Selasa, 19 Mei 2026

PINDAHLAH SEBELUM BENCANA DATANG..! China, Singapura, Korea, Rusia, Malaysia hingga UEA Investasi di IKN

JAKARTA- Angka Rp 72,39 triliun dipajang sebagai pencapaian baru dalam pendanaan Ibu Kota Nusantara (IKN). Otorita IKN mengumumkan angka tersebut sebagai total komitmen investasi non-APBN yang masuk hingga pertengahan Mei 2026.

Di dalam barisan angka ini, terdapat gerbong yang berisi delapan perusahaan asing asal China, Korea Selatan, Malaysia, Uni Emirat Arab, Rusia, dan Singapura yang menyatakan siap menyuntikkan modal.

Secara kalkulasi di atas kertas, masuknya korporasi internasional ini adalah validasi yang dicari pemerintah.

Sejak awal, proyeksi pembangunan IKN membebankan 80 persen pendanaan pada sektor non-APBN. Namun, dalam catatan investasi, ada jarak yang lebar antara kata “komitmen” dan kata “realisasi”.

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menjelaskan, pertumbuhan angka investasi ini mencerminkan stabilitas minat pasar yang konsisten. Kehadiran para pemodal tidak lagi tertahan pada rencana di atas kertas, melainkan sudah mewujud dalam pembangunan fisik.

“Total angka komitmen investasi sebesar Rp 72,39 Triliun ini menunjukkan kepercayaan terhadap IKN terus berjalan. Pembangunan IKN adalah masa depan kota Indonesia, caranya adalah dengan bersama-sama kita membangun ekosistem kehidupan, layanan, hunian, dan berbagai aktivitas ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya, dikutip Bergora.com di Jakarta, Selawa (19/5/2026).

Struktur Pendanaan

Struktur pendanaan yang masuk mengindikasikan dominasi sektor riil non-APBN. Investasi swasta murni menjadi kontributor terbesar dengan nilai mencapai Rp 60,29 triliun. Porsi ini memperlihatkan kalkulasi komersial yang matang dari para pengusaha.

Sementara itu, pembiayaan yang bersumber dari fasilitas publik dan penugasan Kementerian/Lembaga (K/L) mencatatkan angka Rp 12,10 triliun, yang dialokasikan untuk memperkuat fondasi pelayanan dasar warga.

Secara administratif dan legalitas, komitmen tersebut telah diikat melalui 75 Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Otorita IKN mencatat sebanyak 65 pelaku usaha terlibat langsung dalam investasi swasta murni, sementara 15 penugasan kedinasan diserahkan kepada Kementerian/Lembaga untuk memastikan koordinasi sektor publik berjalan terintegrasi. Ditinjau dari asal modal, peta investasi IKN mengombinasikan kekuatan korporasi domestik dan korporasi lintas negara.

Dari 75 PKS yang ditandatangani, 11 PKS terafiliasi dengan investor asing. Sisa 64 PKS diisi oleh konsorsium dan pengusaha nasional yang mengambil peran dominan dalam mengamankan rantai pasok dalam negeri.

Sektor yang Disasar

Sektor-sektor yang disasar para investor mencakup kebutuhan vital sebuah kota modern. Aliran modal kini terdistribusi pada penyediaan hunian, pembangunan infrastruktur konektivitas, instalasi energi bersih, penyediaan akomodasi, pusat olahraga, hingga pembangunan kawasan komersial terpadu.

Kehadiran proyek-proyek besar ini secara otomatis memicu pertumbuhan ekonomi akar rumput di kawasan sekitar.

Sektor sekunder seperti penyedia jasa makanan, minuman, dan ritel pemenuhan kebutuhan harian mulai beroperasi intensif seiring meningkatnya mobilitas pekerja konstruksi, aparatur sipil negara, serta kunjungan masyarakat umum.

Ekosistem bisnis harian ini ditandai dengan mulai masuknya jaringan ritel berskala nasional, salah satunya adalah merek kuliner Roti’O. Kehadiran gerai komersial ini menjadi indikator bahwa pelaku usaha ritel menangkap potensi perputaran uang yang tinggi dari populasi baru di IKN.

