jalan, penyertaan BUMDes dan kegiatan Bimtek yang total anggaran proyek-proyek tersebut sebesar Rp693.273.000.

Menanggapi perihal tersebut, Iwan Sulaiman Soelasno selaku Founder dan CEO Desapedia.id mengaku sangat prihatin atas maraknya kembali korupsi Dana Desa.

“Saya kira ini saatnya pembinaan dan pengawasan Dana Desa yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus berjalan seimbang. Peran Satgas Dana Desa juga belum maksimal. Kemudian pemerintah harus memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang pengawasan Dana Desa. Banyak masyarakat desa yang tidak tahu bagaimana mengakses informasi dan mengawasi dana desa,” ujar Iwan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru