Selasa, 8 Oktober 2024

DPD: Negara Dukung Kekerasan Pada Warga Gafatar

JAKARTA- Pemerintah atas nama negara telah membiarkan terjadinya perampasan hak-hak sipil masyarakat yang disebut sebagai pengikut Gafatar. Pemulangan warga Gafatar dari tanah garapan yang dibeli secara sah di Mempawah, Kalimantan Barat dan Samboja, Kalimantan Timur justru melegitimasi tindakan main hakim mengusir para pengikut Gafatar yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sulawesi Utara, Benny Rhamdani kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (23/1).

“Seharusnya dalam hukum positif, pembakaran dan pengusiran pemukiman gafatar adalah tindakan pidana yang harus ditindak secara hukum. Sangat aneh kalau pemerintah justru membiarkan pelaku tindakan pidana dan malah memulangkan warga Gafatar dari tanah pemukiman yang mereka kelola secara sah dan resmi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa, fasilitas yang disediakan oleh pemerintah berupa transportasi dan penginapan yang dipakai untuk memulangkan warga Gafatar menunjukkan bahwa negara, telah terlibat dalam tindakan pidana, perampasan tanah, pengusiran dan aksi kekerasan.

“Ini menunjukan pemerintah dan negara adalah bagian dari kekerasan terhadap rakyatnya sendiri. Perlindungan aparat keamanan hanya alasan untuk membenarkan tindakan pengusiran dan perampasan lahan pemukiman warga Gafatar. Karena sampai hari ini tidak ada tindakan hukum pada pelaku pengusiran dan pembakaran di Mempawah,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya seperti yang diperintahkan UUD’ 45 Pasal 28.

“Warga Gafatar membeli tanah secara sah dan menggarapnya untuk meningkatkan kemampuan ekonomi mereka. Warga Gafatar sama seperti warga negara yang lain bisa memilih tinggal dan bekerja di manapun diseluruh wilayah Indonesia. Seharusnya pemerintah mendukung usaha ekonomi mereka,” tegasnya.

Menurut Wakil Ketua PB Pemuda Anshor ini, seharusnya pemerintah segera menyelidiki otak pelaku kekerasan terhadap warga Gafatar di Mempawah Kalimantan Barat karena telah bertindak merugikan orang lain.

“Kalau pemerintah membiarkan berarti pemerintah melakukan diskriminasi dan berpihak pada kelompok yang melakukan kekerasan,” tegasnya.
Benny Rhamdani meminta agar memisahkan urusan hak-hak sipil yang harus dilindungi oleh negara dengan persoalan ajaran agama yang diyakini oleh warga Gafatar. Dalam kasus Gafatar negara dan pemerintah telah membiarkan pelanggaran terhadap UUD’45 Pasal 28 E (1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali”

Ia mengingatkan bahwa UUD’45 Pasal 28 E (2) telah menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya” (Web Warouw)

 

 

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru