JAKARTA- Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berkomitmen untuk memperbaiki pelaksanaan otonomi khusus (otsus) Papua melalui revisi atau perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) yang terdaftar dalam list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019. Setelah reses, para senator akan review pelaksanaan UU Otsus Papua dan membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Otsus Papua itu demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat Papua.
“Kesejahteraan rakyat Papua belum tercapai. Tercapainya kesejahteraan rakyat di sana memang memakan waktu yang lama. Oleh karena itu, pelaksanaan otsus Papua yang berjalan 14 tahun belum bisa disebut gagal. Namun, tetap diperlukan penyempurnaan UU agar otsus berdampak terhadap kesejahteraan rakyat Papua,” demikian Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam asal Jawa Tengah menyatakannya saat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Komite I DPD RI di hadapan Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).
Dalam rilis yang diterima Bergelora.com dijelaskan bahwa sejak tahun 2013 sejumlah kalangan rakyat Papua, termasuk Pemerintah Provinsi Papua, menyampaikan aspirasinya kepada Komite I DPD RI dan pimpinan/anggota DPD RI guna merevisi UU Otsus Papua. Selama tahun 2014, pelaksanaan otsus Papua termasuk isu yang mengemuka dalam penyusunan Prolegnas Tahun 2015-2019 versi DPD RI. Sejumlah senator menyoroti pelaksanaannya dan mengusulkan RUU-nya didaftar dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015.
Dalam laporan pelaksanaan tugas pada Sidang Paripurna DPD RI tanggal 28 Januari 2015, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyinggung pengesahan 12 RUU usul inisiatif DPD RI dalam list Prolegnas Prioritas Tahun 2015. Belakangan jumlah itu bertambah satu RUU, yaitu RUU tentang Pemerintahan Otonomi Khusus bagi Provinsi di Tanah Papua (RUU Otsus Papua). Sidang Paripurna DPD pun memutuskan RUU Otsus Papua didaftar dalam list Prolegnas Tahun 2015-2019, dan dijadikan Prolegnas Prioritas Tahun 2015, sekaligus menetapkan Komite I DPD RI sebagai alat kelengkapan dewan yang akan mengadakan persiapan, pembahasan, dan penyempurnaan RUU dimaksud.
Akhmad Muqowam juga menyatakan pelaksanaan otsus Papua termasuk isu yang mengemuka dalam penyusunan Prolegnas Tahun 2015-2019 antara Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Komite I DPD RI, dan Pemerintah.
“Karena terbatasnya waktu dan mepetnya jadwal, Baleg DPR RI, Komite I DPD RI, dan Pemerintah menunda pembahasan RUU-nya.” Katanya.
Mencermati aspirasi rakyat Papua yang berkembang, Komite I DPD RI berkomitmen untuk memperbaiki pelaksanaan otsus Papua, karena alat kelengkapan DPD RI ini membidangi antara lain otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah serta hubungan antar-daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; permukiman dan kependudukan; pertanahan dan tata ruang; serta politik, hukum, dan hak asasi manusia (HAM). Oleh karenanya, dalam rangka pembentukan undang-undang tentang perubahan UU Otsus Papua tersebut, Komite I DPD RI akan mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan RUU-nya.
“Terlebih, RUU ini salah satu yang masuk Prolegnas 2015-2019. Kami akan review pelaksanaan UU Otsus Papua yang dimulai masa sidang nanti,” dia menyambung.
Sidang Paripurna DPD RI kali ini mengagendakan penyampaian laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD RI, pembacaan jawaban Presiden atas hak bertanya 53 anggota DPD RI atas kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, didampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, mewakili pemerintah; penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pimpinan/anggota DPD RI periode 2014-2019 dari pimpinan DPD RI ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta LHKPN pejabat eselon I, II, III, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, atasan bendahara, bendahara, serta panitia pengadaan barang dan jasa Sekretariat Jenderal DPD RI dari Sekretaris Jenderal DPD RI ke pimpinan KPK RI. Agenda lainnya ialah penandatangananmemorandum of understanding (MoU) antara DPD RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta MoU antara DPD RI dan KPK. (Enrico N. Abdielli)