Jumat, 20 September 2024

DAHSYAT NIH..! KPU Tetapkan Dharma-Kun Lolos Jalur Independen Pilkada: Kuasa Tuhan Sedang Bekerja Selamatkan Warga Jakarta

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta mengumumkan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana berhasil lolos sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.

Keputusan mengenai pencalonan Dharma-Kun diambil melalui rapat pleno yang berlangsung hampir delapan jam, mulai pukul 16.00 hingga 23.59 WIB di Kantor KPU Jakarta, Senin (19/8/2024).

“Hari ini, pukul 23.25 (WIB), kami mengeluarkan surat keputusan (SK) KPU Provinsi Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana,” ujar Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dharma Pongrekun menyatakan rasa syukur atas penetapan tersebut. Dengan begitu, ia dan Kun Wardana kini dapat bersaing dengan calon yang diusung oleh partai politik (parpol).

“Kami syukuri dan dinyatakan lolos. Kami sangat bersyukur. Sekali lagi, ini bagian dari kuasa Tuhan yang sedang bekerja untuk menyelamatkan warga Jakarta,” kata Dharma.

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa sejumlah warga Jakarta mengaku NIK mereka dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun sebagai syarat pencalonan di Pilkada Jakarta 2024.

Dalam proses pencalonan jalur independen, Dharma-Kun sempat dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi faktual (verfak) pertama karena kekurangan 538.178 data dukungan.

Dari 721.221 data yang diserahkan oleh Dharma-Kun pada tahap verifikasi administrasi, hanya 183.043 yang memenuhi syarat setelah pengecekan oleh tim verifikator di lapangan.

Dharma-Kun kemudian diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan. Keduanya berhasil mengumpulkan 826.766 dukungan dari total 933.040 yang disampaikan dalam tahap verifikasi administrasi kedua.

Dari 826.766 dukungan yang lolos verifikasi administrasi, 494.467 di antaranya memenuhi syarat. Data ini kemudian ditambahkan dengan 183.001 dukungan yang lolos pada verifikasi pertama, sehingga total menjadi 677.468 dukungan.

Jumlah tersebut melebihi syarat minimal dukungan calon perseorangan yang ditetapkan KPU sebanyak 618.968 dukungan.

Setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual, tahapan berikutnya adalah penyerahan surat keputusan (SK) untuk Dharma-Kun sebagai modal untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Dharma-Kun akan bersaing dengan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh partai politik (parpol) dalam Pilkada Jakarta.

Polisi Hentikan Laporan

Sebelumnya Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan laporan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang digunakan untuk mendukung Bakal Calon Gubernur Jakarta independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Penghentian penyelidikan ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Senin (19/8/2024).

“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin.

Ade Safri mengatakan laporan terkait itu telah diatur ke dalam pasal 185A Undang Undang RI nomor : 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.

Adapun Pasal 185A berbunyi.

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

“Maka dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas hukum ‘Lex Consumen Derogat Legi Consumte’, dimaknai perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapat pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus, maka yang digunakan adalah hukum pidana yang khusus yang faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana yang lain,” ucapnya.

Dengan kata lain, terkait laporan ini, kata Ade Safri, lebih tepat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Setelahnya, laporan tersebut baru bisa ditindaklanjuti oleh polisi setelah mendapatkan rekomendasi.

“Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu,” ucapnya.

Untuk informasi, Kabar dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendukung pencalonan pasangan cagub dan cawagub jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana viral.

Dugaan ini muncul setelah KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, untuk bertarung di Pilkada Jakarta 2024. Berdasarkan rapat tersebut, pasangan jalur independen ini dinyatakan lolos persyaratan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan calon presiden 2024, Anies Baswedan, melalui akun X-nya, mengakui NIK-nya aman dari dugaan pencatutan untuk cagub-cawagub independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru