JAKARTA- Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melihat banyak penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang ditandai dengan maraknya kasus korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa, baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah. Komite II DPD RI juga berpendapat bahwa permasalahan-permasalahan tersebut terjadi karena Peraturan Presiden yang mengatur pengadaan saat ini tidak cukup memadai dalam pengelolaan pengadaan.
“Karena tidak ada payung hukum yang khusus maka mengakibatkan rendahnya efisiensi, efektivitas serta transparansi dan akuntabilitas dalam pengolahan keuangan negara khususnya dibidang pengadaan barang dan jasa, serta belum terciptanya persaingan yang sehat”, kata Ahmad Nawardi, Wakil Ketua Komite II DPD saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) , di Gedung Sekjen DPD RI, Jakarta, Kamis (28/5).
Dalam rilis kepada Bergelora.com disebutkan bahwa Komite II DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan LKPP untuk mendengarkan masukan-masukan sekaligus menjadi ajang diskusi terkait isu-isu substansi yang akan diatur dalam RUU Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam rapat tersebut, Komite II DPD RI berniat mengajukan RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa, karena penyelewengan terhadap pengadaan barang dan jasa hampir terjadi di pemerintah pusat dan daerah namun payung hukum yang selama ini dipakai hanya terbatas di Peraturan Presiden.
“LKPP menyambut baik adanya inisiatif undang-undang ini dan siap sebagai partner DPD RI untuk memberikan masukan-masukan guna menyempurnakan RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa” ungkap Kepala LKPP Agus Raharjo.
Agus menambahkan tujuan undang-undang ini adalah untuk mensejahterakan rakyat dan membela kepentingan nasional yang semuanya itu bermuara untuk kesejehteraan rakyat. Pemerintah terus berupaya untuk melakukan penyempurnaan dan perbaikan dalam pelaksanaan dalam pegadaan serta menentukan arah kebijakan pengadaan di indonesia agar dapat terwujud pengadaan yang transparan dan mampu meningkatkan ekonomi nasional.
Dengan adanya RUU ini DPD berharap pengadaan barang dan jasa dapat lebih baik dari sebelumnya sehingga tidak ada lagi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. (Enrico N. Abdielli)