Senin, 28 April 2025

BPJS Haram, Gerindra Usulkan Solusi Perppu

JAKARTA- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)yang mengharamkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)harus segera diatasi oleh Presiden Joko Widodo agar, rakyat memiliki jaminan kesehatan yang halal.  Dengan adanya Fatwa MUI maka pengelolaan BPJS harus segera ditinjau ulang. Untuk itu Presiden Joko Widodo diminta segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) SJSN dan BPJS. Demikian Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, FX Arief Poyuono kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (11/8).

 

“Perppu itulah yang akan mengembalikan sistim jaminan pelayanan kesehatan yang ditanggung negara pada seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya MUI adalah kompas bagi kaum muslimin Indonesia harus dihormati. Ketika mengharamkan BPJS artinya ada ketidak benaran dalam pengelolaan BPJS terutama dalam pelayanan dan pengelolaan dana BPJS.

“Premi secara kasat mata yang berlaku hari ini seperti sistim perjudian. Artinya rakyat menjadi peserta BPJS sama dengan memasang lotre atau kasino. Kalau lotre nomor yang dpasang tidak keluar uang hilang, sama dengan kalau masyarakat tidak sakit uang hlang. Sama saja dengan di kasino,” jelasnya.

Seharusnya menurutnya, negara menggunakan APBN yang didapat dari pajak dan hasil produksi sumberdaya alam untuk membayar kesehatan gratis seluruh rakyat, buruh, PNS dan TNI/Polri.

“Namun jika orang mampu menginginkan fasilitas kesehatan lebih, maka BPJS bisa melayaninya dengan membayar premi pribadi ke BPJS,” ujarnya.

Ia mengerti bahwa riba dari bunga uang yang dikumpulkan oleh BPJS didapat dari investasi dipasar modal berupa surat obligasi dan saham. Sehingga MUI mengharamkan BPJS.

“Seharusnya dana yang dikumpulkan itu untuk membangun sarana kesehatan pabrik obat dan alat kesehatan yang real memberi dampak pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja baru di sektor industri kesehatan. Agar tidak perlu lagi berobat di luarnegeri,” jelasnya.

Karena itu menurutnya Perppu dikembalikan dari dari semangat komersial menjadi lebih pelayanan sosial yang membebaskan rakyat dari pembayaran premi lewat APBN.
“Karena semangat komersial sudah pantas MUI menyatakan haram. Itu bukan monopoli ajaran Islam saja. Semua agama mengajarkan mana yang halal dan mana yang haram,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa gereja katholik, menjelaskan keadilan sosial di tengah masyarakat adalah sesuai dengan rencana Allah serta membimbing manusia dalam membangun dunia dalam masyarakat adil seturut rencana Allah itu.

“Karena pemerintah adalah wakil Allah didunia maka jaminan sosial adalah tugas pemerintah yang menjalankan negara untuk memastikan kesehatan rakyatnya,” jelasnya.
Pimpinan Gereja Katholik Santo Thomas Aquinas menurutnya pernah menjelaskan bahwa uang yang dikumpulkan oleh pemerintah harus digunakan untuk melayani rakyat, bukan untuk berdagang atau investasi mengejar bunga riba.

“Perdagangan dan investasi dengan tujuan penerimaan bunga seperti premi yang dikumpulkan dari masyarakat oleh BPJS akan melenceng dari tujuan pelayanan negara karena hasil bunga yang dikumpulkan menciptakan beban tambahan terhadap masyarakat yang menggunakan uang tersebut,” jelasnya. (M. Mustaman)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru