JAKARTA- Tindak korupsi sangat rawan terjadi di daerah. Berbagai lembaga dan instansi berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi. Salah satu potensi tindak korupsi di daerah adalah saat penyelenggaraan Pilkada. Hal tersebut disampaikan oleh Darmayanti Lubis, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam Forum Senator Untuk Rakyat dengan tema Revisi Undang-undang KPK di Jakarta, Minggu (28/6).
Darmayanti mengatakan bahwa pengawasan Pilkada tidak hanya dilakukan pada peserta Pilkada, tetapi juga kepada instansi penyelenggara Pilkada agar dapat menghasilkan pemimpin daerah yang benar-benar sesuai harapan dan pilihan rakyat.
“Pengawasan mengenai pilkada akan tindak korupsi harus dilakukan segera. Pengawasan tidak hanya dilakukan pada peserta Pilkada, tetapi juga lembaga penyelenggara Pilkada, yaitu KPU,” ujarnya.
Pemilihan pemimpin daerah tersebut menurutnya mempunyai potensi adanya penyimpangan tindak korupsi. Oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan dan pencegahan yang optimal saat Pilkada diselenggarakan. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan berupa pengawasan di daerah untuk mencegah dan menindak tindakan korupsi.
“Yang harus dipikirkan saat ini adalah bagaimana mengoptimalkan pengawasan terhadap tindak korupsi di daerah. Sampai saat ini belum ada sistem pengawasan dan pencegahan tindak korupsi di daerah,” ujar Darmayanti.
Terkait salah satu isu kewenangan penyadapan sebagai agenda dalam revisi UU KPK, Senator asal Sumatera Utara ini juga mengatakan bahwa kewenangan penyadapan oleh KPK sebenarnya bermanfaat bagi daerah karena dapat membantu pengawasan tindak korupsi di daerah.
Terkait soal wacana revisi UU KPK, Darmayanti mengatakan bahwa dirinya secara pribadi tidak terlalu menganggap revisi Undang-undang KPK urgen untuk dilakukan. Asalkan revisi dilakukan dengan mempertimbangkan pemilihan waktu yang tepat dan tidak karena alasan kepentingan-kepentingan politik.
Darmayanti juga mengatakan bahwa pemberantasan korupsi akan efektif dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Adanya partisipasi masyarakat, tindak korupsi yang saat ini terjadi di berbagai daerah dapat dicegah dan diawasi.
“Keterlibatan masyarakat juga dianggap penting dalam memberantas korupsi. Adanya partisipasi berupa pelaporan tindak korupsi atau penyimpangan oleh masyarakat dapat membantu pemberantasan korupsi,” ucap Darmayanti. (Enrico N. Abdelli)