JAKARTA – Dharma Pongrekun, bakal calon gubernur jalur perseorangan atau independen mengumpulkan dukungan 749.298 warga sebagai syarat maju di Pilkada DKI 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan dokumen syarat dukungan dari bacagub Dharma Pongrekun dan bacawagub Kun Wardana Abyoto.
“Dari dokumen yang sudah diperiksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di enam Kota atau Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Setelah ini, Dharma dan Kun Wardana harus mengunggah dokumen syarat tersebut ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3×24 jam,” ujar Dody.
Sebagai informasi, Dharma Pongrekun menjadi satu-satunya dari lima calon gubernur jalur perseorangan atau independen yang menyerahkan bukti dukungan sebagai syarat maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada DKI 2024.
Sebanyak empat cagub dan cawagub independen lainnya tidak menyerahkan bukti syarat dukungan sampai batas waktu penyerahan resmi ditutup, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.
Mereka meminta akses Silon, tetapi tidak mengunggah kembali data syarat dukungan pencalonan.
“Pertama itu Pak Noer Fajrieansyah, Pak Poempida Hidayatullah, Pak Sudirman Said, dan Pak John Muhammad sudah meminta akses Silon, tapi mereka belum menyerahkan dukungan,” ucap Dody.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Cagub dan cawagub independen harus memenuhi syarat berupa dukungan dari warga yang besarannya 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilu. Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di DKI Jakarta pada Pemilu 2024 mencapai 8,25 juta jiwa. Dengan demikian, setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.968 warga DKI Jakarta. Sementara, syarat untuk bisa mendukung antara lain, berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.
Adapun, syarat ini sesuai Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun 2024. (Web Warouw)