Selasa, 11 Februari 2025

BUKTIKAN DONG…! Mahfud MD Sambut Putusan MK Tentang UU Corona: Tak Ada Impunitas Bagi Yang Tak Beritikad Baik!

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi mengoreksi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 atau Perppu Corona karena tak boleh ada impunitas hukum bagi pejabat negara. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan putusan tersebut justru membenarkan seluruh isi undang-undang tersebut.

“Saya ingin menegaskan sesudah dibaca bolak-balik, keputusan MK itu justru membenarkan seluruh undang-undang yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam undang-undang yang diuji,” kata Mahfud melalui keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Mahfud menjelaskan ada dua jenis pengujian terhadap undang-undang tersebut yakni uji formal dan materiil. Semua pemohon uji formal ditolak MK yang artinya Perppu tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Ada dua jenis pengujian, satu pengujian formal menyangkut prosedurnya. Semua yang memohon pengujian formal itu dinyatakan ditolak oleh MK. Artinya benar oleh Undang-Undang,” ujarnya.

Sementara, terkait uji materi Mahfud menyampaikan substansi yang diuji menyangkut pasal 27. Di mana ada penambahan frasa pada ayat (1) dan (3) yang isinya berkaitan dengan ayat (2).

“Pasal 27 itu ayat (1), ayat (2) dan (3). Isinya itu berkaitan, nah di situ hanya disebutkan untuk pasal 27 ayat 1 itu hanya ditambah frasa sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai peraturan perundangan-undangan. Begitu juga pasal 27 ayat 3 itu hanya ditambah frasa sepanjang dilakukan terkait penanganan COVID serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

“Jadi tidak ada penghapusan, hanya penambahan kalimat yang ada frasa yang ditambahkan ini diambil dari undang-undang yang sudah ada yaitu pasal 27 ayat (2),” lanjutnya.

Mahfud mengatakan pasal 27 ayat (2) memang menyatakan pemerintah tidak dapat diadukan ke pengadilan, tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata di dalam melaksanakan anggaran terkait COVID-19. Hal itu jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bagi kami ini memperkuat posisi pandangan pemerintah terhadap UU ini tentang apa yang ditudingkan sebagai hak imunitas tidak bisa digugat itu, bisa kalau melanggar peraturan perundang-undangan dan beritikad tidak baik,” ucapnya.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan pemerintah tidak menolak terhadap adanya penegakan hukum. Mahfud menyebut Perppu tersebut tidak akan menghalangi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya melakukan tindakan hukum jika ditemukan ada penyalahgunaan.

“Dan kita tidak menolak untuk penegakan hukum kalau terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Buktinya Mensos meskipun ada pasal ini tetap dibawa ke pengadilan tetap dihukum, sama, Siapa pun itu hukum. Ini tidak akan menghalangi penegak hukum melakukan tindakan hukum kalau memang ada penyalahgunaan terhadap keuangan COVID ini,” imbuhnya.

Koreksi Pasal.27 Ayat 1

Seperti diketahui, koreksi dilakukan terhadap Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, menjadi:

Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan’,

Koreksi juga berlaku di Pasal 27 ayat 3:

Sebelum koreksi:

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Setelah Koreksi:

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 juga berpotensi memberikan hak imunitas bagi pihak-pihak yang telah disebutkan secara spesifik dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan impunitas dalam penegakan hukum,” demikian pertimbangan MK dalam putusan yang dikutip dari website MK, Jumat (29/10/2021).

MK melihat konstruksi Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 yang spesifik mengatur: ‘semua biaya yang dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanganan krisis dampak pandemi, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dan ‘bukan merupakan kerugian negara’. Maka hal utama yang jadi patokan adalah terkait dengan ‘hak imunitas khusus pejabat pengambil kebijakan dalam hal penanggulangan krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19’, yang tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana bila dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Munculnya kata ‘biaya’ dan frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’ dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 yang tidak dibarengi dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada akhirnya telah menyebabkan Pasal a quo, menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum,” cetus MK.

Menurut MK, penempatan frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’ dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dipastikan bertentangan dengan prinsip due process of law untuk mendapatkan perlindungan yang sama (equal protection). Pembedaan demikian dinilai mengingkari hak semua orang oleh karena suatu undang-undang yang meniadakan hak bagi beberapa orang untuk dikecualikan, tapi memberikan hak demikian kepada orang lain tanpa pengecualian. Aturan itu dapat dianggap sebagai pelanggaran pada equal protection.

“Oleh karena itu, demi kepastian hukum norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 harus dinyatakan inkonstitusional sepanjang frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’ tidak dimaknai ‘bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan’,” demikian pertimbangan MK. (Enrico N. Abdielli)

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru