JAYAPURA– Penolakan terhadap Rancangan undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ( RUU PPK) mengalir dari Papua. Rakyat Papua menolak RUU yang di dalamnya mengatur pembatasan kegiatan Sekolah Minggu dan Katekisasi. Setelah FKUB Provinsi Papua secara tegas menolak RUU tersebut, kini giliran Majlesi Rakyat Papu (MRP) melalui Pokja Agama menyatakan penolakannya. Hal ini dilaporkan www.papuasatu.com dan dimuat ulang www.bergelora.com di Jayapura, Jumat (2/11).
Ketua Pokja Agama MRP, Yoel Mulait, SH mengatakan, RUU PKK ini sangat diskriminatif dan semangatnya tidak jelas. Karena itu MRP sebagai lembaga representatif orang asli Papua menyatakan secara tegas menolak RUU PPK tersebut untuk disahkan menjadi suatu undang-undang.
Alasan penolakannya, selain diskriminatif, RUU yang digodok ini juga terkesan menabrak Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang semangatnya jelas, yaitu UUD 45, tidak ada diskriminasi, setiap warga negara punya hak yang sama, termasuk hak mengelola Pendidikan.
“Nah kalau sekarang melalui inisiatif DPR-RI menggodok RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, berarti itu hanya RUU akal-akalan untuk melakukan pembatasan-pembatasan kebebasan menjalankan agamanya. Misalnya sekolah minggu harus ada ijin dari Kementerian Agama. Syaratnya harus ada minimal 15 orang pesertanya. Padahal itu tidak bisa dipisahkan dari peribadatan rutin,” jelasnya di kantor MRP, Kamis (1/11).
Ditambahkan, kalau RUU ini diberlakukan, maka itu suatu bentuk tekanan negara atas kebebasan beragama di negara yang berpenduduk heterogen dan itu melanggar Hak Asasi Manusia.
“Sebab logikanya, jika Sekolah Minggu dan katekisasi harus ada ijinnya, berarti setiap ibadah rutin di gereja juga harus ada ijin. Ini yang tidak benar. Kita tolak,” tegasnya.
Diakuinya, di daerah tertentu gereja saja sudah dibangun bertahun-tahun banyak ditutup dengan alasan tidak ada ijinnya. Padahal ijinnya sengaja dipersulit dan tidak diberikan.
“Sekarang kalau sekolah minggu atau katekisasi harus ada ijin pemerintah, ini jelas tidak benar,” katanya.
Untuk itu MRP menyatakan menolak RUU PPK yang sedang dibahas. Jika ini tetap dipaksakan, maka Papua siap menggunakan Undang-Undang No 21 tentang Otonomi Khusus pasal 56 yang memberi ruang untuk pendidikan dan kebudayaan dengan mengabaikan Undang-Undang yang tidak nasionalis.
“Karena tidak sejalan dan tidak mengakomodir kepentingan semua anak bangsa,” tegasnya lagi. (Roy/Web)

