JAKARTA – AES, Seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban terkait kasus tersebut. Susatyo mengungkapkan, sejauh ini status kasus masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Oleh karena itu, polisi telah memeriksa beberapa saksi terkait perkara ini.
“Saat ini dalam penyelidikan, empat saksi sudah diperiksa,” kata Susatyo saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
Kendati demikian, Susatyo tidak mengungkapkan siapa saja saksi yang diperiksa.
Rekam Korban Saat Mandi
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, AES dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), diduga melecehkan mahasiswi berinisial SS di sebuah indekos di Jakarta.
Pelaku diduga merekam secara diam-diam saat korban tengah mandi.
“Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2025).
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Firdaus menjelaskan, insiden terjadi pada Selasa (15/4/2025). Mulanya, korban sedang mandi di kamar indekosnya. Kamar korban disebut bersebelahan dengan kamar AES.
Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone,” ujar Firdaus. Menyadari aktivitasnya direkam, korban langsung berteriak. Korban bersama pihak indekos lantas melaporkan kejadian ini ke polisi
Ramai di Medsos
Sebuah akun Instagram pribadi @drg.mirza, juga menjelaskan peristiwa itu bermula ketika SS sedang mandi di kamar mandi umum kos tersebut.
Menyadari aktivitasnya direkam, korban langsung berteriak. Namun korban menyadari keberadaan tangan mencurigakan yang menyodorkan ponsel dari balik lubang ventilasi kamar mandi. Merasa ada yang aneh, korban langsung berteriak histeris dan buru-buru mengenakan pakaian.
“Korban sontak berteriak dan segera berpakaian lalu keluar dari kamar mandi, sehingga menarik perhatian penghuni kos lainnya dan pengelola,” tulis keterangan di IG tersebut dikutip Jumat (18/4/2025).
Teriakan korban membuat penghuni kos lainnya beserta pengelola segera datang ke lokasi. Saat digeledah, pelaku yang saat itu masih berada di sekitar lokasi tidak dapat mengelak.
Korban bersama pihak indekos lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.
Menindaklanjuti laporan ini, polisi telah memeriksa korban, pelaku, pemilik indekos, dan teman korban.
Polisi juga telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan gelar perkara.
AES pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Firdaus.
Tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (Web Warouw)