Selasa, 14 Januari 2025

DPD RI Serahkan Usulan Amandemen UUD 45 Kepada MPR RI

JAKARTA- Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan rapat konsultasi dengan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) membahas usulan perubahan UUD 1945, khususnya perubahan terhadap penataan kewenangan DPD RI.

Kepada Bergelora.com dilaporkan bahwa, GKR Hemas menjelaskan rapat konsultasi bersama ini membahas usulan perubahan terhadap Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 23 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 khususnya perubahan terhadap penataan kewenangan DPD RI.

Usulan perubahan telah diputuskan dalam Sidang Pleno Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) pada tanggal 15 September 2016 silam dan diserahkan hari ini kepada MPR RI untuk ditindaklanjuti.

“Disini kami mengajukan usulan amandemen sesuai hasil keputusan DPD RI. Usulan amandemen bukan hanya dalam kewenangan DPD RI saja tetapi dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan ,” ujarnya.

Senada dengan GKR Hemas, Ketua BPKK Jhon Pieris menuturkan dari 10 pasal yang diajukkan dalam amandemen , hanya 1 yang diusulkan yaitu mengenai penguatan kewenangan DPD RI.

“Kami hanya mengusulkan satu hal saja yaitu penguatan kewenangan DPD RI atau penataan kewenangan DPD RI agar sistem bikameral kita menjadi sistem yang efektif dan berimbang,” tuturnya.

Lebih lanjut, John Pieris berharap MPR RI dapat segera menindaklanjuti permintaan dari DPD RI ini sehingga prosesnya tidak memakan waktu yang lama.

Tampak hadir, Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad dan GKR Hemas beserta Kelompok DPD RI. Rapat konsultasi berlangsung di Rapat ketua MPR RI dipimpin oleh Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan didampingi Wakil Ketua MPR, Oesman Sapta Odang dan EE. Mangindaan. (Enrico N. Abdielli)

 

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru