JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa jumlah pegawai yang terindikasi terlibat judi online (judol) masih berpotensi bertambah. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada Selasa (5/11/2024), Meutya menyatakan, pihaknya telah menonaktifkan 11 pegawai Kemenkomdigi yang diduga kuat terlibat dalam praktik tersebut.
“Kami sudah menonaktifkan 11 nama yang memang sudah terverifikasi dari nama-nama yang sebetulnya sudah ditahan oleh polisi. Kami kan sebetulnya tidak tahu persis namanya, hanya nama singkatan, yang mengetahui sebetulnya dari kepolisian,” ujar Meutya di Gedung DPR RI.
“Namun yang sudah terverifikasi, sudah pasti, misalnya namanya AB, tapi ada yang nama belakangnya juga, jadi kami harus verifikasi dulu,” sambungnya.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada pegawai Kemenkomdigi lainnya yang terlibat dan telah ditindak oleh kepolisian, sehingga perlu juga dinonaktifkan untuk kepentingan penyidikan.
“Sehingga untuk saat ini masih 11. Namun kemudian tidak tertutup kemungkinan penonaktifan yang akan dilakukan bertambah,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 16 orang tersangka dalam kasus judi online, di mana 12 di antaranya adalah pegawai Kementerian Komdigi.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” kata dia.
Kini Jumlahnya 15 Orang Terlibat Judi Online
Secara terpisah kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Polda Metro Jaya meralat hasil penangkapan perkara judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan, pihaknya sejauh ini telah menangkap 15 orang atas kasus tersebut.
“Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku,” kata Wira saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).
Wira mengatakan, kasus bermula saat polisi menyelidiki salah satu situs judol bernama Sultanmenang dan menangkap dua orang tersangka.
“Setelah dilakukan pengembangan, maka ditemukan adanya keterlibatan daripada oknum Kementerian Komdigi,” ujar Wira.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka awal, pegawai Kementerian Komdigi membantu agar situs judol yang dikelola tidak diblokir. Setelahnya, polisi baru menangkap pelaku lainnya yang kini berjumlah 15 orang, terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan empat warga sipil. Sebelumnya, Wira Satya mengaku telah menangkap 16 orang terkait perkara judi online itu. Ke-16 tersangka itu, yakni 12 pegawai Kementerian Komdigi dan 4 warga sipil.
Dalam penggeledahan di kantor satelit pada Jumat (1/11/2024), salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.
Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir. “5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Wira Satya Triputra dari kepada tersangka saat penggeledahan.
“Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak ke-blockir,” jawab tersangka.
Mereka yang terlibat disebut menjadi biang kerok judi online di Indonesia masih menjamur. (Web Warouw)