JAKARTA- Dokter-dokter mengeluhkan dilema melayani pasien pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilayani asuransi dibawah sistim asuransi yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Karena BPJS tidak membayar penuh biaya pelayanan kesehatan pasien peserta BPJS. Hal ini diungkapkan oleh Presidium Dokter Indonesia Bersatu (DIB), Dr. Eva Sri Diana, Sp.P kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (25/7).
Menurutnya, bila dokter mengobati pasien sesuai dengan keilmuan dengan memberikan yang terbaik dapat berakibat rumah sakit bangkrut karena pembayaran tiap penyakit oleh BPJS jauh lebih rendah dari tarif yang seharusnya.
“Kalau mengobati pasien sesuai dengan tarif BPJS tanpa peduli bagaimana hasilnya, sembuh atau tidak atau bahkan kematian, mengkhianati hati nurani, melanggar sumpah dokter dan dibayangi tuntutan Malpraktik,” ujarnya.
Ia menjelaskan akibat pelayanan yang rendah karena mengkuti tarif BPJS, maka akan pasien dan dokter menghadapi resiko tinggi.
“Apabila pasien menghadapi kematian karena pelayanan yang rendah dan buruk, maka sudah pasti dokter dan rumah sakit yang akan mengadapi tuntutan malpraktik dari keluarga pasien,” jelasnya
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-undang dinyatakan bahwa BPJS menanggung semua pelayanan kesehatan peserta BPJS. Padahal banyak jenis obat yang perlu dan harus diberikan pada pasien namun tidak ada dalam formularium nasional BPJS dan E-katalog yang menjadi acuan obat-obat yang ditanggung BPJS.
“Ini yang menyebabkan dokter saat ini bak makan buah simalakama. Karena ketika dokter meresepkan obat yang memang perlu namun diluar acuan tadi, membuat pasien harus membeli sendiri dan artinya seorang dokter telah melanggar undang-undang,” ujarnya
Namun menurutnya jika tidak diresepkan obat tersebut pasien bisa tidak sembuh dan bahkan bisa berkibat resiko kematian.
“Sangat mengherankan kalau sampai saat ini pemerintah tidak memiliki jalan keluar untuk memperbaiki sistim di dalam BPJS, padahal sudah merugikan rakyat, dokter dan rumah-rumah sakit,” ujarnya.
Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jabodetabek, Roy Pangharapan mengatakan sekarang saatnya dokter dan pengelola rumah sakit bekerjasama dengan dengan DKR untuk menghadapi Jaminan Kesehatan Nasional (JKSN) di dalam sistim asuransi BPJS. Karena sampai saat ini pemerintah tidak menunjukkan niat baik untuk mengganti atau memperbaiki sistim yang justru merugikan banyak pihak tersebut.
“Rakyat tidak punya pilihan karena dipaksa masuk dalam sistim ini. Jalan satu-satunya menggedor BPJS agar membayar sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan pasien agar pasien selamat, dokter tidak rugi dan rumah sakit tidak bangkrut,” ujarnya terpisah di Jakarta, Sabtu (25/7).
DKR menurutnya turut prihatin dengan keterpaksaan yang harus dijalankan oleh dokter dan rumah sakit yang pada JKN yang diatur oleh BPJS. Menurut Roy Pangharapan, selama Presiden dan Kementerian Kesehatan membiarkan sistim ini berlangsung, maka resiko kematian semakin tinggi akibat buruknya pelayanan yang dibayar oleh BPJS.
“Dokter dan rumah sakit juga beresiko menhadapi tuntutan malpraktek dari masyarakat karena dianggap tidak melayani sesuai dengan kebutuhan pasien,” ujarnya. (Web Warouw)