“Sejak buka kemarin, antusiasme pengunjung lumayan ramai. Khusus untuk grand opening, itu ada lebih dari seratus orang (yang datang). Kalau di sini (IKN), mungkin akan ramai, apalagi kemungkinan untuk orang-orang liburan segala macem mungkin bakal di sini, bakal ramai untuk kedepannya,” ujar Harfi, Kepala Toko Roti O’ di IKN.

Merespons hal tersebut, Troy menambahkan, munculnya aktivitas komersial skala ritel merupakan fase krusial dalam pembentukan sebuah kota.

Sektor komersial dan pelaku usaha mulai membaca pergeseran demografi IKN sebagai pasar potensial yang menjanjikan. Konvergensi antara pembangunan infrastruktur skala besar oleh korporasi dan aktivitas perdagangan harian masyarakat menjadi modal utama bagi keberlanjutan wilayah ini. Hubungan timbal balik tersebut mempercepat transformasi kawasan yang semula berupa pusat kerja konstruksi menjadi kota yang mandiri.

Sinyal positif dari komitmen investasi ini sekaligus memperkuat kebijakan keberlanjutan pendanaan IKN.

Dengan komitmen yang terdiversifikasi baik dari dalam maupun luar negeri, IKN sedang menata diri menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang terlepas dari ketergantungan mutlak pada anggaran negara.

“Ketika infrastruktur dasar, hunian, energi, layanan publik, dan aktivitas ekonomi mulai terbentuk, di situlah kota ini mulai hidup. Investasi ini menjadi jembatan dari pembangunan menuju kehidupan kota,” tutup Troy.

Putusan MK

Kepada Bergelora.com juga dilaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) buka suara terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Troy, Rabu (13/05/2026).

Troy menegaskan, pembangunan IKN saat ini tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut dia, pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, hingga pelayanan publik di kawasan IKN menunjukkan progres yang positif dan konsisten.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” kata Troy.

Sebelumnya diberitakan, MK menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), maka Jakarta tetap masih Ibu Kota Negara Indonesia sampai saat ini.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam putusan yang ia bacakan.

Dikutip dari laman resmi MK, Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan bahwa menurut pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyatakan Jakarta bukan lagi ibu kota dinilai tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

Simak bunyi pasal-pasal yang dipermasalahkan berikut ini:

Pasal 2 UU DKJ (1) Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 39 UU IKN (1) Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.

Menurut Mahkamah, kekhawatiran itu tidak tepat. Dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu harus dibaca menyeluruh dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU tersebut, begini bunyinya:

Pasal 73 UU DKJ  Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Pasal dalam UU DKJ tidak bisa berdiri sendiri dan harus dibaca bersama pasal lain yang menyatakan bahwa aturan pemindahan baru benar-benar berlaku saat Presiden menandatangani Keppres pemindahan Jakarta ke IKN.

Mahkamah juga menegaskan tidak ada status gantung atau kekosongan hukum.

MK dalam putusannya menegaskan Jakarta sampai saat ini masih ibu kota negara sampai keputusan presiden (keppres) pemindahan ditandatangani.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Mahkamah Adies Kadir saat membacakan pertimbangan.

Gugatan Terhadap UU IKN

Diketahui gugatan terhadap UU IKN diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Zulkifli.

Pemohon meminta agar MK menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara, sebelum adanya undang-undang yang jelas mengatur soal ibu kota negara pengganti.

Dalam permohonannya, Zulkifli menguji Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Zulkifli menilai, belum ada kepastian hukum mengenai ketentuan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN yang berada di Kalimantan Timur.

Selain itu, belum ada juga kejelasan status soal Jakarta ketika ibu kota negara pindah ke IKN.

Pasal 39 UU IKN sendiri mengatur soal ketentuan peralihan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).

Sedangkan Pasal 41 UU IKN mengatur, Jakarta yang tidak lagi berstatus sebagai sebagai ibu kota negara nantinya akan diatur lewat undang-undang tersendiri. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles